Author Archives: Syarif Hidayat Adipura Blog (Education and Entertainment Blog) pay attention...!!!If you want to copy please include the name and creator of this blog. thank you.

Begitu berat perjuangan mereka sob… :(

image

Miris dan bercampur sedih ketika penulis melihat foto ini sob…

Inilah…potret sarana dan prasarana di Indonesia sob…semoga dengan adanya foto ini Pemerintah daerah diseluruh Indonesia tidak tutup dalam melihat foto ini. Foto ini sudah menyebar di dunia Intenasional sob, kenapa kita masih diam saja?Ayo bantu bos, jangan
tutup mata dan jarang mentingin diri sendiri aja bos. Untuk para wakil rakyat negeri semoga terketuk hatinya setelah melihat foto ini.

#salamSHABers

Sob, ada aturan baru nih terkait registrasi kartu perdana provider seluler

image

JAKARTA – Bila sebelumnya pelanggan baru dapat membeli Sim Card nomor telefon seluler dengan bebas dan membawanya pulang ke rumah, kini pelanggan tidak bisa melakukan hal tersebut. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama operator sepakat ‘mengetok palu’ pada 15 Desember 2015 untuk menjalankan penertiban kartu prabayar.

Pelanggan baru harus menunjukkan kartu identitas yang valid seperti KTP, SIM, atau Paspor. “Kalau selama ini pakai 4444, call center atau jalur lain, (kini) 4444 digunakan untuk para penjual (kartu prabayar) yang punya identitas yang tercatat,” kata Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Merza mengatakan, ada perubahan atau amandemen antara operator dan distributor, di mana penjual bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang diserahkan oleh pelanggan operator. “Pelanggan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku dan sah,” tambahnya.

Penertiban ini juga disambut oleh pihak distributor dan sosialisasi yang digencarkan hingga tingkat retail sebagai unjuk tombak penjualan kartu prabayar. Operator juga telah menyatakan siap untuk menjalankan registrasi prabayar tersebut.

Salah satu operator, Smartfren telah memodifikasi sistem 4444, membuat distribution monitoring system untuk mendukung penertiban registrasi tersebut. Selanjutnya, sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai media massa.

Begitu juga operator, Telkomsel yang mengklaim sudah menjalankan penertiban kartu prabayar tersebut. “Saat ini, kita sudah mulai di seluruh Grapari. Kalau ada pelanggan ganti kartu, kita wajibkan setor KTP,” tutur Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid.

Sumber

Mari kita dukung sob, soalnya ini demi manfaat kita bersama juga…
#salamSHABers

Miris…Jembatan Roboh di Bengkulu

image

BENGKULU – Jembatan penghubung antar desa di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diterjang banjir. Akibatnya, pondasi jembatan yang memiliki panjang sekira 16 meter dan lebar 4 meter itu terancam terjun ke Sungai Air Tenang di wilayah itu.

“Pondasi jembatan nyaris roboh, akibat diterjang air dari Sungai Air Tenang,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, Sudiro, kepada Okezone, Selasa (15/12/2015).

Sudiro menyampaikan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, kata dia, upaya perbaikan jembatan tersebut akan dimasukkan kedalam anggaran APBD tahun 2016 mendatang.

Ketahanan jembatan tersebut, Sudiro mengklaim, masih bisa bertahan untuk beberapa bulan kedepan. Hanya saja, kata dia, jika debit air sungai kembali deras tidak tutup kemungkinan pondasi jembatan akan kembali ambruk.

“Kita sudah cek ke lapangan. Antisipasinya, perbaikan akan dilakukan tahun depan,” sampai Sudiro.

Upaya antisipasi lainnya, kata dia, akan diambil secara darurat jika jembatan ambruk. Hanya saja, terang dia, dari Dinas PU telah mengetahui kondisi tersebut.

Sumber

Semoga Pemda setempat bersama PU dapat bekerjasama dalam perbaikan Jembatan ini ya sobat SHABers…

Peluang Usaha Menjadi Agen Pulsa Elektrik

Logo RBC_2

Pagi sobat SHABers sekalian..oya disini penulis mau numpang mempromosikan peluang usaha pulsa elektik nih. Meskipun disekitar kita telah banyak yang menjual pulsa elektrik tetapi tetap saja peluang pasar didepan mata kita masih terbuka asal ada keinginan untuk berusaha.

Oke disini penulis akan memaparkan beberapa keunggulan bergabung bersama “Rezeki Berkah Communica”.

  1. Server pulsa elektrik yang handal
  2. Transaksi 24 jam
  3. Kemudahan dalam deposit pulsa
  4. harga dasar pulsa yang murah, boleh dibandingkan
  5. Nominal paket internet lengkap
  6. Transaksi bisa menggunakan Whatsapp
  7. Bebas Cluster Provider
  8. Deposit pulsa min. Rp. 50.000,-, ekonomis kan sobat?
  9. Pendaftaran gratis

Waduh penulis sampai keasikan nulis nih…hehe….

Oya untuk daftar harga lengkap bisa di unduh disini daripada penasaran untuk pendaftaran bisa menghubungi penulis di sini : 085791111100.

Sekian promosi yang dilakukan oleh penulis… 🙂

Terima Kasih…

#SalamSHABers

 

 

 

Ini loh…Salah Satu Presiden Yang Hobby “Blusukan” Juga

_87112253_cleanup8

TANZANIA – Presiden baru Tanzania John Magufuli bergabung dengan ratusan penduduk di kota utama Dar es Salaam untuk ikut ambil bagian dalam operasi pembersihan umum.

Magufuli memungut sampah dari jalan-jalan di luar Rumah Kenegaraan sebagai bagian dari acara yang diperintahkannya untuk menggantikan perayaan hari kemerdekaan.

“Langkah ini dipandang sebagai tindakan simbolis dari janji presiden untuk menangani korupsi,” kata wartawan BBC.

Ribuan orang di seluruh Tanzania dilaporkan ikut serta dalam pembersihan itu. Bulan lalu, Magufuli membatalkan perayaan hari kemerdekaan tradisional, yang biasanya menyertakan parade militer dan konser, dengan mengatakan “memalukan” menghabiskan uang dalam jumlah besar sementara negara itu tengah menghadapi wabah kolera serius.

“Mari kita bekerja sama untuk menjaga agar negara, kota, rumah dan tempat kerja kita bersih, aman dan sehat,” kata Magufuli kepada kerumunan massa yang tampak terkejut saat sang presiden memunguti sampah di jalan, kata kantor berita AFP melaporkan.

“Tanzania sudah berubah – inilah Tanzania baru,” kata seorang warga kepada AFP.

Sejak memegang jabatan sebagai presiden pada bulan Oktober, Magufuli, yang dijuluki “Bulldozer” untuk cara pendekatannya yang tegas, telah mengumumkan berbagai oleh para pejabat pemerintah.

Sumber

Harusnya para pemimpin negeri ini lebih sering blusukan seperti ini, agar lebih mengenal masyarakat dengan keluh kesahnya…benar gak sobat?

#SalamSHABers

Tahun 2050 Mobil Konvensional Mulai Dilarang Loh…

PRANCIS – Konferensi PBB tentang perubahan iklim akhirnya mengumumkan larangan yang ditujukan bagi produsen automotif dunia, untuk tidak lagi menjual kendaraan dengan mesin konvensional.

Keputusan tentang larangan ini rencananya mulai diterapkan pada 2050, seluruh mobil yang masih menggunakan mesin berbahan bakar bensin dan solar dipastikan akan disetop produksinya.

Langkah ini merupakan wujud dari komitmen seluruh peserta konferensi untuk mengurangi sekira 40 persen emisi yang dihasilkan oleh kendaraan di seluruh dunia. Demikian seperti dikutip dari Motoring.

Dukungan juga diberikan oleh Jerman sebagai negara yang menjadi markas dari beberapa merek kendaraan seperti Mercedes Benz, BMW dan Vlokswagen, Audi.

Tak hanya itu, negara lain seperti Inggris, Belanda, Norwegia, dan kanada. Sedangkan wilayah Amerika Serikat (AS) mencakup dukungan dari California, Connecticut, Maryland, Massachusset, New York, Oregon dan Vermont.

Diharapkan keputusan bersama yang dihasilkan melalui konferensi PBB tentang ramah lingkungan ini mampu mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan saat ini.

PRANCIS – Konferensi PBB tentang perubahan iklim akhirnya mengumumkan larangan yang ditujukan bagi produsen automotif dunia, untuk tidak lagi menjual kendaraan dengan mesin konvensional.

Keputusan tentang larangan ini rencananya mulai diterapkan pada 2050, seluruh mobil yang masih menggunakan mesin berbahan bakar bensin dan solar dipastikan akan disetop produksinya.

Langkah ini merupakan wujud dari komitmen seluruh peserta konferensi untuk mengurangi sekira 40 persen emisi yang dihasilkan oleh kendaraan di seluruh dunia. Demikian seperti dikutip dari Motoring.

Dukungan juga diberikan oleh Jerman sebagai negara yang menjadi markas dari beberapa merek kendaraan seperti Mercedes Benz, BMW dan Vlokswagen, Audi.

Tak hanya itu, negara lain seperti Inggris, Belanda, Norwegia, dan kanada. Sedangkan wilayah Amerika Serikat (AS) mencakup dukungan dari California, Connecticut, Maryland, Massachusset, New York, Oregon dan Vermont.

Diharapkan keputusan bersama yang dihasilkan melalui konferensi PBB tentang ramah lingkungan ini mampu mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan saat ini.

Sumber

Salam SHABers

Jangan lupa Follow Twitter kita ya… 🙂

SHAB REBORN

awakemysoul

Selamat Pagi…teman-teman sekalian mulai hari 10-12-2015 setelah vacum selama kurang lebih 2 tahun lamanya. SHAB mulai hadir kembali menerobos hiruk pikuk dunia perbloggeran indonesia… 🙂

Dalam edisi terbaru ini SHAB akan menghadirkan suasana blog yang lebih informatif dan tentunya lebih menarik dibanding sebelumnya…

Oke buat SHABers mari kita bangun…Go Spirit Friends…

Welcome to SHAB… 🙂

10 Tips Belajar Pintar

 

Belajar mendadak menjelang ujian memang tidak efektif. Paling nggak sebulan sebelum ulangan adalah masa ideal buat mengulang pelajaran. Materi yang banyak bukan masalah. Ada sepuluh cara pintar supaya waktu belajar kita menjadi efektif.

1. Belajar itu memahami bukan sekedar menghapal

Ya, fungsi utama kenapa kita harus belajar adalah memahami hal-hal baru. Kita boleh hapal 100% semua detail pelajaran, tapi yang lebih penting adalah apakah kita sudah mengerti betul dengan semua materi yang dihapal itu. Jadi sebelum menghapal, selalu usahakan untuk memahami dulu garis besar materi pelajaran.

2. Membaca adalah kunci belajar

Supaya kita bisa paham, minimal bacalah materi baru dua kali dalam sehari, yakni sebelum dan sesudah materi itu diterangkan oleh guru. Karena otak sudah mengolah materi tersebut sebanyak tiga kali jadi bisa dijamin bakal tersimpan cukup lama di otak kita.

3. Mencatat pokok-pokok pelajaran

Tinggalkan catatan pelajaran yang panjang. Ambil intisari atau kesimpulan dari setiap pelajaran yang sudah dibaca ulang. Kata-kata kunci inilah yang nanti berguna waktu kita mengulang pelajaran selama ujian.

4. Hapalkan kata-kata kunci

Kadang, mau tidak mau kita harus menghapal materi pelajaran yang lumayan banyak. Sebenarnya ini bisa disiasati. Buatlah kata-kata kunci dari setiap hapalan, supaya mudah diingat pada saat otak kita memanggilnya. Misal, kata kunci untuk nama-nama warna pelangi adalah MEJIKUHIBINIU, artinya merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu.

5. Pilih waktu belajar yang tepat

Waktu belajar yang paling enak adalah pada saaat badan kita masih segar. Memang tidak semua orang punya waktu belajar enak yang sama lo. Tapi biasanya, pagi hari adalah waktu yang tepat untuk berkonsentrasi penuh. Gunakan saat ini untuk mengolah materi-materi baru. Sisa-sisa energi bisa digunakan untuk mengulang pelajaran dan mengerjakan pekerjaan rumah.

6. Bangun suasana belajar yang nyaman

Banyak hal yang bisa buat suasana belajar menjadi nyaman. Kita bisa pilih lagu yang sesuai dengan mood kita. Tempat belajar juga bisa kita sesuaikan. Kalau sedang bosan di kamar bisa di teras atau di perpustakaan. Kuncinya jangan sampai aktivitas belajar kita mengganggu dan terganggu oleh pihak lain.

7. Bentuk Kelompok Belajar

Kalau lagi bosan belajar sendiri, bisa belajar bareng dengan teman. Tidak usah banyak-banyak karena tidak bakal efektif, maksimal lima orang. Buat pembagian materi untuk dipelajari masing-masing orang. Kemudian setiap orang secara bergilir menerangkan materi yang dikuasainya itu ke seluruh anggota lainnya. Suasana belajar seperti ini biasanya seru dan kita dijamin bakalan susah untuk mengantuk.

8. Latih sendiri kemampuan kita

Sebenarnya kita bisa melatih sendiri kemampuan otak kita. Pada setiap akhir bab pelajaran, biasanya selalu diberikan soal-soal latihan. Tanpa perlu menunggu instruksi dari guru, coba jawab semua pertanyaan tersebut dan periksa sejauh mana kemampuan kita. Kalau materi jawaban tidak ada di buku, cobalah tanya ke guru.

9. Kembangkan materi yang sudah dipelajari

Kalau kita sudah mengulang materi dan menjawab semua soal latihan, jangan langsung tutup buku. Cobalah kita berpikir kritis ala ilmuwan. Buatlah beberapa pertanyaan yang belum disertakan dalam soal latihan. Minta tolong guru untuk menjawabnya. Kalau belum puas, cari jawabannya pada buku referensi lain atau internet. Cara ini mengajak kita untuk selalu berpikir ke depan dan kritis.

10. Sediakan waktu untuk istirahat

Belajar boleh kencang, tapi jangan lupa untuk istirahat. Kalau di kelas, setiap jeda pelajaran gunakan untuk melemaskan badan dan pikiran. Setiap 30-45 menit waktu belajar kita di rumah selalu selingi dengan istirahat. Kalau pikiran sudah suntuk, percuma saja memaksakan diri. Setelah istirahat, badan menjadi segar dan otak pun siap menerima materi baru.

Satu lagi, tujuan dari ulangan dan ujian adalah mengukur sejauh mana kemampuan kita untuk memahami materi pelajaran di sekolah. Selain menjawab soal-soal latihan, ada cara lain untuk mengetes apakah kita sudah paham suatu materi atau belum. Coba kita jelaskan dengan kata-kata sendiri setiap materi yang sudah dipelajari. Kalau kita bisa menerangkan dengan jelas dan teratur, tak perlu detail, berarti kita sudah paham.

Via Berita Unik

Salam SHABers…

Mas Bro…Iniloh Asal Usul Bakso

Bakso

Pada akhir Dinasti Ming (awal abad ke-17) di Fuzhou, ada seorang pria bernama Meng Bo, tinggal di sebuah desa kecil. Dia berkepribadian baik dan berbakti kepada orang tuanya. Bakti Meng Bo pada ibunya sangat diketahui oleh para tetangga. Suatu hari, ibunya yang sudah mulai tua sudah tidak dapat makan daging lagi, karena giginya sudah mulai tidak bisa makan sesuatu yang agak keras. Ini sedikit mengecewakan karena dia suka sekali makan daging.

Meng Bo ingin membantu ibunya agar bisa mengonsumsi daging lezat lagi. Sepanjang malam duduk, memikirkan bagaimana mengolah daging yang bisa dimakan oleh ibunya. Hingga suatu hari, ia melihat tetangganya menumbuk beras ketan untuk dijadikan kue mochi. Melihat hal itu, timbul idenya. Meng Bo langsung pergi ke dapur dan mengolah daging dengan cara yang digunakan tetangganya dalam membuat kue mochi. Setelah daging empuk, Meng Bo membentuknya menjadi bulatan-bulatan kecil sehingga ibunya dapat memakannya dengan mudah. Kemudian ia merebus adonan itu, tercium aroma daging yang lezat.

Meng Bo menyajikan bakso itu kepada ibunya. Sang ibu merasa gembira karena tidak hanya baksonya yang lezat, tapi juga mudah untuk dimakan. Meng Bo sangat senang melihat ibunya dapat makan daging lagi.

Kisah berbaktinya Meng Bo pada ibunya beserta resep baksonya, cepat menyebar ke seluruh kota Fuzhou. Penduduk berdatangan untuk belajar membuat bakso lezat pada Meng Bo.

Sumber: The Epoch Time Edisi 175

Via Berita Unik

Salam SHABers

Iniloh…Mobil-Mobil Yang Muncul Di Fast And Furious 6

detail berita

LOS ANGELES- Baru sepekan dirilis di Indonesia, sekuel terbaru Fast and Furious 6 langsung menjadi tontonan wajib para pecinta automotif nasional. Film garapan Justin Lin ini menghadirkan banyak mobil keren yang beradu kebut.

Sejak awal penonton sudah disuguhkan dengan adegan ngebut Nissan GT-R dan Dodge Challenger yang dikendarai Brian O’Connor (Paul Walker) dan Dominic Toretto (Vin Diesel) langsung tampil dengan kecepatan tinggi.

Adegan selanjutnya pun juga penuh dengan aksi-aksi menantang. Namun kali ini beberapa mobil yang mendominasi di FF6 adalah mobil-mobil klasik. Ada beberapa model vintage yang menarik, seperti mobil Paul Walker Ford Escort RS2000 1974. Mobil ini berjaya di ajang reli pada dekade 1974.

Lalu ada Dodge Charger 1969 yang sudah menjadi crri dari Dominic Toretto. Kali ini menggunakan model Daytona, dengan spoiler sayap belakang yang tinggi dan hidung aerodinamis yang runcing.

Michelle Rodriguez (Letty), yang kembali di sekuel ke enam ini, juga tampil menawan dengan mengendarai Jensen Interceptor. Mobil asal Inggris yang lahir 1970 menggunakan mesin V8 Chrysler.

Roman (Tyrese Gibson) mengendarai Ford Mustang 1969. Hanya saja, mobil berotot klasik tersebut harus hancur setelah dilindas tank yang dikendarai Joe Taslim (Jah). Dan mobil militer Gurkha menjadi andalan Luke Hobs (Dwayne Johnson). Jangan lupakan Tej (Ludacris) yang memborong semua mobil di pelelangan Inggris. Tej menggunakan Lucra LC470.

Sedangkan pasangan Han Lue (Sung Kang) dan Gisele (Gal Gadot) lebih sering tampil menggunakan motor. Han Lue memakai Harley-Davidson dan pacarnya Gisele menggunakan Ducati Monster.

Selain itu, ada banyak mobil keren lainnya sebagai background. Seperti Chevrolet Camaro SS 1967, Eagle Speedster, Ferrari Enzo, Ginetta G60 dan Spyker C8.

Via Okezone

Salam SHABers

Mari Kita Gunakan BBM Non Subsidi Agar Kita Tidak Selalu Merepotkan Negara

Mengapa Harus Pertamax?

  1. Pertamax merupakan suatu bahan bakar bensin yang ramah lingkungan karena tidak mengandung timbal (unleaded).
  2. Produk Pertamax PERTAMINA memenuhi standard mutu dari Dirjen Migas. 3674 K/24/DJM/2006).
  3. Ditambah aditif untuk membersihkan Intake Valve, Fuel Injector dan Ruang Bakar dari carbon deposit.
  4. Direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
  5. Digunakan pada mobil dengan kompresi 9:1 – 10:1

Cat : Angka Oktana adalah angka yang menyatakan besarnya kadar Iso Oktana dalam campurannya dengan Normal Heptana.
Iso Oktana memiliki angka oktana = 100
N-Heptana memiliki angka oktana = 0
Makin tinggi angka oktan makin baik.

Selain hal diatas jika kita memakai Pertamax maka kita turut membantu keuangan negara agar tidak defisit dan membantu memberikan subsidi silang kepada masyarakat yang tidak mampu. Jika kendaraan sahabat SHABers ingin nyama maka saya akan memberikan cara. Berikut caranya :

1. Gunakan pertamax untuk kendaraan sahabat SHABers

2. Ban Di Isi dengan Nitrogen

3. Gaya berkendara Eco Ride

Dijamin sahabat SHABers akan mendapatkan sensasi berkendara yang nikmat… 🙂

Sudah dibuktikan oleh kendaraan roda 2 milik admin, meskipun hanya sebuah Yamaha Jupiter Z Tahun 2007. Trust me it’s work

Cukup mudahkan sahabat semuanya?

Salam SHABers…. 🙂

 

Mantap…Kerjasama TVS Dan BMW Akan Menghasilkan Produk Yahud

TVS Apache 180 ABS Review

BMW Motorrad and TVS have come together to jointly devleop motorcycles in the 200-650cc displacement space. TVS already has products below 200cc while BMW Motorrad has products above 650cc. It is right between where neither companies are currently present and the co-operation will help them fill this void. The 200-650cc segment is crucial for both manufacturers are demand is surging in this segment. The crucial question now remains is what capacity motorcycle will be the first offering form the duo?

TVS Racing is already developing a 250cc motorcycle and the same machine might be launched by the end of this fiscal year. With BMW coming into the picture, the German automaker might further develop this 250cc motorcycle, thereby making it the first co-developed BMW-TVS product to hit shores as soon as next year. While TVS-BMW have maintained the first product will only come in 2015, we hope the company is quicker in launching affordable performance bikes as 2014 is the year of quarter-litre machines.

While BMW and TVS are jointly developing products, both companies will sell them individually with different styling. There will be little in common between BMW and TVS offerings, although mechanically both will largely be the same. Expect the 250cc motorcycle from BMW-TVS to produce anything between 25-30 BHP of power, with the engine mostly being a twin-cylinder unit. The TVS badged motorcycle will be considerably cheaper than the BMW badged bike, although the latter will be more feature rich.

Mantap…artinya disini TVS dan BMW akan menciptakan mesin twin-cylinder dengan tenaga 25-30 BHP untuk produk 250cc…Silahkan dikunyah-kunyah dulu mas bro… 🙂

Waduh…Kertas STNK Habis

detail berita

JAKARTA- Polri saat ini memang sedang mengalami krisis bahan material pembuatan STNK. Namun itu ditegaskan tidak mempengaruhi pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) nomor kendaraan bermotor di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshanda Dwilaksana, untuk material pembuatan STNK dan BPKB pihaknya memang masih menunggu dari pihak Korlantas. Saat ini masih akan memberikan surat keterangan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan STNK dan BPKP dari pihak kepolisian.

“Saat ini yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat, meskipun bahan material pembuatan STNK masih menunggu dari pihak Korlantas, namun pelayanan regident masih akan terus kami layani seperti biasanya,” ungkap Chryshanda Dwilaksana di Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Lebih lanjut Chryshanda mengatakan, ada empat poin dalam fungsi regident yang akan tetap dijalankan oleh pihak kepolisian. Pertama jaminan legitimasi keabsahan kendaraan, keabsahan kepemilikan kendaraan, pengoprasian kendaraan, ke dua fungsi kontrol operasi kepolisian, ke tiga forensik kepolisian dan ke empat pelayanan prima.

“Walaupun surat yang akan kami keluarkan bersifat sementara, namun hal tersebut berlaku sebagaimana seperti aslinya. Setelah materil pembuatan STNK dan BPKB dikirim dari Korlantas, kami akan langsung distribusikan kepada masyrakat,” tutupnya.

Via Okezone

Salam SHABers… 🙂

Akad-Akad Dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Terkait Layanan Gadai Emas

Akad-Akad Dalam Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Terkait Layanan Gadai Emas

 

A.        Latar Belakang

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh suatu bangsa dalam upaya meningkatkan pendapatan perkapita dan kesejahteraan yang dilakukan secara terus-menerus dalam suatu jangka waktu tertentu. Pembangunan ekonomi merupakan titik berat pembangunan jangka panjang dan sebagai alat untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan bidang industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, yang berarti bahwa sebagian dari usaha pembangunan diarahkan pada pembangunan di bidang perekonomian, sedangkan pembangunan di bidang lainnya bersifat menunjang dan melengkapi. Strategi pembangunan seperti ini hanya dapat dilakukan dengan pijakan yang kuat, dimulai dengan memaksimalkan bidang-bidang ekonomi yang dijalankan baik di bidang keuangan perbankan, ekspor-impor, koperasi pembinaan usaha kecil maupun di bidang perdagangan umum dan industri. Semua potensi ekonomi tersebut perwujudannya dilakukan melalui pendanaan yang kuat, adapun sumbernya didapatkan dari dalam negeri dan luar negeri.

Dana yang diperoleh dari sumber tersebut harus dikelola secara profesional agar distribusinya dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang memerlukan. Berkaitan dengan pernyataan tersebut, salah satu sektor penting yang berperan dalam pengelolaan dana dan turut mendorong perekonomian adalah sektor perbankan. Sektor ini merupakan salah satu potensi ekonomi yang sangat penting dalam gerak dan langkah pelaksanaan pembangunan ekonomi, bahkan kemajuan di sektor perbankan dianggap sebagai kemajuan perekonomian suatu bangsa. Sementara itu, keterpurukan ekonomi yang melanda negara kita diawali dengan gejolak moneter di negara-negara tetangga, sehingga nilai tukar rupiah pun terdepresiasi cukup besar. Ketika krisis moneter melanda Indonesia (1997-1999) tingginya angka persentase kredit macet di satu sisi (aktiva), dan bunga deposito di sisi lain (pasiva) telah menimbulkan negative spread, dan satu-persatu bank-bank di Indonesia banyak yang mengalami likuidasi. Dalam kondisi seperti yang disebut di atas, di mana bank-bank banyak yang dilikuidasi, terdapat hal menarik yaitu salah satu bank yang dapat bertahan dalam kondisi menghadapi kebijakan uang ketat yaitu Bank Muamalat, ketika itu masih satu-satunya bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam. Bank syariah dalam pengoperasiannya menggunakan sistem bagi hasil, maka bank ini tidak terpengaruh oleh bunga yang tinggi.

Konsep Dasar Transaksi Muamalah pada Bank Syariah Kegiatan Muamalah adalah kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial. Kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti : jual beli, simpan-pinjam, hutang-piutang, usaha bersama, dan lain-lain. Dalam manajemen bank syari’ah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank pada umumnya (Bank konvensional). Namun dengan adanya landasan Syari’ah serta sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyangkut Bank Syari’ah antara lain UU. No 10 Tahun 1998 sebagai revisi UU. No 7 Tahun 1992, tentu saja baik organisasi maupun sistem operasional Bank Syari’ah terdapat perbedaan dengan Bank konvensional, terutama adanya Badan Pengawas Syari’ah (BPS) dalam struktur organisasi dan adanya sistem bagi hasil. Oleh karena itu dengan adanya Dewan Syari’ah dan sistem bagi hasil dalam Bank Syari’ah tersebut maka sebelum sampai detail operasional, perlu diketahui sistem Muamalah dalam Islam. Islam sebagai agama, memuat ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Universal artinya bersifat umum, dan komprehensif artinya mencakup seluruh bidang kehidupan. Dan muamalah dalam islam mencakup persoalan mulai dari hak atau hukum sampai kepada urusan lembaga keuangan, lembaga-lembaga keuangan diadakan dalam rangka untuk mewadahi aktifitas konsumsi, simpanan dan investasi. Akad-akad Pada Bank Syari’ah Akad secara umum, menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah, dan babaniyah adalah segala sesuatu yan dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri seperti wakuf, pembebebasan, atau sesuatu yang pembentuknya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, sewa menyewa, perwakafan dan gadai dan secara khusus adalah perikatan Ijab dan Qabul berdasarkan potensial syara’ yang berdampak pada objeknya. Dalam Bank Syari’ah ada akad, aspek legal, struktur organisasi, usaha yang di biayai, dan lingkungan kerja.

Akad dan Aspek Legalitas dalam Bank Syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam Perbankan Syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transakasi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:

1) Rukun (penjual, pembeli, barang, harga, dan akad/ijab-qabul)

2) Syarat-syaratnya adalah :

a. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum Syari’ah.

b. Harga barang dan jasa harus jelas.

c. Tempat penyerahan harus jelas.

d. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan ( financial intermediary function ). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.

Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :

Bank Syariah

Bank Konvesional

Melakukan investasi yang halal saja

 

Investasi yang halal dan haram
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa Memakai perangkat bunga
Profit dan falah oriented

 

Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma DewanPengawas Syariah Tidak terdapat dewan sejenis

 

Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi

1. Musyarakkah

Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.

2. Murabahah

Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.

3. Mudharabah

Adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil dan,

4. Ijarah ( sewa – menyewa )

Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari – hari. Sewa – menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur essensial yaitu :

a. Harga sewa

b. Jangka waktu / masa sewa

c. Obyek sewa

Dalam transaksi sewa – menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan Syariah karena dikenal Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa yang disebut Ijarah . Oleh karenanya timbul pertanyaan kenapa pada transaksi sewa – menyewa yang pada umumnya tidak disertai pemindahan hak milik sehingga tidak diperlukan pembiayaan dalam praktek perbankan syariah disertai dengan pembiayaan.

Secara umum Perbankan Islam mempunyai tujuan untuk mengembangkan dan peningkatan serta memelihara aplikasi prinsi-prinsip hukum Islam pada transaksi-transaksi keuangan, perbankan dan masalah-masalah yang terkait dengan bisnis. Diantara tujuan-tujuannya adalah :

a.  Pelarangan praktek riba’

b. Menyediakan para pelanggannya dengan faslilitas-fasilitas dan jasa perbankan Islam   dengan kualitas sebaik-baik mungkin

c. Mencapai kemajuan tingkat keuntungan yang cukup demi perkembangan perbankan itu sendiri

d. Mengembangkan dan memilahara suatu manajement yang competen serta inovatif yang terkait dengan standar integrasi dan profesionalisme perbankan Islam

e. Mengembangkan suatu kemampuan yang bermotifasi pada penghematan dengan etika yang jujur kepada mitra usaha

f.  Menghimpun, mengatur administrasi dan mendistribusikan zakat dan infaq dan shadaqah

Dalam UU Perbankan Syariah semua pelaksanaan kegiatan operasional dari perbankan syariah harus berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam Pasal 1 Angka 12 UU Perbankan Syariah, prinsip syariah didefinisikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 2 UU Perbankan Syariah disebutkan bahwa kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :

a. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);

b. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;

c. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;

d. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau

e. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Ketentuan mengenai prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah juga diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank, yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/16/PBI/2008, selanjutnya disebut PBI Pelaksanaan Prinsip Syariah. Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam setiap kegiatan usaha perbankan syariah ini merupakan kewajiban sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (1) huruf a UU Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa Bank Umum Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Bahkan dalam UU Perbankan Syariah diatur pengenaan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan prinsip syariah di kegiatan usaha perbankan syariah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan Syariah, merupakan payung yuridis dalam memberikan jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum yang sangat diperlukan bagi kegiatan usaha perbankan syariah.

Undang-Undang Perbankan syariah memberi keleluasaan ruang dan gerak bagi bank syariah untuk mengembangkan dan menciptakan inovasi dalam produk dan layanan jasa perbankan syariah, serta memberi rambu-rambu yang jelas dan tegas pada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengatur pula sanksi pidana dan sanksi administratif kepada perbankan syariah ketika melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Demikian juga sebagai pelaku usaha, kegiatan usaha perbankan syariah terikat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, selanjutnya disebut Undang-Undang Perseroan terbatas, sebagai syarat didirikannya Bank Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagai perlindungan kepada konsumen yang menggunakan jasa dari pelaku usaha. Adanya ketentuan perundang-undangan ini secara langsung berakibat pada kegiatan operasional perbankan syariah, dimana tidak boleh terjadi suatu penyimpangan akibat adanya perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigheid) dan/atau suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam kegiatan operasionalnya. Pada hakekatnya hubungan hukum yang lahir karena perjanjian di dalam kegiatan usaha perbankan syariah masuk dalam ranah hukum perdata.

Hubungan hukum tersebut memberikan konsekuensi bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha perbankan syariah pasti melakukan suatu perbuatan hukum. Hal ini yang sering tidak disadari oleh pihak perbankan syariah, ketika menyiapkan sumber daya manusia selaku pelaku usaha di perbankan syariah. Keterbatasan sumber daya manusia masih merupakan permasalahan utama, padahal sumber daya manusia merupakan pelaku dalam kegiatan usaha perbankan syariah. Sebagai suatu kegiatan usaha yang berbadan hukum, peran pelaku akan menentukan apakah badan hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau menyimpang dari ketentuan tersebut. Salah satu kegiatan usaha syariah yang cukup berkembang pesat di masyarakat adalah layanan gadai emas syariah. Dalam perkembangannya, gadai emas syariah ini ternyata dimanfaatkan juga oleh masyarakat sebagai sarana investasi, dengan memanfaatkan kenaikan nilai harga emas dan kemudahan serta keringanan dalam gadai emas syariah. Perjanjian yang digunakan dalam layanan gadai emas syariah umum ternyata masih mengandung klausul-klausul yang menyebabkan perjanjian tidak sah dan batal demi hukum. Disinilah timbul perbuatan melawan hukum yang secara tidak sadar telah dilakukan oleh pelaku usaha perbankan syariah sendiri.

 

B.        Kasus Posisi

Pada kesempatan ini kelompok kami akan membahas tentang layanan gadai emas yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah. Dalam kasus ini terdapat akad-akad dalam kegiatan usaha perbankan yang dilanggar atau terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank tersebut. Kasusnya sebagai berikut : Pada Agustus 2011, Butet mengambil produk gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta. Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan atau menggadaikan emas untuk dapat uang. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil. Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000 – Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun dan wajib dibayarkan tiap empat bulan. Pembayarannya autodebet. Butet juga harus membayar biaya titip (ujroh) lantaran emasnya disimpan di brankas BRI Syariah hingga kontrak berakhir. BRI Syariah akhirnya menjual emas milik Butet secara sepihak pada 18 Agustus lalu. Harganya Rp 489.000 per gram atau sekitar Rp 2,5 miliar. “Menurut perhitungan BRI Syariah, Butet mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga emas,”

 

C.        Analisa dan Pembahasan

            Rahn atau gadai tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, namun demikian Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan ruang gerak yang luas bagi kegiatan usaha Bank Umum Syariah selama tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 ayat 1 huruf q UU Perbankan Syariah. Landasan hukum bagi perbankan syariah untuk mengeluarkan produk layanan atau kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah menggunakan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut Fatwa DSN MUI). Muhammad Syafi’i Antonio menyatakan bahwa untuk keperluan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah, DSN MUI membuat suatu garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Panduan tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pengawasan serta dasar hukum bagi pengembangan produk-produk lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah. Oleh karena itu definisi rahn dapat dilihat pada Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang RAHN, yang mendefinisikan rahn sebagai pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang. Dasar hukum gadai emas adalah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang RAHN EMAS, yang menyatakan bahwa rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.

Gadai dalam hukum Islam (disebut juga gadai syariah) dikenal sebagai rahn. Rahn artinya tetap, kekal dan jaminan. Menurut Abd. Shomad, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Barang-barang yang dijadikan sebagai rahn adalah barang yang berharga atau mempunyai nilai ekonomis serta dapat disimpan/bertahan lama. Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dimana barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai. Keabsahan gadai/rahn dilihat dari rukun dan syaratnya, menurut Ahmad Ifham Sholihin, rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada penjual dan pembeli. Tanpa adanya penjual dan pembeli, jual beli tidak akan ada. Lebih lanjut Abd. Shomad menguraikan unsur-unsur yang harus ada dalam rahn, atau yang disebut sebagai rukun rahn, yaitu:

a. Adanya Rahin, yaitu pemilik harta;

b. Adanya Murtahin, yaitu penerima jaminan sekaligus pemberi hutang;

c. Adanya Marhun, yaitu barang bernilai ekonomi yang dijadikan jaminan;

d. Adanya Shigat, yaitu ijab kabul atau perikatan antara Rahin dan Murtahin.

Kemudian syarat rahn adalah :

a. Barang itu sah milik rahin dan berkuasa atas barang tersebut;

b. Marhun tersebut harus jelas ukuran, sifat, jumlah, dan nilainya;

c. Nilai Marhun ditentukan berdasarkan nilai riil pasar (fair value / market value);

d. Marhun bisa dikuasai langsung secara hukum positif;

e. Pemilik boleh menggunakan / memanfaatkan marhun namun penggunaannya tidak mengurangi nilainya;

f. Apabila marhun mengalami kerusakan atau cacat ketika digunakan, maka rahin wajib memperbaiki atau menggantinya.

Praktek gadai emas di perbankan syariah umumnya menggunakan prosedur yang sama. Hal ini berdasarkan rangkuman penulis setelah meneliti melalui website layanan gadai emas dari Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Mandiri Syariah serta Bank BNI Syariah. Agar memudahkan dalam pembahasan praktek perjanjian gadai emas syariah, maka paper ini khusus membahas praktek gadai emas di Bank BRI syariah sebagai sumber analisa. Pemilihan ini berdasarkan pada perhitungan pembiayaan gadai emas di Bank BRI Syariah merupakan yang tertinggi di antara bank syariah lainnya sehingga Layanan Gadai Emas BRI Syariah termasuk yang paling diminati dalam praktek gadai emas syariah.

 

 

 

Bentuk-bentuk praktek gadai emas dalam perbankan syariah terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu :

1. Praktek Gadai Emas Syariah Yang Umum

2. Praktek Gadai Investasi Kebun Emas

3. Praktek Beli Gadai Emas  

Ad. 1. Praktek Gadai Emas Syariah Yang Umum

Yang dimaksud dengan praktek gadai emas syariah yang umum, adalah praktek gadai emas yang memang standar dilakukan oleh semua bank syariah. Adapun persyaratan dan ketentuan pelayanan gadai emas syariah yang umum di Bank BRI Syariah berdasarkan informasi dari website, brosur gadai emas BRI Syariah dan konfirmasi penulis sendiri ke BRI Syariah adalah sebagai berikut :

1. Nasabah memiliki emas minimal 2 (dua) gram dengan kualitas minimal 16 Karat dalam bentuk perhiasan atau goldbar (emas batangan 24 karat)

2. Nasabah memiliki kartu identitas yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM).

3. Jangka waktu pinjaman maksimal 120 (seratus dua puluh) hari atau 4 (empat) bulan, pinjaman dapat dilunasi sebelum jatuh tempo dan juga dapat diperpanjang dengan akad dan sewa tempat baru.

4. Nasabah membuat akad dengan perbankan syariah dalam bentuk pinjaman dana (Qardh) dengan menggadaikan emasnya dan akad sewa-menyewa (Ijarah) untuk tempat penyimpanan yang aman dan berasuransi.

5. Jika emas gadai nasabah hilang/rusak dalam penyimpanan perbankan syariah, maka perbankan syariah akan mengganti nilai barang berdasarkan penggantian dari perusahaan asuransi rekanan perbankan yang bersangkutan.

6. Biaya-biaya yang akan dikenakan, terdiri dari :

a. Biaya Administrasi dibayar di muka, dapat berubah sewaktu-waktu dan penetapannya berjenjang sesuai berat emas. Perincian biaya administrasi adalah sebagai berikut :

· Untuk berat emas dibawah 25 gram = Rp. 12.500,00

· Untuk berat emas antara 25 gram sampai 50 gram = Rp. 20.000,00

· Untuk berat emas antara 50 gram sampai 100 gram = Rp. 40.000,00

· Untuk berat emas antara 100 gram sampai 500 gram = Rp. 60.000,00

· Untuk berat emas antara 500 gram sampai 1000 gram = Rp. 90.000,00

· Untuk berat emas lebih dari 1000 gram = Rp. 125.000,00

b. Biaya sewa tempat dibayar saat pelunasan pinjaman. Biaya sewa ini ditetapkan kurang lebih setara dengan 1,25% per bulan dari nilai pinjaman yang dihitung per 10 hari.

c. Biaya terkait proses lelang (jika emas dilelang)

7. Perhitungan maksimal pembiayaan gadai emas berdasarkan jenis emas :

Jenis Perhiasan

= 90% dari Nilai Taksir BRIS

Jenis Lempengan/Goldbar

= 93% dari Nilai Taksir BRIS

Nilai Taksir BRIS adalah standard harga emas di Bank BRI Syariah yang berubah-ubah menurut nilai harga pasar emas (harga/gram emas)

Dengan ketentuan tersebut, nasabah cukup datang membawa emas yang dimilikinya, kemudian emas itu akan ditaksir harganya dengan Nilai Taksir BRIS, setelah itu nasabah ditawarkan nilai maksimum pembiayaan berdasarkan penaksiran tersebut. Jika nasabah menyetujui, maka barang gadai diserahkan kepada pejabat bank yang ditunjuk, lalu dilaksanakan penandatanganan sertifikat gadai syariah BRI Syariah, setelah itu nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau melalui rekening miliknya.

Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Gadai Emas Syariah Umum

Berdasarkan perjanjian gadai emas di bank BRI Syariah tersebut, penulis berpendapat secara garis besar isinya telah memenuhi rukun dan syarat gadai emas sebagaimana yang telah diatur oleh Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang RAHN dan Fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang RAHN EMAS. Namun dari hasil analisa penulis terdapat 5 (lima) klausul/ketentuan yang membuat perbankan syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat adanya perjanjian tersebut, kelima poin tersebut adalah :

1. Perhitungan biaya sewa tempat yang dihitung setara 1,25% dari nilai pinjaman per bulan.

Dalam Ketentuan Umum Angka 4 Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang RAHN disebutkan bahwa :

4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Dengan demikian perhitungan biaya sewa tempat yang dilakukan oleh Bank Syariah dengan penyetaraan 1,25% dari nilai hutang pinjaman per bulan adalah bertentangan dengan Fatwa DSN MUI tentang RAHN. Dengan demikian klausul ini telah menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya, ini memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum.

2. Perhitungan biaya sewa tempat yang dihitung per 10 hari.

Perhitungan biaya sewa tempat yang dihitung per 10 hari disebutkan dalam akad ijarah nomor 8 Sertifikat Gadai Syariah Bank BRI syariah yaitu :

8. Apabila NASABAH melakukan pelunasan dipercepat, maka terhadap NASABAH akan tetap dikenakan Biaya Sewa berdasarkan Biaya Sewa yang dihitung per 10 (sepuluh) hari.

Perhitungan ini bertentangan dengan pelaksanaan prinsip syariah yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan Syariah juncto Pasal 2 ayat 2 PBI Pelaksanaan Prinsip Syariah, karena perhitungan tersebut mengandung “Riba” dan “Dzalim”. Perhitungan sewa tempat seharusnya per hari sehingga yang dihitung adalah sesuai waktu penyimpanan yang memang berhak ditagih oleh Bank Syariah, jika perhitungannya per 10 hari maka ketika nasabah (pemberi gadai) melakukan pelunasan dipercepat, akan membayar biaya sewa tambahan yang seharusnya tidak ada. Penambahan biaya sewa inilah yang disebut riba, dan akibat lainnya adalah menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah (pemberi gadai) sehingga memenuhi kriteria dzalim. Dengan demikian klausul ini telah menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya, ini memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum.

3. Akad ijarah nomor 3, nomor 4, dan nomor 9 terkait dengan asuransi atas emas gadai yang dilakukan oleh bank syariah.

Akad ijarah nomor 3, nomor 4 dan nomor 9 dalam Sertifikat Gadai Syariah Bank BRI Syariah berbunyi sebagai berikut :

3. BANK dapat mengasuransikan Barang selama Jangka Waktu Sewa berlangsung pada perusahaan asuransi rekanan BANK atas risiko-risiko yang dianggap perlu oleh BANK.

4. Dalam hal selama Jangka Waktu Penyimpanan Barang terjadi hal-hal yang timbul dan diakibatkan dari risiko-risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi rekanan BANK sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Akad ini yang mengakibatkan Barang menjadi rusak atau hilang, maka BANK akan memberikan ganti rugi dengan besaran ganti rugi mengacu pada ketentuan yang berlaku antara BANK dengan perusahaan asuransi rekanan BANK. Adapun khusus terkait kerusakan Barang yang diakibatkan oleh kebakaran, maka maksimum besaran ganti rugi yang diberikan oleh BANK adalah sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari Nilai Taksiran Barang sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Gadai Syariah ini.

9. Dalam hal terjadi hal-hal di luar kekuasaan BANK (force Majeure) termasuk tetapi tidak terbatas pada Gempa Bumi, Angin Taufan, Perang, Pemberontakan, Tsunami, Bencana Alam, maka BANK dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan butir 4 Akad ini.

Akad ijarah nomor 3 merupakan klausul yang memberikan ijin kepada bank syariah untuk mengasuransikan emas gadai dengan perusahaan asuransi rekanannya dengan biaya dari nasabah (pemberi gadai). Tujuan adanya asuransi dalam perjanjian gadai emas syariah adalah untuk menanggung resiko-resiko kerusakan, kehilangan ataupun hal lainnya termasuk force majeur yang mungkin terjadi terhadap emas gadai selama emas gadai disimpan oleh bank syariah dalam jangka waktu gadai.

Akad ijarah nomor 4 menyebutkan bahwa BANK akan memberikan ganti rugi dengan besaran ganti rugi mengacu pada ketentuan yang berlaku antara BANK dengan perusahaan asuransi rekanan BANK. Adanya klausul ini dalam akad ijarah menunjukkan bahwa bank syariah tidak mau menanggung penuh resiko terhadap kerusakan emas gadai, baik karena kelalaiannya ataupun diluar kemampuannya, padahal untuk hal tersebut bank syariah telah memberikan pertanggungan kepada asuransi rekanannya, seharusnya nilai yang ditanggung asuransi adalah 100% nilai taksiran harga emas dalam perjanjian bukan malah sebesar 90% yang bertolak belakang dengan niat diadakannya asuransi terhadap emas gadai. Ini menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah selaku pemberi gadai sehingga klausul ini memenuhi kriteria “Dzalim” sebagaimana yang dimaksud dalam prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu klausul maksimum ganti rugi yang diberikan oleh BANK adalah sebesar 90% dari Nilai Taksiran Barang dalam akad ijarah nomor 4 Sertifikat Gadai Syariah Bank BRI Syariah adalah bertentangan dengan Pasal 2 UU Perbankan Syariah juncto Pasal 2 ayat 2 PBI Pelaksanaan Prinsip Syariah dan menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya, ini memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum.

Demikian juga dengan akad ijarah nomor 9 yang menyebutkan dalam hal terjadi hal-hal di luar kekuasaan BANK (force Majeure), maka BANK dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan butir 4 Akad ini. Klausul ini juga bertolak belakang dengan niat diadakannya asuransi terhadap emas gadai. Ini jelas menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah selaku pemberi gadai sehingga klausul ini memenuhi kriteria “Dzalim” sebagaimana yang dimaksud dalam prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu klausul pembebasan BANK dari kewajiban akad ijarah nomor 4 sebagai akibat force majeure dalam akad ijarah nomor 9 Sertifikat Gadai Syariah Bank BRI Syariah adalah bertentangan dengan Pasal 2 UU Perbankan Syariah juncto Pasal 2 ayat 2 PBI Pelaksanaan Prinsip Syariah dan menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya, ini memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum.

4. Akad ijarah nomor 6 terkait dengan emas gadai yang belum diambil setelah pelunasan hutang dan akad gadai nomor 7 tentang sisa hasil pelelangan emas gadai yang disalurkan sebagai sedekah oleh BANK.

Akad ijarah nomor 6 Sertifikat Gadai Syariah Bank BRI syariah menyatakan bahwa :

6. Pengambilan Barang dilakukan oleh NASABAH atau kuasa NASABAH bersamaan dengan pelunasan pinjaman. Apabila NASABAH tidak mengambil Barang yang dijaminkan bersamaan dengan pelunasan pijaman, maka batas waktu pengambilan Barang adalah sampai dengan 16 (enam belas) hari kalender setelah tanggal pelunasan. Lewat dari batas waktu tersebut NASABAH dengan ini setuju bahwa Barang tersebut akan disalurkan sebagai sedekah (Shodaqoh) yang pelaksanaannya diserahkan dan dikuasakan kepada BANK dan atas hal tersebut PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan pasal 1126 s/d pasal 1130 KUHPer.

Akad gadai nomor 7 Sertifikat Gadai Syariah Bank BRI syariah menyatakan bahwa :

7. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan atau lelang Barang, maka NASABAH berhak menerima kelebihan tersebut dan jika dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak dilakukan penjualan atau lelang Barang, NASABAH tidak mengambil kelebihan tersebut maka NASABAH menyetujui dan memberikan kuasa kepada BANK untuk menyalurkan kelebihan tersebut sebagai sedekah (shodaqoh) yang pelaksanaannya diserahkan kepada BANK.

Kedua akad tersebut diatas dimaksudkan untuk melindungi bank syariah dari resiko atas penyimpanan emas gadai yang telah dilunasi ataupun kelebihan hasil pelelangan emas, sehingga nasabah tidak menjadikan bank syariah sebagai tempat penyimpanan atau penitipan hartanya secara aman dan gratis. Pada dasarnya adanya pembatasan waktu ini wajar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Yang menjadi persoalan adanya klausul yang menyatakan bahwa harta nasabah akan langsung dapat disalurkan oleh bank sebagai sedekah setelah batas waktu tersebut terlampaui. Hal ini berarti bank secara sepihak meminta nasabah mengalihkan hak miliknya kepada bank dengan persyaratan waktu tertentu, padahal hukum gadai dalam Syariah Islam tidak memperbolehkan pengalihan hak milik nasabah selaku pemberi gadai kepada bank syariah selaku penerima gadai. Kedua klausul yang mengalihkan hak milik nasabah kepada bank ini memenuhi kriteria “Dzalim” sebagaimana yang dimaksud dalam prinsip-prinsip syariah. Kedua klausul ini juga bertentangan dengan Pasal 18 huruf (f) ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku apabila memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.

Dengan demikian klausul penyaluran emas gadai sebagaimana dinyatakan dalam akad ijarah nomor 6 dan penyaluran kelebihan hasil pelelangan emas gadai sebagai sedekah oleh bank syariah sebagaimana dinyatakan dalam akad gadai nomor 7 adalah bertentangan dengan Pasal 18 huruf (f) ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 2 UU Perbankan Syariah juncto Pasal 2 ayat 2 PBI Pelaksanaan Prinsip Syariah dan menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya, ini memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum. Pengalihan hak milik secara sepihak juga bertentangan dengan prinsip kepatutan dalam masyarakat yang mana menguatkan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perbankan syariah, dimana seharusnya bank syariah menghormati hak milik nasabahnya (kepentingan orang lain), tidak dengan secara sepihak menentukan apa yang dapat dilakukan atas hak milik nasabah tersebut walaupun hal itu cukup merepotkan bank syariah.

Pengenyampingan pasal 1126 s/d pasal 1130 KUHPer pada dasarnya tidak bertentangan dengan perundang-undangan, namun perlu diperhatikan bahwa hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut adalah mengenai harta waris yang tidak dituntut oleh ahli waris sehingga menjadi harta yang tidak terurus yang dialihkan pengurusannya kepada Balai Harta Peninggalan dan setelah tiga tahun menjadi milik negara sebagai pihak yang berwenang. Yang menjadi pertanyaan ketika perjanjian gadai emas syariah mengenyampingkan pasal 1126 s/d pasal 1130 KUHPer, bagaimana dengan emas gadai yang tidak diambil padahal telah dilunasi, lalu pemiliknya (pemberi gadai) ternyata meninggal dan emas tersebut menjadi harta warisan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 396 PERMA Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, namun ahli waris tidak mengetahui sehingga tidak menuntut haknya. Disatu sisi sebagaimana penulis jelaskan sebelumnya bahwa jika bank syariah langsung menyalurkan sebagai sedekah maka hal tersebut bertentangan dengan Prinsip Syariah. Dalam hal ini menurut penulis, bank syariah perlu mempunyai mekanisme pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan barang gadai yang telah dilunasi namun belum diambil, karena identitas dan tempat tinggal nasabah telah diketahui pada saat akad dibuat.

5. Bentuk perjanjian yang baku dan tulisan yang kecil-kecil

Secara definisi, menurut Rosalinda, klausula baku adalah aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Artinya produsen atau pemberi jasa telah menyiapkan perjanjian standar dengan ketentuan umum dan konsumen yang akan menggunakan jasa/membeli barang dari pelaku usaha tersebut hanya bisa menyetujui isi perjanjian. Selain dibuat secara sepihak, Perjanjian Baku biasanya berisi ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara pelaku usaha dan konsumen. Klasula baku yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perjanjian gadai emas di Bank BRI Syariah ini dibuat berbentuk sertifikat yang disatukan dengan akad dalam satu lembar kertas dengan ukuran setengah folio. Isi perjanjian semuanya dibuat dalam bentuk baku dengan tulisan yang kecil-kecil bahkan menurut penulis sulit dibaca secara kasat mata sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu sertifikat gadai emas syariah di Bank BRI Syariah ini menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya, ini memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum.

Ad. 2. Praktek Gadai Investasi Kebun Emas

Praktek gadai investasi kebun emas adalah bentuk investasi yang memanfaatkan sistem gadai emas syariah. Secara garis besar cara investasi kebun emas adalah dengan menyediakan sejumlah uang untuk membeli sejumlah emas, lalu emas tersebut digadaikan selama jangka waktu tertentu, uang hasil gadai ditambahkan lagi untuk membeli emas dengan berat yang sama seperti pembelian pertama, kemudian digadaikan lagi, begitu seterusnya sampai beberapa kali sepanjang dipandang telah cukup. Semua emas tersebut dibiarkan dalam gadai sambil menunggu hingga harganya naik, ketika harga emas naik dan jika dihitung penjualan semua emas tersebut dapat memperoleh keuntungan setelah dipotong biaya gadai, maka semua emas tersebut dijual.

Semua bentuk perjanjian gadai dalam investasi kebun emas menggunakan perjanjian gadai emas di Bank Syariah. Hanya saja disini nasabah (pemberi gadai) mengakali sistem gadai syariah yang ada. Investasi kebun emas ini tidak sepenuhnya aman, namun demikian resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah, bank tetap berdasarkan perjanjian gadai emas syariah yang ada. Disini perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak berbeda sebagaimana pada perjanjian gadai emas syariah umum yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu karena adanya klausul dalam sertifikat gadai emas syariah yang menempatkan bank syariah melanggar kewajiban hukumnya.

Ad. 3. Praktek Beli Gadai Emas

Semakin maraknya praktek gadai investasi kebun emas, pada akhirnya menimbulkan penyimpangan yang justru dilakukan oleh bank syariah, dengan cara mengembangkan dan memodifikasi sistem investasi kebun emas. Prakteknya adalah bank memberi kesempatan kepada nasabah yang tidak mempunyai emas untuk membeli sejumlah emas dengan harga minimal 10% dari harga emas yang kan dibeli. Harga ini diperoleh dari rekanan toko emas yang dapat menyediakan emas di tempat bank sebelum dibayar penuh berdasarkan prinsip kepercayaan. Jika harga emas telah disepakati, maka rekanan membawa emas ke tempat bank, nilainya ditaksir oleh bank dan disiapkan dana yang menjadi hutang pinjaman gadai, dana ini ditambah dengan dana nasabah adalah total harga emas yang harus dibayar ke rekanan toko emas. Emas yang dibeli ini akan disimpan di bank syariah dengan perjanjian gadai seakan-akan semua emas tersebut milik nasabah, sambil menunggu harga emas naik, jika kenaikan harga emas telah mencukupi untuk menutupi biaya penitipan dan keuntungan yang diinginkan, maka semua emas gadai tersebut dijual. Penjualannya dapat dilakukan oleh nasabah sendiri, tentu saja pembeli harus didatangkan nasabah ke bank syariah atau dijual kembali kepada rekanan toko emas bank syariah.

Praktek beli gadai emas ini berbeda dengan investasi kebun emas. Dalam investasi kebun emas bank syariah hanya menyediakan layanan gadai emas syariah, nasabah yang mengakali sistem gadai emas syariah. Dalam beli gadai emas, bank syariah turut campur mengakali sistem gadai syariah dengan menyediakan rekanan toko emas sebagai pihak ketiga. Keuntungan bagi bank syariah adalah nasabah yang spekulatif berani menghutang dalam jumlah yang besar karena tergiur keuntungan dari selisih kenaikan harga emas, jika emas yang digadai oleh nasabah semakin besar, maka hutang semakin besar, biaya sewa tempat yang diperoleh bank syariah juga semakin besar.

Praktek beli gadai emas inilah bentuk penyimpangan dari hukum gadai syariah. Adapun penyimpangan hukum gadai yang dilakukan oleh bank syariah dalam praktek beli gadai emas adalah sebagai berikut :

1. Emas yang digadaikan bukan sepenuhnya milik nasabah (pemberi gadai). Ini berbeda dengan syarat rahn sebagaimana yang dinyatakan Abd. Shomad bahwa barang gadai itu sah milik rahin dan berkuasa atas barang tersebut. Memang secara tersurat tidak dinyatakan dengan jelas dalam perundang-undangan bahwa emas gadai harus milik sah pemberi gadai, namun yang diatur dengan jelas adalah bahwa barang gadai harus ada ketika akad gadai akan dibuat yang mana hal ini menunjukkan bahwa harta gadai haruslah merupakan milik sah pemberi gadai sebagai subjek yang menguasai barang tersebut (bezit).

2. Akad yang digunakan adalah akad gadai syariah sedangkan praktek yang terjadi bukan lagi gadai syariah. Baik bank syariah dan nasabah hanya memanfaatkan sistem gadai syariah dimana nasabah berharap keuntungan dengan menghutang berdasarkan beli gadai emas, bukan untuk menghutang dengan memberi jaminan emas, sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan berdasarkan biaya sewa tempat yang dihitung berdasarkan besarnya hutang pinjaman..

3. Ada pihak ketiga yang hadir antara bank syariah dengan nasabah yaitu rekanan toko emas. Rekanan toko emas hanya terikat perjanjian lisan dengan bank syariah, tidak ada perjanjian dengan nasabah, demikian juga nasabah hanya terikat perjanjian dengan bank syariah saja. Padahal praktek beli gadai emas ini melibatkan ketiga pihak sekaligus, tanpa adanya salah satu pihak tidak akan terjadi praktek ini. Perjanjian gadai syariah adalah perjanjian yang lahir karena undang-undang, bukan karena kesepakatan, sehingga harus dibuat secara tertulis, dengan demikian siapapun yang terlibat dalam perjanjian harus dinyatakan dengan jelas.

4. Harga emas dipasaran fluktuatif sehingga praktek beli gadai emas ini sifatnya menjadi spekulatif. Jika harga emas ternyata turun setelah digadaikan, ataupun harga emas tetap, ataupun harga emas naik tetapi keuntungannya tidak bisa menutupi hutang pinjaman ditambah biaya penyimpanan ketika akan dijual, maka yang akan mengalami kerugian adalah nasabah. Kerugian nasabah ini bisa menjadi bumerang bagi bank syariah, bagaimana mungkin pihak bank syariah menyediakan suatu layanan usaha syariah yang ternyata merugikan nasabahnya.

Praktek beli gadai emas syariah ini sangat bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian yang terdapat dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, walaupun pasal tersebut tidak menyebutkan secara ekplisit apa yang dimaksud dengan “itikad baik”.  Pengertian itikad terbagi dalam dua pengertian yaitu dalam arti subyektif dan dalam arti obyektif.

Pengertian itikad baik secara subyektif dapat dilihat pendapat Wirjono Prodjodikoro dan Subekti, itikad baik (te goeder trouw) diterjemahkan sebagai kejujuran. Itikad baik dalam arti obyektif adalah bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hukum harus berdasarkan pada norma kepatutan atau apa-apa yang dirasakan patut dalam masyarakat. Pengertian inilah yang merupakan pengertian itikad baik yang disebutkan dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa itikad baik mempunyai makna yang sama dengan kepatutan dalam masyarakat.

Praktek yang menyimpang dalam perjanjian beli gadai emas syariah ini menunjukkan bahwa pihak bank syariah tidak beritikad baik ketika akan mengadakan hubungan hukum atau perjanjian dengan nasabahnya, karena pada prinsipnya bank syariah memberikan harapan keuntungan yang spekulatif dan tidak pasti dengan membebankan resiko menjadi tanggung jawab nasabah saja padahal kenyataannya bank syariah memainkan peranan utama dalam praktek ini. Dengan demikian praktek beli gadai emas menempatkan bank syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena itikad tidak baik dalam praktek tersebut bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Praktek-praktek perjanjian gadai emas yang berlangsung saat ini di bank syariah adalah :

a. Praktek gadai emas syariah yang umum,

Perjanjian gadai emas syariah yang digunakan dalam praktek ini memuat beberapa akad/klausul yang menempatkan bank syariah sebagai badan hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.

b. Praktek investasi kebun emas

Praktek gadai investasi kebun emas adalah bentuk investasi yang dilakukan oleh nasabah dengan memanfaatkan sistem gadai emas syariah. Perjanjian gadai emas syariah yang digunakan dalam praktek ini menggunakan perjanjian standar sebagaimana praktek gadai emas syariah yang umum dimana masih memuat akad/klausul yang yang menempatkan bank syariah sebagai badan hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.

c. Praktek beli gadai emas syariah

Praktek beli gadai emas syariah inilah bentuk penyimpangan dari hukum gadai syariah, sehingga perjanjian yang terjadi antara nasabah dan bank syariah secara hukum tidak sah dan batal demi hukum. Bank syariah melakukan praktek yang berbeda dan menyimpang dengan perjanjian yang dibuat. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik yang bertentangan dengan prinsip kepatutan dalam masyarakat sehingga menempatkan bank syariah sebagai badan hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan perbankan syariah sebagai badan hukum dalam praktek gadai emas syariah menunjukkan lemahnya sumber daya manusia di bidang hukum yang ada di perbankan syariah, termasuk Dewan Pengawas Syariah. Perjanjian yang dibuat oleh perbankan syariah tidak semestinya menempatkan perbankan syariah ke dalam posisi yang bertentangan dengan hukum.

3. Sistem pengawasan di perbankan syariah masih lemah, karena hampir semua bank syariah melakukan praktek yang sama dengan perjanjian yang hampir sama. Inilah tugas utama Dewan Pengawas Syariah, fungsi pengawasan harus melekat seiring dengan praktek-praktek kegiatan usaha yang dilakukan oleh perbankan syariah, perlu diteliti lebih lanjut apakah terjadi penyimpangan antara praktek dengan ketentuan yang dibuat.

4. Dari hasil penelitian ini terindikasi akad/perjanjian lain yang dibuat oleh perbankan syariah kemungkinan besar juga masih mengandung klausul-klausul yang bertentangan dengan hukum.

Rekomendasi

Adapun rekomendasi untuk menjadi layanan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan akad/perjanjian di dalam layanan gadai emas yang dilakukan oleh bank syariah seharusnya berdasarkan rukun dan syarat hukum gadai emas serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian bank syariah tidak bisa membuat perjanjian-perjanjian yang dianggap syariah padahal masih mengandung klausula yang menyimpang dari Syariah Islam dan hukum positif.

2. Perbankan syariah perlu menyiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya dibekali dengan kemampuan ilmu ekonomi syariah, namun juga berlatar belakang ilmu hukum karena kegiatan operasional perbankan syariah tidak hanya bersumber pada Syariah Islam, tetapi terikat juga dengan ketentuan perundang-undangan dalam tata hukum nasional Indonesia.

3. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah internal maupun Dewan Syariah Nasional MUI harus lebih ditegakkan, lemahnya fungsi pengawasan ini dapat membawa perbankan syariah melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan sistem yang dibangun sehingga pada akhirnya bisa jadi praktek yang terjadi di perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan sistem perbankan konvensional.

Semoga Bermanfaat, Salam SHABers

 

Hurray…Suhu Bumi Perlahan Menurun

detail berita

CALIFORNIA – Ilmuwan mengatakan, penurunan rata-rata pemanasan global bisa mengarah pada melambatnya kenaikan temperatur dalam jangka pendek. Ilmuwan University of Oxford mengungkapkan, temuan ini akan menurunkan prediksi kenaikan suhu Bumi dalam beberapa dekade mendatang.

Dilansir BBC, Senin (20/5/2013), sejak 1998, misteri mengenai pemanasan global masih belum mampu terungkap terkait pemanasan pada atmosfer Bumi. Laporan peneliti yang ditulis dalam Nature Geoscience mengungkap kenaikan suhu Bumi akan mengalami penurunan hingga 10 tahun mendatang.

Kenaikan suhu Bumi akan melambat hingga dekade mendatang. Untuk waktu jangka panjang, ilmuwan berharap bahwa tingkat kenaikan suhu ini tidak akan mengalami perubahan secara signifikan.

Menurunnya rata-rata global warming (pemanasan global) telah dipelajari sejak beberapa tahun terakhir. Tahun ini, peneliti di Inggris meramalkan temperatur Bumi mengalami penurunan dalam waktu lima tahun.

Laporan peneliti juga berusaha menjelaskan dampak penurunan suhu Bumi dalam waktu jangka pendek dan jangka panjang. Tim peneliti internasional juga melihat perbandingan tingkat pemanasan global pada dekade lalu terkait sensitivitas iklim.

Alexander Otto dari University of Oxford mengatakan, terdapat perbedaan data pemanasan global yang dimiliki peneliti pada dekade lalu dengan prediksi dekade berikutnya. “Proyeksi paling ekstrem dengan mencari (data pemanasan global dekade berikutnya) lebih rendah dibandingkan sebelumnya,” kata Alexander.

Para peneliti menghitung untuk dekade mandatang, suhu rata-rata global akan menghangat sekira 20 persen lebih lambat dari yang diperkirakan sebelumnya.

Via Okezone

Salam SHABers

PC Mav Express For Serviks JS

pcmavexpress

senin, 20-05-2013 teman admin, kita sebut saja R (wanita) meminta bantuan untuk mengatasi virus di Netbooknya. Virus yang ada di Netbook teman admin ada virus berekstensi .jse atau bahasa kerennya serviks js. Virus ini menyerang file doc, docx, dan rtf tujuan virus ini adalah melambatkan kinerja komputer.  ketika kita mengklik file .jse tersebut makan virus tersebut akan menyebar keseluruh data didalam hardisk. setelah admin konsultasi ke fans pagenya Majalah PC Media, adminnya memberi saran untuk menggunakan PC Mav Express For Serviks JS. Hasilnya alhamdulilah file ms word .jse teman admin bisa terselamatkan tanpa ada yang corrupt. Bagi teman-teman yang memiliki masalah yang sama dengan teman admin bisa mengunduh PC Mav Express For Serviks JS.

Klik tulisan “download” dibawah ini :

Download

 

Salam SHABers…

Congrats…Samsung S4 Ponsel Terbaik Musim Ini

galaxy S4

Samsung Galaxy S4 baru saja memperoleh penghargaan sebagai smartphone terbaik musim ini. Penghargaan ini diberikan oleh Consumer Reports, sebuah lembaga independen non-profit yang mengulas berbagai produk yang dijual di pasar. Samsung Galaxy S4 menggeser LG Optimus G yang berada di tempat pertama selama beberapa bulan.

Galaxy S4 menjadi nomer satu karena dinilai sebagai smartphone Android paling canggih saat ini. Samsung Galaxy S4 mampu menyuguhkan kinerja terbaik di hampir semua pengujian yang dilakukan oleh Consumer Reports, termasuk di bagian kamera.

Menurut Mike Gikas dari Consumer Reports, layar sentuh Galaxy S4 sangat bagus, termasuk dengan adanya fitur berbasis sensor dan gerakan jari untuk memudahkan akses dan membagi konten dari ponsel tersebut. Selain itu Galaxy S4 memiliki kemampuan multitasking murni dengan layar yang bisa dibagi. Satu lagi fitur yang menarik adalah fungsi remote kontrol melalui gelombang inframerah untuk berbagai perangkat elektronik dari berbagai perusahaan.

Satu lagi yang dicatat oleh Mike Gikas adalah rencana Google untuk menjual Galaxy S4 versi unlocked murni mulai 26 Juni mendatang. Gadget tersebut akan bisa dibeli dengan harga 649 dolar dan bisa berjalan di jaringan LTE. Menurut rumor, Galaxy S4 versi Google tersebut akan memakai OS Android 4.3.

via Tekno Up

Salam SHABers…

Untuk SHABers Mulai hari ini aktif kembali….^_^

Admin mengucapkan maaf sebelumnya kepada SHABers sejak beberapa tahun yang lalu admin belum bisa update blog ini lagi. Baru di bulan mei 2013 insya allah SHAB akan hadir kembali…terima kasih untuk SHABers telah sudi menjadi rekan admin….Lanjut…. 😀

Ini Dia Penampakan Asli Scooby Doo…

*Dengan senyumnya yang seperti manusia, anjing ini menjadi sensasional di internet/Dailymail

JIKA biasanya seekor anjing mengekspresikan rasa bahagianya dengan menggoyangkan ekornya.

Berbeda dengan anjing yang tertera pada foto ini. Seperti telah mengambil beberapa sifat manusia. Dia tersenyum lebar ke kamera seraya memamerkan giginya seakan menunjukkan keceriaannya.

Sang pemilik pun telah menghebohkan situs-situs jejaring sosial seperti pada Facebook dan Twitter setelah dia mengunduhkan foto anjingnya tersebut.

Sebagaimana dilansir Dailymail, Rabu (22/6/2011), anjing ini banyak disebut-sebut wujud nyata dari kartun Scooby-doo dengan gaya senyumnya yang khas.(rhs)

Via okezone.com

Salam SHABers…

Cerita Konyol Bermakna Dalam…^_^

Bus berisi anggota DPR tergelincir masuk jurang. Tak lama warga datang, lalu dengan cekatan mengubur secara massal rombongan DPR tersebut! Beberapa menit kemudian polisi datang dan bertanya : Apakah Bapak-bapak yakin mereka sudah mati? Kok langsung dikubur semua? Warga menjawab dengan kompak : Sebenarnya tadi ada yg teriak2 ngaku masih hidup Pak, tapi Bapak tau sndiri kan….omongan mereka GAK BISA DI PERCAYA….:D =D =))

Semoga saja para anggota DPR berserta antek-anteknya bisa cepat sadar bahwa tindakan mereka itu dapat mengundang kemarahan rakyat indonesia, yang selalu saja dibohongi oleh setiap perkataan dan tindakan mereka.,,,

Salam SHABers

Universitas Terbaik Di Indonesia (Universitas Indonesia) Tahun 2011 Peringkat 50 Dunia

JAKARTA – Daftar peringkat universitas terbaik Asia 2011 telah diterbitkan lembaga terkemuka pemeringkat perguruan tinggi dunia, Quacquarelli Symonds (QS). Di tengah hiruk pikuk universitas dari Jepang, Hong Kong, China, Korea Selatan dan Taiwan, Indonesia, menempatkan empat wakilnya dalam daftar 100 besar lembaga yang berbasis di London, Inggris ini.

Universitas Indonesia menjadi yang terbaik dan bertengger di peringkat 50. Universitas Gajah Mada di peringkat 80, Universitas Airlangga di peringkat 86, dan Institut Teknologi Bandung ada di peringkat 98. Sementara Universitas Padjajaran ada di peringkat 128 dan Institut Pertanian Bogor ada di peringkat 134.

Satu-satunya wakil Asia Tenggara dalam daftar 10 besar adalah Singapura melalui National University of Singapore (NUS). Daftar versi QS menunjukkan, Indonesia masih kalah bersaing dengan Thailand dan Malaysia. Demikian seperti dikutip dari situs Topuniversities, Senin (23/5/2011).

Thailand menempatkan dua wakilnya dalam daftar 50 besar. Di peringkat 34 ada Universitas Mahidol dan di peringkat 47, ada Universitas Chulalongkorn. Negara yang pernah belajar pendidikan di Indonesia, Malaysia, menempatkan satu wakilnya dalam daftar 50 besar. Universiti Malaya ada di peringkat 39, jauh di atas UI. Universiti Kebangsaan Malaysia di peringkat 53, Universiti Sains Malaysia di peringkat 54 dan Universiti Teknologi Malaysia di peringkat 76.

Sementara negara yang masih berkutat dengan terorisme, Pakistan berada di peringkat 84 melalui National University of Sciences and Technology Islamabad.

Salam SHABers…

Via okezone.com

Anak Indonesia Juara Olimpiade Robot Internasional

JAKARTA–MICOM: Prestasi membanggakan diraih oleh putra-putri Indonesia di Abu Dhabi dalam Kompetisi Rancang Robot di Olimpiade Robot Internasional (WRO) Arabia yang meliputi kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Kompetisi yang diselenggarakan pada 4 Mei 2011 itu diikuti oleh 1.500 pelajar dari negara-negara Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Mesir, demikian siaran pers Kedubes RI di Abu Dhabi, Sabtu (14/5).

Tim dari sekolah Jubilee International School Abu Dhabi, UAE, yang diwakili oleh Sita Ilmidani Taribi (11 tahun), Suta Ilmidani Taribi (11) dan Adinda Naura Salsabila (10) berhasil merebut juara pertama di tingkat Sekolah Dasar.

Mereka adalah putra-putri dari kalangan professional asal Indonesia yang bekerja di industri perminyakan Abu Dhabi. KBRI Abu Dhabi mencatat terdapat 248 pelajar/mahaiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga master dan doktor di berbagai sekolah/universitas setempat yang memiliki akreditasi internasional.

Para pelajar asal Indonesia tersebut berhasil merebut juara pertama pada Kategori Umum (Regular) dengan merancang dan memprogram sebuah robot dalam jangka waktu tertentu.

Juri menetapkan ketiga anak Indonesia tersebut sebagai pemenang karena robot rancangan mereka berhasil dengan sangat baik melalui serangkaian tugas yang ditentukan panitia, yakni melalui lorong yang berliku-liku dalam waktu sesingkat mungkin dan naik turun tangga di permukaan yang tidak rata.

Menurut Kepala Badan Pendidikan Abu Dhabi (ADEC), Dr Mugheer Al Khaili, pemenang kompetisi WRO Arabia 2011 akan diikutkan dalam kompetisi sejenis tingkat internasional yang akan diselenggarakan pada November 2011 di Abu Dhabi juga.

WRO Arabia 2011 yang diselenggarakan oleh Abu Dhabi Education Council (ADEC) mempertandingkan tiga kategori yaitu Regular, Open dan Football category, dengan tiga kelompok umur: Elementary (SD), Junior High (SMP) dan High School (SMA).

Dubes RI M Wahid Supriyadi dalam sambutannya yang disampaikan di tengah-tengah acara pertemuan masyarakat bersamaan dengan kedatangan Kepala BKPM, Gita Wirjawan, menyatakan kegembiraannya karena hal ini dapat mengangkat nama Indonesia di UAE. Indonesia selama ini lebih dikenal sebagai salah satu negara pengirim pembantu rumah tangga terbanyak ke Timur Tengah.

Salam SHABers…

Via Media Indonesia.com

“TRUST Positif”, Sofwares/Aplikasi Penangkal (Filter) Situs-Situs Porno Dan Berbahaya Asli Dari DEPKOMINFO

Hmm…pada kesempatan kali saya ingin berbagi informasi kepada teman-teman mengenai softwares/aplikasi penangkal situs-situs porno dan berbahaya di dunia maya terinspirasi untuk berbagi setelah membaca berita di okezone.com). Softwares/aplikasi ini diciptakan oleh tim ahlii DEPKOMINFO dan softwares/aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh pihak DEPKOMINFO. Softwares/aplikasi ini bertujuan untuk membawa iklim dunia maya di indonesia menjadi lebih sehat lagi tanpa mengurangi keasyikan dalam berselancar di dunia maya. Saya rasa tidak perlu banyak berbicara lagi, langsung saja bagi teman-teman yang ingin komputernya bebas dari situs-situs porno dan berbahaya dapat mendownload softwares/aplikasinya disitus resmi DEPKOMINFO di bawah ini :

http://trustpositif.depkominfo.go.id/

Mari kita budayakan internet sehat, demi terciptanya kenyamanan berinternet yang lebih baik lagi…^_^

Salam SHABers…

Tiru Honda, Ducati Rancang Gearbox Baru

*** Jeremy Burgess dan Valentino Rossi (daylife)

BOLOGNA – Tiga seri MotoGP sudah berlangsung dan Ducati belum mendapatkan hasil maksimal di awal musim ini, setelah kalah saing dengan Yamaha dan Honda Repsol. Tim Ducati pun bekerja keras mencari solusi baru, termasuk merancang gearbox anyar agar bisa lebih kompetitif. Honda Repsol menjadi tim yang sangat diunggulkan di musim ini. Ducati pun mau tidak mau harus mengikuti beberapa perubahan yang dilakukan Honda, termasuk pada sistem di gearbox. Ducati akan mencoba merancang dan meniru halusnya sistem perseneling yang ada pada gearbox Honda RC212V. Pengembangan gearbox adalah bagian terbesar dari pengembangan motor Ducati Desmosedici GP11. Pembalap Valentino Rossi sudah memberikan masukan berdasarkan hasil uji coba dan tiga seri balapan yang sudah berlangsung. Rossi ingin tim pabrikan asal Bologna ini bisa lebih konsisten pada setiap seri di sisa musim. Rossi sudah mencoba mesin dan sasis baru di Estoril, awal pekan ini. Tapi, Rossi belum menjajal gearbox yang sudah disiapkan beberapa pekan lalu. Kepala mekanik Ducati Jeremy Burgess menyatakan, GP11 akan segera menggendong gearbox untuk langsung dites oleh The Doctor. “Gearbox adalah pekerjaan panjang dengan perubahan yang signifikan pada sistemnya. Tapi, ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan. Ini bukan ilmu dari sebuah roket, namun adalah proses berpikir untuk merancang sistem yang paling rumit,” kata Burgess kepada MCN, Jumat (6/5/2011). Gearbox baru yang digunakan Honda telah meningkatkan perpindahan gigi lebih cepat untuk motor Casey Stoner dan Dani Pedrosa. Tapi Burgess menilai bahwa sistem yang digunakan HRC itu hanya membantu memperbaiki catatan waktu sekitar 0.4 detik setiap lap. “Jika memang dengan gearbox baru bisa menambah kecepatan dengan signifikan, saya akan turun dan ikut balapan,” canda Burgess. “Ini bukan semacam keuntungan dalam hal catatan waktu untuk setiap putaran. Honda memiliki gearbox yang lebih besar daripada Yamaha, dan ini hanya membantu pembalap dalam mengoper gigi agar lebih mudah dan cepat,” lanjut mekanik asal Australia ini. Hingga seri terakhir di Estoril, Portugal, Valentino Rossi hanya berada di posisi empat klasemen pembalap dengan raihan 31 poin. Sementara pembalap Ducati lainnya Nicky Hayden ada di bawah Rossi dengan mengoleksi 30 poin.

Salam SHABers…

via Okezone.com

Waduh, Tanda Larangan Merokok Justru ‘Goda’ Perokok…

LONDON – Semakin banyaknya peringatan tidak merokok ternyata tidak menjamin lingkungan bebas dari asap rokok. Sebuah studi psikologi terbaru justru mengungkapkan jika tanda larangan merokok bisa jadi mendorong seseorang untuk merokok.

Menurut Brian Earp, peneliti dari Oxford University, larangan itu memiliki ‘efek ironi’ terhadap perokok sehingga mengakibatkan mereka semakin ingin mengisap rokok. Tanpa disadari, mereka bereaksi terhadap peringatan tersebut dengan memendam keinginan merokok.

“Anda akan merasakan efek ironi ketika mendapati informasi yang ditampilkan dengan pernyataan negatif. Ketika saya mengatakan ‘jangan berpikir tentang gajah pink’, saya justru meletakkan pikiran tentang gajah pink dalam pikiran Anda,” jelas Earp seperti dikutip Daily Mail, Jumat (6/5/2011).

“Sementara, kebanyakan pesan publik dikemas dalam bentuk negatif. ‘Katakan tidak pada narkoba’, ‘jangan minum alkohol dan mengemudi’, ‘dilarang merokok’,” tambahnya.

“Tanda larangan merokok, khususnya, terpampang dimana-mana. Anda bisa jadi akan melewati 5 atau 6 tanda tersebut di etalase toko maupun pintu. Jika anda sangat gemar merokok, tanda ini justru bisa meningkatkan keinginan anda untuk merokok,” lanjut Earp.

Untuk membuktikan teorinya, Earp bersama timnya menguji sejumlah perokok di wilayah New England, AS. Earp menunjukkan beberapa foto, di mana sebagian foto menampilkan gambar larangan merokok, sementara pada foto lainnya gambar itu dihilangkan.

Setelah itu, partisipan diajak mengamati beberapa gambar di layar televisi guna mengetahui reaksi mereka terhadap eksperimen sebelumnya. Dari uji coba itu, peneliti menemukan bahwa partisipan yang melihat gambar larangan merokok lebih tertarik mengamati gambar-gambar yang berhubungan dengan rokok, seperti asbak maupun batang rokok itu sendiri.

Salam SHABers…

Via Okezone.com

Pembajakan Software Di Indonesia Tinggi…

JAKARTA–MICOM: Tingkat pembajakan software di Indonesia masih tinggi, yaitu 84%. Hal ini diungkapkan Djarot Subiantoro, Ketua Umum Asosiasi Piranti Lunak Indonesia (ASPILUKI) di Jakarta, Jumat (29/4). Lebih lanjut, ia menjelaskan hal ini terjadi karena tidak adanya kepastian akan pengakuan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut data Business Software Alliance (BSA), tahun 2007 tingkat pembajakan software adalah 84% hingga tahun 2010 meningkat menjadi 86%.

Djarot menjelaskan industri software Indonesia merupakan pilar penting dalam memperkuat ekonomi Indonesia. “Terutama karena industri software tidak hanya menyangkut aspek ekonomi,” ungkapnya. Namun juga mencakup berbagai dimensi lainnya seperti kreativitas, kapabilitas dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia.

Djarot menambahkan perlunya edukasi secara konsisten dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran publik dalam menegakkan etika dalam menghargai hak orang lain termasuk HAKI.

Hal ini diamini oleh Agung Damar Sasongko, Kepala Bagian Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Ia menyatakan pembajakan dalam hal apapun termasuk pembajakan software bisa mematikan kreativitas. “Orang akan merasa tak perlu berkreasi lagi karena ada kekhawatiran karyanya dibajak,” jelasnya.

Ia menjelaskan pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan HKI dengan meningkatkan edukasi dan penegakan hukum dengan melakukan koordinasi bersama institusi yang terkait masalah perlindungan HAKI. “Dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan amandemen terhadap UU yang berkaitan dengan hak cipta,” ungkapnya. di sini akan dilakukan penyempurnaan dalam hal pengaturan agar meningkatkan penegakan hukum di bidang hak cipta.

Di samping itu Dirjen HAKI juga mengharapkan kerja sama dengan pihak lain untuk usaha penegakan hukum HKI. Dirjen HAKI juga akan memberikan dukungan kepada pihak yang mengembangkan inovasi di Indonesia. (*/OL-11)

salam SHABers…

via mediaindonesia.com

Hebat…Ternyata Garuda Indonesia Adalah Pemberi Ide Penciptaan Sistem Dua Kokpit Pesawat Airbus Dan Pembeli Pertama Di Dunia Pesawat Airbus

*Pabrik Airbus di Toulouse, Perancis.

INILAH gedung paling besar di Eropa! Klaim itu diucapkan Stefani, Public Relation perusahaan pesawat Airbus, satu dari dua perusahaan pesawat komersial besar yang diperhitungkan di dunia, selain Boeing.

Pabrik Airbus terletak di Toulouse, sebuah kota kecil di selatan Prancis. Udara di daerah yang sering disebut sebagai kota pelajar ini jauh lebih hangat dibanding Paris, ibukota Prancis. Buat saya, Toulouse yang sering juga disebut Kota Pink (banyak bangunan sengaja dipertahankan menggunakan batu bata telanjang), jauh terasa lebih nyaman dibanding Paris. Barangkali perbandingannya seperti Jakarta dan Jogja.

Sungguh menyenangkan bisa mendapat kesempatan melakukan touring di pabrik pesawat komersial besar ini. Kesempatan datang saat mengikuti acara pengambilan pesawat baru A330-200 milik Garuda dari Toulouse menuju Jakarta.

Di hanggar pabrik, potongan pesawat berbadan besar tampak diselimuti lintasan-lintasan besi dan peralatan. Suasana pabrik sangat tenang, masing-masing karyawan bekerja di bagian tubuh pesawat, sesuai keahlian masing-masing.

Pemandu yang menggantikan Stefani selama di dalam pabrik, menjelaskan potongan-potongan badan, sayap, bagian depan, dan belakang pesawat dibuat di pabrik Airbus di negara-negara berbeda. Bagian sayap misalnya, dibuat di Inggris. Potongan-potongan tersebut kemudian dibawa lewat jalur sungai, dan dirakit di Toulouse.

Setelah selesai perakitan, dilakukukan ujicoba penerbangan ke Hamburg, tempat finishing kokpit dan interiror pesawat. Tentu yang satu ini dilakukan sesuai permintaan pelanggan. Setelah itu, ada yang sebagian dibawa kembali ke Toulouse, ada juga yang diambil konsumen di Hamburg.

Peran Garuda
Lalu pada kesempatan berbeda, pihak Airbus menjelaskan sejarah perkembangan jenis pesawat berbadan besar yang jadi cikal bakal pesawat Airbus jenis family, termasuk A330-200 yang baru saja dibawa ke Tanah Air oleh Garuda, Sabtu (16/5).
Pihak Airbus mengakui perkembangan pesawat berbadan besar dengan dua kokpit ini, tidak terlepas dari peran Garuda Indonesia Airways. Loh, bagaimana kisahnya?

Pada 1979, Garuda Indonesia memesan sembilan  peawat Airbus A300-B4, pesawat bermesin ganda dan berbadan lebar pertama di dunia. Namun, Garuda memberi persyaratan akan membeli pesawat tersebut, jika Airbus melakukan perombakan pada kokpit. Tuntutannya, ialah menjadikan ruang kokpit menghadap ke depan dengan hanya dikomandoi dua pilot, tanpa teknisi penerbangan tambahan.

Syarat itu membuat pihak Airbus melakukan kajian khusus. Maklum, ketika itu, pesawat berbadan besar pertama di dunia itu masih dikomandoi lebih dari dua pilot. Itu pun masih harus dilengkapi dengan teknisi tambahan.

Syarat yang diajukan tidak sia-sia. Pihak Airbus akhirnya menyatakan sanggup. dan pada 1982, Garuda Indonesia menjadi pembeli pertama pesawat berbadan besar A300 dengan hanya dikomandoi dua pilot dan rancanangan kokpit menghadap ke depan.

Kini, hampir seluruh maskapai penerbangan di dunia menggunakan pesawat berbadan besar jenis A300 dengan model kokpit yang dkomandoi dua pilot. Rancangan ini menjadi terobosan menuju penghematan, diiringi kemajuan kecanggihan teknologi yang digunakan Airbus. (Lin/X-13)

Salam SHABers…

Via MediaIndonesia.com

Piter Band Merupakan Band Plesetan Peterpan (Feather Band)…

Vokalis ST 12, Charly, membentuk band baru plesetan dari Peterpan, yaitu Piter Band. Band lucu-lucuan yang merupakan rangkaian proyek Charly di luar ST 12 ini telah membuat dua lagu, yaitu “Ada-Ada Ajah Denganmu” dan “Jejakmu Dihapus”. Lantas apa tanggapan Personel Peterpan?

Gitaris Peterpan, Uki mengaku telah mendengar lagu dari Piter Band dan tidak menganggap masalah jika ada band baru yang mem-plesetkan nama Peterpan. “Saya baru dengar lagunya dan kita dari Peterpan bebas-bebas saja,” ucap Uki di Bandung, Senin, 18 April 2011.

Peterpan, ujar Uki, malah menyambut positif kehadiran Piter Band karena bank tersebut mampu mengisi kekosongan Peterpan yang memang sedang dalam proses pembuatan album baru.

“Dari Peterpan malah kita senang karena Piter Band bisa mengisi kekosongan Peterpan,” ucapnya.

Uki menuturkan Vokalis Peterpan Nazriel Ilham yang akrab disapa Ariel belum pernah mendengar lagu Piter Band dan dirinya juga belum sempat berbicara dengan Ariel mengenai Piter Band. “Ariel sepertinya belum tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ariel dikabarkan segera merilis single baru berjudul “Dara”. Lagu ini diciptakan Ariel sejak ia menjadi penghuni Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Kata Ariel, lagu ini punya arti untuk dirinya.

Kekasih Luna Maya ini mengatakan lagu ciptaannya itu bercerita tentang kerinduan seseorang di tahanan kepada kekasihnya di luar. Tujuannya agar saling menguatkan satu sama lain.

“Saya ingin mencoba menciptakan lagu bertema sesuai keadaan di sini, tetapi tidak terlalu keras. Saya mencoba dari sisi lain. Untuk judulnya saya masih memikirkan. Namun judul sementara ‘Dara’,” ujarnya.

Via Vivanews

Link Download Lagu Piter Band – Ada-Ada aja denganmu >>> http://www.mediafire.com/?01tmmynur89261x

Selamat mendownload, salam SHABers…

Hurray…Akhirnya Ariel “Feather Band” Menciptakan Lagu Baru Berjudul “Dara” (Lagu Tersebut Diciptakan Memakan Waktu 4 Bulan Di LP Kebon Waru)

BANDUNG– Single lagu paling anyar ciptaan Nazriel Irham atau Ariel Pzterpan, ternyata berisi kisah tentang kehidupan para narapidana.

Lewat lagu yang berjudul sementara Dara itu, Ariel berharap bisa menyemangati para warga binaan.”Tema lagu sesuai keadaan di sini,” kata vokalis yang  terpidana kasus video porno itu, dalam jumpa pers pengenalan single Dara, di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2010).

Dalam kesempatan itu, juga hadir para personel Peterpan lainnya seperti Reza, Lukman, Uki. Hadir pula Marketing Promotion Manager dari label Musica, Ferry Arikesit dan Kepala Rutan Kebon, Waru Suharman.

Ariel memulai jumpa pers sekira pukul 13.30 WIB, di saat para pembesuk penjara sedang sepi. Ariel mengenakan kemeja kotak-kotak hitam biru putih dan jean biru pudar.

“Dalam single ini kita ga terlalu keras (menyoroti kondisi penjara). Kita coba sisi lain, tentang kerinduan antara orang yang di dalam sini dan di luar,” terang Ariel.

Pelantun lagu Bintang Di Surga ini berharap, single tersebut bisa mengingatkan bahwa kehidupan di penjara juga perlu dilanjutkan, meski cobaan penjara memang berat. Menurut Ariel, banyak orang yang mengalami hidup di penjara.

“Mudah-mudahan lewat lagu ini orang merasa diingatkan untuk terus melanjutkan kehidupan. Aku harap lagu ini bisa mewakili (mereka yang dipenjara),” harap kekasih Luna Maya, ini.

Dalam proses pembuatan single, Ariel dibantu warga binaan lainnya, Faisal. Proses pembuatan single juga lama, yakni empat bulan. Menurut Faisal, dalam sehari dirinya dan Ariel hanya punya waktu dua jam. Selain itu, fasilitas rekaman juga sangat sederhana, yakni hanya mengandalkan musik dari komputer.

“Sehingga untuk membuat lagu ini memakan empat bulan,” kata Faisal menambahkan.

sumber : okezone.com

Teruslah melangkah bang Ariel “Feather Band”….^_^

Telah Release Lagu Terbaru Amy Lee “Evanescence” Berjudul Together Again, Bonus Alunan Piano Amy Lee – My Immortal

Pada kesempatan ini penulis ingin berbagi sebuah lagu baru. Yupz pasti teman-teman sudah bisa menebak lagu baru apa yang akan penulis bagikan pada kesempatan hari. lagu yang akan penulis berikan disini adalah lagu terbaru dari Amy Lee “eveanescence yang berjudul together again. menurut pihak evanescence mereka baru bisa memberikan sebuah lagu saj untuk dinikmati para fansnya karena mereka sedang membuat sebuah album baru pada tahun 2011 ini, kurang lebih mereka akan mengeluarkan album terbaru mereka pada mei mendatang. dengan aliran musik yang lebih futuristik lagi, menurut Willunt sang drummer Evanescence.

Oke Tanpa basa-basi lagi silahkan mendownload lagunya dilink dibawah ini yang sudah saya upload di link download cepat :

>>> http://www.mediafire.com/?iv0hdwt60oc78ju

Bonus alunan piano Amy lee – My Immortal (ost Eclipse)

>>> http://www.mediafire.com/?025wttxk5d0x9th

Selamat Medownload ya, Salam SHABers…^_^

Ironis…Ada Kondom Bekas di Ruangan Anggota DPR

JAKARTA – Kasus menonton film porno yang dilakukan anggota DPR Arifinto saat sidang paripurna ternyata hanya sebagian kecil kasus yang terungkap ke permukaan. Dibalik itu, masih banyak sederet kasus cabul yang dilakukan para wakil rakyat. Wuiihh…

Mantan anggota DPR, Permadi, secara blak-blakan menyebutkan bahwa banyak anggota DPR yang kerap berbuat seronok dengan sekretaris pribadinya. Bahkan, prilaku cabul tersebut kerap dilakukan di ruangan kerja para wakil rakyat.

“Saat menjadi anggota DPR saya sangat dekat dengan cleaning service. Mereka banyak yang cerita sering menemukan kondom bekas di ruangan anggota DPR saat hendak membersihkan ruangan,” kata Permadi saat berbincang dengan okezone, Senin (11/4/2011).

Selain itu, pria sangat mengidolakan Soekarno ini mengaku sering mendapat keluhan dari para sekretaris pribadi anggota DPR soal prilaku bos-bosnya tersebut.

“Banyak sekretaris pribadi yang curhat kepada saya. Ada yang mengaku pernah diperlakukan tidak seronok oleh atasannya. Jadi, skandal anggota DPR dengan sekretarisnya tersebut bukanlah hal yang tabu. Ini sudha biasa,” tandas Permadi.

Menurutnya, tindakan oknum wakil rakyat tersebut sangat mencederai perasaan rakyat. Betapa tidak, ditengah derasnya sorotan terhadap kinerja para wakil rakyat, ternyata masih ditemukan tindakan amoral yang tak layak dilakukan pejabat negara.

“Yang begini minta gedung baru. Ini benar-benar rusak. Bahkan, anggota DPR yang sekarang jauh lebih rusak ketimbang anggota DPR di era saya. Maka itu saya sudah tidak mau lagi menjadi anggota DPR,” pungkas pria yang kini berkarir bersama Partai Gerindra tersebut.

Sumber : okezone.com

10 Perkataan Bijak Para Ahli (Jumat, 08 April 2011)

Alhamdulilah kita dapat bertemu kembali dihari jumat yang cerah ini. Ini berarti bagi penulis waktunya untuk memberikan 10 perkataan bijak para ahli, yang rutin penulis berikan setiap hari jumat. Selamat mengkhayati teman-teman…

  • George Bernard Shaw

    “Waspadai pengetahuan palsu karena hal itu lebih berbahaya ketimbang kebodohan. George Bernard Shaw, penerima Nobel Sastra asal Irlandia (1856-1950).”

  • Morrie Schwartz

    “Yang paling penting dalam hidup adalah belajar bagaimana memberi cinta dan terbuka menerimanya. Morrie Schwartz (1916-1995), pendidik dan penulis asal Amerika Serikat”

  • George Bernard Shaw

    “Waspadai pengetahuan palsu karena hal itu lebih berbahaya ketimbang kebodohan. George Bernard Shaw, penerima Nobel Sastra asal Irlandia (1856-1950).”

  • John F Kennedy

    “Anak-anak adalah sumber daya dunia yang paling bernilai, dan mereka harapan terbaik untuk masa depan. John F Kennedy, Presiden Amerika Serikat ke-35 (1917-1963)”

  • Immanuel Kant

    “Sains dibentuk oleh pengetahuan. Kebijaksanaan dibentuk oleh kehidupan. Immanuel Kant (1724-1804), filsuf dan pemikir asal Jerman”

  • Isaac Newton

    “Taktik adalah seni menambah poin tanpa menambah musuh. Isaac Newton (1642-1727), Bapak Ilmu Pengetahuan Modern”

  • Deng Xiaoping

    “Tetaplah rendah hati dan berkepala dingin. Jangan pernah menonjolkan diri, tapi pastikan Anda melakukan sesuatu yang besar. Deng Xiaoping (1904–1997), pemimpin China”

  • Arthur Helps

    “Kekuatan berasal dari keheningan hati yang mengalami penderitaan panjang; bukan di tengah-tengah kesenangan. Arthur Helps (1813-1875), sejarawan Inggris”

  • Johann Wolfgang von Goethe

    “Apa yang tidak dimulai hari ini tidak akan pernah selesai esok. Johann Wolfgang von Goethe (1749-1832), pujangga dan dramawan Jerman”

Korban Fenomena Keartisan Yang Tidak Tersalurkan Hasratnya…

Mengapa penulis pada kesempatan ini memilih judul diatas karena penulis ingin mengomentari tentang fenomena-fenomena tingkah laku (ekspresi) orang-orang indonesia yang aneh, unik dan banyol (lucu) via youtube. Penulis berpendapat bahwa semua hal-hal yang menghebohkan masyarakat indonesia terjadi karena mereka itu merupakan korban fenomena keartisan yang dimana mereka tidak dapat menyalurkan ekspresi secara bebas dan tentunya ekspresi mereka ingin dipertontonkan kepada seluruh masyarakat indonesia melalui media elektronik visual. Fenomena youtube ini dimulai dari Shinta dan Jojo, Udin Sedunia, dan yang terbaru adalah Bang Norman anggota Brimob Gorontalo yang menggila, berjoged india ala Sahrukhan…^_^ Sebenarnya hal-hal yang telah disebutkan tadi boleh saja dilakukan dengan melepas semua ekspresi secara bebas tanpa halangan tapi ingat bahwa masyarakat kita ini memiliki kaidah/norma yang berkembang dimasyarakat. Kaidah/Norma tersebut seharusnya mereka perhatikan agar tidak ada nada-nada sumbang yang bergema dimasyarakat tentang fenomena youtube tersebut. Sebagai contoh tindakan yang dilakukan Bang Norman Brimob Gorontalo yang berjoged ala india, hal tersebut sangat memalukan citra POLRI sedangkan bagi kita masyarakat sipil hal tersebut adalah hiburan yang mengundang tawa. Mencari ketenaran lewat youtube, setelah tenar lalu dikontrak oleh stasiun TV lazim dilakukan bagi mereka yang ingin tenar dengan cara instant. Dalam hal ini penulis menarik suatu kesimpulan bahwa kita bebas mengekspresikan kreasi kita melalui media manapun yang penting kita harus ingat ekspresi yang akan kita pertontonkan kepada masyarakat luas harus selaras dengan norma/kaidah yang berkembang dimasyarakat luas dan jika terikat pada suatu instansi maka kita tidak boleh mempermalukan instansi dimana kita bekerja.

Salam SHABers…

 

Doa Nenek Barack Obama Saat Naik Haji : “Semoga Barack Obama Masuk Islam”

MAKKAH – Nenek Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang berasal dari Kenya, mendoakan cucunya agar berpindah agama menjadi Islam. Doa itu dilantunkan saat dia melakukan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.

“Saya berdoa agar cucu saya (Presiden Obama) memeluk agama Islam,” pinta Sarah Omar seperti dikutip Suratkabar Al Watan Saudi, Kamis (25/11/2010).
Menurut suratkabar itu, Sarah Omar sedang menunaikan ibadah haji bersama putranya Saeed Hussein yang juga paman Presiden Obama. Omar menolak membicarakan masalah lain kecuali haji. Dirinya enggan membicarakan kebijakan politik Obama.
Selama menunaikan ibadah haji, nenek Presiden Obama yang kini berusia 88 tahun tersebut dijamu oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Paman Obama, Saeed berterima kasih atas kebaikan Raja Abdullah terkait bantuan yang diberikan selama melakukan haji.
Opini masyarakat Amerika terbelah mengenai keyakinan yang dipeluk oleh Presiden Obama. Pada sebuah polling yang dilakukan Agustus lalu, satu dari lima warga AS percaya Obama adalah Muslim.
Pihak Gedung Putih sendiri membantah hasil polling tersebut dan menyebut Obama sebagai Kristen yang taat.
Sumber : okezone.com

Hebat, Jepang Mampu Memperbaiki Jalan Yang Rusak Parah (Terbelah) Akibat Gempa Hanya Dalam Waktu 6 Hari Saja

Penulis memberikan 2 jempol untuk semangat kerja keras dan pantang menyerah yang ditunjukkan bangsa jepang. Terbukti mereka mampu memperbaiki jalan tol yang rusak parah (terbelah) hanya dalam waktu 6 hari saja. Gambar diatas merupakan keadaan jalan tol Great Kanto Highway yang berlokasi di kota Naka, Ibaraki, Jepang yang mengalami rusak parah, pada tanggal 17 maret keadaan jalan masih rusak parah (terbelah) dan pada tanggal 23 maret jalan tersebut sudah selesai diperbaiki seperti semula. panjang kerusakannya mencapai 150 m. jika tingkat kerusakannya kecil mungkin setiap orang menganggap hal tersebut adalah biasa, tetapi jika kita melihat tingkat kerusakan yang terjadi begitu parah dan singkatnya waktu pekerjaan perbaikan, maka siapapun akan kagum akan kesungguhan bangsa jepang dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan. Pekerjaan perbaikan jalan ini dilakukan oleh perusahaan Nexco jepang. Harusnya dinas pekerjaan umum (bina marga) di indonesia dapat meniru tindakan perusahaan Nexco tersebut yang dengan siap mengerjakan  perbaikan jalan dalam waktu singkat, dinas PU di Indonesia dalam melakukan perbaikan jalan raya berkesan setengah hati dan hasilnya sangat jauh dari yang diharapkan masyarakat. Harapan penulis semoga saja bangsa Indonesia mampu meniru semangat pantang menyerah bangsa Jepang. Salam SHABers…^_^

10 Perkataan Bijak Para Ahli (Jumat, 01 April 2011)

Oke tidak terasa ya teman-teman sudah menginjak hari jumat lagi, berarti bagi penulis sekarang waktunya untuk memberikan 10 perkataan bijak para ahli untuk jumat ini. Selamat menghayati ya…^_^ Salam SHABers…

  • Abraham Lincoln

    “”Saya memang seorang yang melangkah dengan lambat, tetapi saya tidak akan pernah berjalan mundur ke belakang.” Abraham Lincoln, Negarawan Amerika Serikat

  • Lee Iacocca

    “”Kemampuan untuk berkonsentrasi dan menggunakan waktu dengan benar adalah segalanya.” Lee Iacocca, Pebisnis AS Mantan CEO Chrysler-Mantan Presiden Ford “

  • Charles Lamb

    ” “Tak ada yang menyambut satu Januari dengan apatis. Karena hari tu adalah awal dari semua hari menjelang dengan penuh harapan, suatu momen melepas masa yang telah ditinggalkan.” Charles Lamb, Sastrawan Inggris

  • James A Baldwin

    “”Sesuatu yang kita hadapi tidak selalu bisa diubah; namun, kita tidak bisa mengubah sesuatu sampai kita menghadapinya.” James A Baldwin, Sastrawan AS (1924-1987) “

  • Epictetus

    “”Di tiap musibah yang menimpa Anda, ingatlah untuk bercermin dan bertanya tentang daya apa yang bisa Anda upayakan guna menarik pelajaran positif dari kejadian itu.” Epictetus, Filsuf Yunani

  • Jean de La Fontaine

    ” “Kesedihan pun akan terbang menjauh seiring dengan kepakan sayap waktu.” Jean de La Fontaine, Pujangga Prancis (1621-1695)

  • Leo Tolstoy

    “”Arti sejati kehidupan adalah mengabdi pada nilai-nilai kemanusiaan.” Leo Tolstoy, Novelis-Filsuf Rusia “

  • Anne McCaffrey

    ” “Siapa yang mencoba, maka terjadilah. Siapa yang berkehendak, maka tercapailah. Dan, siapa yang mencinta, maka hiduplah.” Anne McCaffrey, Novelis Fiksi Ilmiah

  • Sidonie Gabrielle

    “”Berbahagialah selalu. Karena itu adalah salah satu cara menjadi bijaksana.” Sidonie Gabrielle, Sastrawan Prancis (1873-1954)

  • Li Ka Shing

    “”Visi bisa jadi adalah kekuatan terbesar kita. Ia selalu membangkitkan daya dan kesinambungan hidup; Ia membuat kita memandang masa depan dan memberi kerangka tentang apa yang belum kita ketahui.” Li Ka Shing, Miliuner Hong Kong

Ralat Info : Serba-Serbi Mengenai Mobil Drifting Legendaris Toyota Trueno AE 86 Alias Toyota Corolla Levin AE 86

*Mesin AE 86

*Brosur asli AE 86

*

*Penampakan AE 86 Di Indonesia

*Penampakan Celica Supra (hampir mirip ya sama AE 86) hehehe… di parkiran kampus fakultas hukum UNPAD Bandung (Hmm…kemungkinan ini milik kakak senior penulis, maklum penulis juga kuliah di fakultas hukum UNPAD). Foto ini milik Tahumie 86 seorang kaskuser (kemungkinan dia juga kuliah juga difakultas hukum UNPAD) yang diam-diam memfoto mobil ini…!thanks Bro Tahumie 86…^_^

*AE 86 milik Rifat Sungkar

Oke pada kesempatan ini penulis ingin membahas mengenai mobil drifting legendaris Toyota Trueno AE 86 alias Toyota Corolla Levin AE 86 (Nama Di Indonesia). alasan penulis membahas mobil drifting legendaris ini karena mobil ini adalah mobil yang mengagumkan menurut penulis meskipun mobil sudah berumur tetapi tetap saja perfoma drifting untuk mobil ini dapat diandalkan. terbukti Rifat Sungkar dengan mengendarai AE 86 banyak memperoleh kandidat juara dari berbagai kejuaraan drifting internasional. Di Indonesia AE 86 hanya ada 3 unit saja, yang salah satunya dimiliki oleh Rifat Sungkar. Harga mobil ditaksir lebih dari 500 juta rupiah (wow harga yang fantastis untuk ukuran mobil yang sudah berumur).

Generasi AE86 dari Toyota Corolla Levin dan Sprinter Trueno Toyota adalah kecil, ringan coupe diperkenalkan oleh Toyota pada tahun 1983 sebagai bagian dari generasi kelima Toyota Corolla line-up. Untuk tujuan singkat, kode insider-chassis dari “AE86″ digunakan untuk menjelaskan seluruh jajaran. Dalam kode Toyota klasik, “A” merupakan mesin yang disertakan di dalam mobil (yang 3A dan 4A) dan E86 merupakan revisi 6 generasi kelima ( seri E80 ) dari model E yang merupakan Corolla. Perbedaan visual antara Levin dan Trueno adalah bahwa Levin telah tetap-lampu dan kedua memiliki lampu ditarik. Model ekspor nama Corolla meliputi baik variasi. The AE86 (bersama dengan spec lebih rendah 1.452 sentimeter kubik (1,452 L) AE85 dan versi 1587 cc SR5) adalah drive roda belakang (tidak seperti roda depan drive CE80, EE80 dan model AE82), dan antara mobil-mobil belakang drive-terakhir yang jenis, pada saat sebagian besar penumpang mobil yang beralih ke depan-drive. Pada tahun 1987 ada varian terbatas dari AE86 yang disebut “Black Limited” sampai unit habis dan juga pada tahun 1987 digantikan oleh roda depan drive AE92 Corolla / kisaran Sprinter. Di Jepang, AE86 juga dikenal sebagai Hachi-Roku (ハチロク ? ), Jepang untuk “8-6″.

Mesin / teknis

Berasal di Eropa AE86 telah tersedia dengan 4-silinder bahan bakar injeksi -twin cam 1587 cc mesin 4A-GE di Jepang dan Eropa yang juga digunakan dalam generasi pertama Toyota MR2 (AW11). Mesin ini memiliki daya output maksimum 130 PS (96 kW) dan £ 110 · ft (150 N · m) dari torsi dalam bentuk standar, pikir itu kemudian turun-rate hingga 120 PS (88 kW) dan lb · 105 ft (142 N · m) dalam output bersih. [1] [2] The AE86 datang dengan kecepatan manual 5 gearbox , dan kemudian datang dengan pilihan otomatis. The 4A-GE mesin yang digunakan dalam AE86 dan AW11 dilengkapi dengan T-VIS (Toyota Variable Intake System). The AE86 memiliki opsional Limited Slip Differential (LSD). [1]

Di Amerika Utara, mesin 4A-GEC modifikasi ini dapat digunakan untuk mematuhi California peraturan emisi. Power dinilai di 112 bhp (84 kW), dan 96 kaki · lbf (136 Nm) dari torsi . [1]

The AE86 digunakan ventilasi rem cakram . Mobil itu dilengkapi dengan gaya MacPherson strut independen suspensi di depan dan sebuah live link as roda empat dengan per pegas untuk belakang. Stabilizer bar yang hadir pada kedua ujungnya

Lower-spec Amerika AE86 model SR5 menggunakan 1587 cc 4A-C unit SOHC, tidak memiliki LSD opsional, dan rem belakang drum. Juga, model SR5 memiliki suspensi lebih lembut, dan styling kecil dan perubahan interior.

Model dilengkapi dengan mesin 4A-GE menerima 6,7 “diferensial belakang, sementara 3A-U, 4A-U, dan model 4A-C menerima, kecil lemah, 6,38″ diferensial belakang.

The SR5 AE86 (4A-C dilengkapi) memiliki transmisi otomatis opsional, meskipun model GT-S (dengan GE DOHC mesin-4A) hanya datang dengan 5-speed manual standar gearbox .

Baik Levin dan Trueno varian tersebut ditawarkan dengan baik-pintu coupe 2 atau 3-pintu liftback (hatchback disebut kadang-kadang). Baik Levin dan Trueno umumnya identik, selain tetap, lampu persegi di Levin dan lampu pop-up di Trueno. perubahan bodywork Minor dibuat pada tahun 1986 yang mengakibatkan lampu ekor yang berbeda untuk kedua model Levin dan Trueno, bersama dengan gaya coupe dan hatchback. Model yang dijual antara 1983-1985 yang biasanya disebut sebagai “Zenki” di AS, dan model dijual dari 1986-1987 disebut sebagai “Kouki”. [4] Versi coupe dianggap lebih kaku dan lebih ringan versi kedua. [1]

Model / spesifikasi

Di Jepang, 4A-GEU DOHC AE86 ditawarkan di GT, GT-APEX dan GTV trim sebagai Corolla Levin atau Sprinter Trueno, dengan SOHC U-3A AE85 versi yang dijual di berbagai trim termasuk SR, GT, dan sebagainya. Di Amerika, DOHC top-spec 4A-GEC dijual sebagai Corolla GT-S AE86 (untuk nomor VIN AE88 dimulai dengan nomor ke-4 di VIN menunjukkan motor 4agec di buku pegangan emisi federal), dengan bket 4A-C SOHC AE86 , dengan lampu depan pop-up dan diatur mph 5 (8 km / h) bumper .

Yang paling ringan AE86 adalah 2 pintu model GT Jepang yang beratnya 910 kg (£ 2006). Ini memiliki eksterior yang sama dengan GTV trim, tetapi dengan interior AE85 dengan pengecualian dari alat ukur, dan dilengkapi dengan drum rem belakang.
[ sunting ]
Amerika Utara dan perubahan spesifikasi AE86 tahun

Ada tiga jenis Corolla Olahraga RWD untuk pasar AS: DX, SR5, dan GT-S, meskipun tampaknya DX lebih dari sebutan Toyota internal, seperti brosur, dan sejenisnya tidak termasuk peruntukan DX; [1 ] itu lebih dari tingkat trim interior, seperti hampir semua hal adalah sama dengan SR5. Hal ini dikelompokkan dalam dengan SR5 dalam daftar ini, seperti yang digunakan adalah nama umum untuk semua Amerika Utara Corolla model Sport yang tidak dilengkapi GT-S. [1]
Model Tahun produksi: 1983-1987
Versi: SR5 dan GT-S (85 + Only)
Koefisien Drag: 0,39
Odometer Kalibrasi: 637 revs = 1 km (Kanada Hanya) / 1026 revs = 1 mil (USA Only)
[ sunting
SR5]
spesifikasi SR5]
Chassis Kode: AE86
Horsepower: 87 hp (64 kW) @ 4800 rpm * Torque: 85 ft · lbf (115 N · m) @ 2800 rpm *
Berat: sekitar 2200 lb (998 kg) dan 2400 lb (1089 kg)
Engine: 4AC, 1587 cc
Engine Type: SOHC 8-valve-Inline 4 carburated
M / T Transmisi: T50, 6-baut roda gila
A / T Transmisi: A42DL, 4-speed w overdrive / pembatasan konverter torsi, dikontrol secara mekanis, dengan elektronik bergerak gir
Kompresi: 9.0:1
Diferensial: 6,38 “Buka dengan 4.10:1 Rasio, 2-sayap (Otomatis) (S292) atau 3.91:1 Rasio, 4-sayap (5-speed) (S314)
Roda / Ban: 13×5 “Offset 33 mm rims dengan 185/70-13 Ban
Pertama 7 Digit dari VIN: JT2AE86
[ sunting ]
Spesifikasi GT-S
Chassis Kode: AE86
Horsepower: 112 hp (84 kW) @ 6600 rpm * Torque: 97 ft · lbf (132 N · m) @ 4800 rpm *
Berat: sekitar 2200 lb (998 kg) dan 2400 lb (1089 kg)
Engine: 4AGE, 1587 cc
Mesin Tipe: DOHC 16-valve inline-4 AFM multiport w Fuel Injection / T-VIS
Transmisi: T50, 8-baut roda gila
Injector Ukuran: approx. 180 cc impedansi, rendah
Kompresi: 9.4:1
Diferensial: 6,7 “Buka (T282) atau LSD opsional (USA Only) (T283) dengan 4.30:1 Rasio, 2-sayap
Roda / Ban: 14×5.5 “27 mm Offset rims dengan Ban 185/60-14 82H (195/60-14 85H untuk 86 + model)
Pertama 7 Digit dari VIN: JT2AE88

Film inilah yang membuat mobil AE 86 menjadi mendunia. Film yang dimana mobil AE 86 dijuluki mobil raja drifting downhill gunung akina jepang, yang mana dapat mengalahkan nissan skyline….

Initial D

Initial D (bahasa Jepang: 頭文字D) adalah sebuah manga dan anime karya Shuichi Shigeno yang menceritakan tentang kisah balap mobil oleh seorang anak penjual tahu yang bernama Takumi Fujiwara (harap bedakan dengan tokoh bernama sama dalam manga Dear Boys). Ia sangat berbakat melakukan balapan drift menuruni gunung Akina yang terletak di Prefektur Gunma, Jepang. Anime ini juga sudah diadaptasi ke layar lebar oleh sineas Hong Kong pada tahun 2004 dengan alur cerita yang tidak jauh berbeda. Filmnya terbilang tidak mengecewakan karena didukung oleh pemain-pemain film terkenal, seperti Jay Chou, Anthony Wong Chau-Sang, dan Edison Chen. Isi dari film ini sangatlah menarik karena banyak adegan balap mobil yang mengambil lintasan di kawasan pegunungan. Tokoh utama, Takumi Fujiwara, diperankan Jay Chou, sedangkan ayahnya yang bernama Bunta Fujiwara diperankan oleh Anthony Wong Chau Sang. Suatu hari, ada tim balap lain yang menantang tim balap lokal Akina, Akina SpeedStars. Akan tetapi, pimpinan SpeedStars, Itsuki (diperankan oleh Chapman To), tidak dapat mengalahkan salah satu anggota tim Miyogi Night Kids, Takeshi Nakazato, yang diperankan oleh Shawn Yue. Akhirnya, ayah Itsuki mengirim Takumi untuk melawan tim tersebut. Takumi yang masih duduk di SMA tahun kedua itu pun dapat dengan mudah mengalahkan Nakazato dengan mengendarai mobil tipe GT-R. Dari situlah, perubahan-perubahan pada kehidupan Takumi dimulai.
Bedanya, dalam versi manga, yang pertama kali melawan Takumi adalah Takahashi bersaudara dari tim Red Sun. Mereka mengendarai mobil tipe FC yang telah dimodifikasi dengan setelan yang cocok untuk digunakan berlomba di jalanan pegunungan Akina. Dalam cerita itu, banyak orang yang menduga bahwa lomba tersebut dapat dimenangkan dengan mudah oleh Takeshi bersaudara. Akan tetapi, dugaan tersebut dapat dipatahkan oleh Takumi dengan menempel ketat Takahashi (adiknya) yang menggunakan mobil Mazda FD3S. Walaupun Takumi kalah dalam adu sprint di lintasan lurus, tetapi ia mampu berada persis di belakang Takeshi saat menikung. Penonton pun dibuat tersentak ketika Takumi mengeluarkan segala daya upayanya dengan menyalip Takahashi pada tikungan terakhir. Pada akhirnya, Takumi yang menggunakan mobil tua tipe AE86 milik ayahnya pun mampu finish di urutan terdepan.

Pertama Di Asia, Akhir Maret Suzuki Hayate (Matic) 125 Meluncur

Biasanya model motor baru muncul di Thailand terlebih dahulu. Tapi beda dengan Suzuki. Mulai tahun 2011 ini bakal lebih banyak motor baru yang muncul di Indonesia terlebih dahulu. Setelah Shogun Axelo, hal yang sama juga terjadi pada Hayate 125.

Setelah launching Hayate 125 di Indonesia yang gosipnya akan dilangsungkan akhir Maret ini, negara-negara lain di Asia baru akan dijadwalkan melakukan launching yang sama.

“Memang, nantinya produk ini akan diikuti launching di negara-negara Asia lainnya juga,” ungkap Suandi Widiarto, Marketing 2W Department, Department Head PT Suzuki Indomobil Motor (SIM).

Artinya, Indonesia sebagai salah satu pasar sepeda motor terbesar di dunia benar-benar diapresiasi oleh Suzuki dengan memberikan produk baru lebih dulu ketimbang negara-negara lain.

Suzuki Hayate 125 ini akan masih mengusung platform Suzuki Skywave 125. Bedanya ada banyak perombakan pada bagian bodinya. Mulai dari bagian depannya yang mirip Suzuki Skydrive.

Hingga desain baru di bagian tengah sampai buntut dibuat lebih soft. Tarikan garis bodinya enggak terlalu kaku tapi lebih dinamis. Stoplamp dibuat dengan posisi membulat dipadukan dengan sein unik.

Kabarnya, harga jual Suzuki Hayate yang sudah di-delivery ke beberapa jaringan penjualan Suzuki di Jakarta ini tak akan jauh dari Rp 14,3 jutaan. Atau tetap sama dengan harga Suzuki Skywave 125.

Sumber : (motorplus-online.com)

Inilah Kawasan Yang Rawan Tsunami Di Indonesia

Surabaya (ANTARA News) – Kawasan pantai barat Sumatera dan pantai selatan Jawa-Bali-Nusa Tenggara-Kepulauan Maluku-Maluku Utara, pantai utara dan timur Sulawesi, serta pantai utara Papua merupakan kawasan yang rawan tsunami.

“Itu karena kawasan-kawasan itu terletak di kawasan tektonik aktif seperti di Jepang, karena itu kita dapat belajar pada Jepang tentang cara siaga tsunami,” kata Geolog ITS Surabaya Dr Amien Widodo kepada ANTARA di Surabaya, Selasa, ketika menanggapi pelajaran penting dari tsunami dan ledakan reaktor nuklir di Jepang.

Menurut peneliti bencana dari ITS Surabaya itu, Jepang merupakan negara yang rawan tsunami dan gempa karena terletak di kawasan geologi tektonik aktif yaitu di kawasan tumbukan lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik dengan jarak tumbukan lempeng kurang dari 100 kilometer.

“Indonesia juga rawan tsunami di kawasan barat Sumatera dan selatan Jawa, Nusa Tenggara, Maluku, serta utara Papua, karena ditekan oleh tiga lempeng/kulit bumi aktif yaitu lempeng Indo-Australia di bagian selatan, lempeng Euro-Asia di bagian utara dan Lempeng Pasifik di bagian Timur,” paparnya.

Selain itu, sejumlah daerah di Indonesia juga terletak dekat dengan zona patahan aktif yakni daerah sepanjang Bukit Barisan di Pulau Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.

“Bedanya, Jepang menyadari akan kondisi yang dihadapi dan mereka tidak punya pilihan lain. Karena itu mereka meneliti, mengembangkan teknologi konstruksi, sistem peringatan dini, mengembangkan bangunan tahan gempa, dan melatih serta memahamkan kepada seluruh rakyat,” tuturnya.

Bahkan, mereka melakukan gladi atau simulasi menghadapi gempa secara rutin dalam jangka waktu tertentu. Karena sosialisasi sudah berlangsung lama maka masyarakat Jepang sudah terbangun budaya keselamatan.

“Sosialisasi yang terus menerus hingga melahirkan budaya keselamatan itu, terlihat saat terjadi gempa 11 Maret 2011 yakni masyarakat Jepang tidak panik. Mereka reflek bersembunyi di bawah meja sampai getaran selesai, lalu mereka keluar ruangan antre satu persatu tanpa berebut,” ujarnya.

Demikian pula saat evakuasi naik kendaraan merekapun tetap antre satu persatu, dan tidak ada keluhan trauma akibat gempa.

“Yang menarik, berita-berita media di Jepang lebih banyak mendorong untuk bangkit dan bukan berita rebutan dan atau merampok bantuan/makanan, atau berita belum mendapatkan bantuan dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelajaran juga bisa diperoleh dari masyarakat Pulau Simeuleu, Aceh, ketika terjadi gempa besar yang memicu tsunami pada 26 Desember 2004.

Masyarakat Pulau Simelue Aceh yang aktif dan selalu belajar dari kejadian gempa dan tsunami yang pernah terjadi telah mengembangkan sistem deteksi dini dengan teriakan “semong” yang berarti air laut surut dan semua orang harus segera lari menuju ke bukit.

“Istilah semong selalu disosialisasikan dengan dongeng legenda oleh tokoh masyarakat setempat secara turun temurun, sehingga istilah ini jadi melekat dan membudaya di hati setiap penduduk Pulau Simeuleu. Istilah semong ini dikembangkan sejak tahun 1900 dan istilah ini pula yang menyelamatkan hampir seluruh rakyat Pulau Simelue dari amukan tsunami,” ucapnya.

Mengapa Gempa Sulit Diprediksi…???

Jakarta (ANTARA News) – Pada 11 Maret lalu, tanpa ada peringatan terlebih dahulu, salah satu gempa bumi terbesar di dunia, mengguncang pantai Sendai di Jepang.

New Scientist menjelaskan mengapa gempa bumi sulit sekali diprediksi, mengapa seismolog berusaha meramalkannya, dan pendekatan apa yang mengantar kepada ketepatan prediks di masa datang.

Bisakah gempa diprediksi?

Tidak, setidaknya tidak pada ketika kita bisa menerbitkan peringatan lebih lengkap dalam jangka waktu dan lokasi tertentu sehingga memungkinkan kita bisa melakukan evakuasi.

Kebanyakan gempa bumi terjadi di lokasi-lokasi yang sudah dapat diprediksi di sepanjang zona-zona patahan terkenal, seperti tunjaman besar pekan lalu yang terjadi lepas pantai Jepang.

Seberapa tepat gempa dapat diprediksi?

Untuk tempat-tempat dengan tingkat aktivitas historis tinggi, peluang bahwa sebuah gempa akan mengguncang di periode beberapa dekade mendatang bisa amat besar.

“Kita memiliki model yang menyebutkan bahwa di California selatan untuk 30 tahun mendatang, peluang terjadinya gempa bumi berkekuatan 7,5 atau lebih besar dari itu adalah 38 persen,” kata Thomas Jordan, Direktur Pusat Gempa Bumi California dan anggota Kolaboratorium Studi Prediktabilitas Gempa Bumi.

Jika model-model yang sama digunakan untuk menghitung peluang satu gempa terjadi di California selatan pekan depan, maka kemungkinannya akan turun sekitar 0,02 persen, kata Jordan.

Mengapa gempa bumi besar sulit sekali diprediksi?

Prediksi yang terpercaya membutuhkan prasyarat, berupa semacam sinyal di bumi yang mengindikasikan gempa bumi bakal terjadi.  Sinyal itu harus terjadi hanya sebelum terjadinya gempa bumi besar dan harus terjadi sebelum semua gempa besar terjadi.

Sementara ini, para seismolog gagal menemukan prasyarat-prasyarat itu, bahkan ketika semua itu ada.

Sinyal-sinyal apa yang dianggap seismolog bisa memprediksi gempa besar?

Serangkaian besar sinyal-sinyal potensial telah dipelajari, berkisar dari meningkatnya konsentrasi gas radon, perubahan pada aktivitas elektromagnetik, guncangan awal yang menandakan gempa besar akan terjadi, berbelok atau terdeformasinya permukaan Bumi, perubahan geokimia air tanah, dan bahkan prilaku ganjil binatang di masa sebelum gempa bumi besar terjadi.

Apakah semua pendekatan ini bekerja?

Untuk setiap sinyal terdaftar di atas, kami memiliki bukti bahwa sinyal-sinyal itu mungkin berlaku ganjil sebelum terjadinya satu gempa besar. Sayangnya, penyimpangan-penyimpangan ini juga terjadi manakala tak ada gempa besar yang mengikuti sinyal-sinyal itu.

“Saat Anda benar-benar meneliti ini semua, tak ada satu pun yang ajeg,” kata Susan Hough, ahli geofisika pada Institut Teknologi California di Pasadena.

Pendekatan apa saja yang mendekatkan kepada prediksi yang bisa tepat memperkirakan di masa depan?

Sejumlah peneliti terus mengamati perubahan pada sinyal-sinyal elektromagnetik yang mengawali gempa bumi besar.  Pendekatan ini diciptakan atas hasil kerja Friedemann Freund pada NASA Ames Research Center di California. Freund menunjukkan bahwa kompresi batuan bisa mengantar kepada pembentukan muatan listrik positif di Bumi yang dapat menjelaskan sinyal-sinyal elektromagnetik ganjil yang mendahului gempa.

Mungkinkah terjadi gempa bumi besar lain di Jepang menyusul gempa dahsyat lalu?

Hampir 200 guncangan setelah gempa dengan intensitas 5 atau lebih dalam skala Jepang yang berakhir di angka 7, terjadi pada tiga hari pertama Gempa Sendai 11 Maret, demikian Badan Meteorologi Jepang. Kemungkinan gempa susulan dengan skala 5 atau di atasnya, terjadi antara 14 dan 17 Maret berada di tingkat kemungkinan 40 persen.

Sumber : Antaranews

10 Perkataan Bijak Para Ahli (Jumat, 25 Maret 2011)

Tidak terasa sudah hari jumat lagi ya teman-teman…seperti biasa setiap hari jumat syarifhidayatadipurablog (SHAB) menghadirkan 10 perkataan bijak para ahli. silahkan dilihat perkataan-perkataan para ahli dibawah ini, semoga bermanfaat…^_^

  • Richard Bach

    “Tidak ada musibah yang tidak bisa menjadi berkah dan tidak ada berkah yang tidak bisa menjadi musibah. Richard Bach, sastrawan Amerika Serikat”

  • Hirohito

    “Kami telah selesai menanggung hal yang tak tertahankan dan menderita atas sesuatu yang tak tertahankan. Hirohito (1901-1989), kaisar Jepang”

  • Aung San Suu Kyi

    “Penjara sesungguhnya adalah rasa takut. Sedangkan kebebasan sesungguhnya adalah bebas dari rasa takut. Aung San Suu Kyi Tokoh Prodemokrasi Myanmar”

  • George Bernard Shaw

    “Waspadai pengetahuan palsu karena hal itu lebih berbahaya ketimbang kebodohan. George Bernard Shaw, penerima Nobel Sastra asal Irlandia (1856-1950).”

  • Morrie Schwartz

    “Yang paling penting dalam hidup adalah belajar bagaimana memberi cinta dan terbuka menerimanya. Morrie Schwartz (1916-1995), pendidik dan penulis asal Amerika Serikat”

  • George Bernard Shaw

    “Waspadai pengetahuan palsu karena hal itu lebih berbahaya ketimbang kebodohan. George Bernard Shaw, penerima Nobel Sastra asal Irlandia (1856-1950).”

  • John F Kennedy

    “Anak-anak adalah sumber daya dunia yang paling bernilai, dan mereka harapan terbaik untuk masa depan. John F Kennedy, Presiden Amerika Serikat ke-35 (1917-1963)”

  • Immanuel Kant

    “Sains dibentuk oleh pengetahuan. Kebijaksanaan dibentuk oleh kehidupan. Immanuel Kant (1724-1804), filsuf dan pemikir asal Jerman”

  • Isaac Newton

    “Taktik adalah seni menambah poin tanpa menambah musuh. Isaac Newton (1642-1727), Bapak Ilmu Pengetahuan Modern”



Ketua MUI Setuju Mengharamkan Acara “Uya Emang Kuya”

JAKARTA –  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyetujui bila tayangan hipnotis “Uya Emang Kuya” diharamkan. Pasalnya tayangan tersebut telah membuka aib seseorang kepada publik.

“Secara pribadi saya memang setuju dengan pendapat itu, tapi MUI belum pernah membahasanya,” kata Amidhan kepada okezone, Kamis (24/3/2011).

Untuk diketahui, Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura kembali mengundang kontroversi. Hasil pembahasan tersebut memutuskan tayangan hipnotis “Uya Memang Kuya” dinilai haram.

Menurut Amidhan, sebenarnya, bila hipnotis dilakukan berdua saja, yakni antara si penghipnotis dan “korban” itu mungkin tidak dipersoalkan. “Tapi saya pikir itu sudah tidak sepatutnya bila sudah ke public,” kata Amidhan.

Tayangan Uya Emang Kuya yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu  dianggap melanggar ketentuan hukum Islam. Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.

sumber : okezone.com

10 Perkataan Bijak Para Ahli (Jumat, 18 Maret 2010)

Mulai jumat, 18 maret 2011 penulis kembali menyediakan segmen khusus dalam Syarif Hidayat Adipura Blog (SHAB). Penulis memberi judul segmen ini “10 Perkataan Bijak Para Ahli”. Segmen ini hadir setiap hari jumat tiap minggunya, tujuan penulis membuat segmen ini adalah untuk mengajak teman-teman untuk berpikir positif dalam menghadapi suatu masalah yang pernah kita temukan/hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Semoga segmen ini dapat bermanfaat untuk teman-teman.

Berikut penulis berikan 10 perkataan bijak para ahli untuk jumat ini :

  • Alan M Dershowithz

    “Ketika Anda mendorong fanatisme agama yang terinspirasi senjata pemusnah massal dan menjanjikan mereka yang membunuh orang tidak berdosa akan masuk surga, bayangkan apa konsekuensinya. Alan M Dershowithz, guru besar Harvard Law School”

  • Simon Wiesenthal

    “Humor adalah senjata bagi orang yang tak bersenjata: humor bisa membantu orang-orang tertindas untuk tersenyum dalam situasi yang menyakitkan bagi mereka. Simon Wiesenthal (1908–2005), aktivis kelahiran Ukraina”

  • Rabindranath Tagore

    “Anda tidak akan bisa menyeberangi lautan hanya dengan berdiri dan memandangi air. Rabindranath Tagore (1861- 1941), pujangga dan dramawan India, peraih Nobel Sastra 1913.”

  • John Lennon

    “Cinta itu janji. Cinta itu suvenir.  Sekali diberikan, cinta tak akan pernah dilupakan. Jangan biarkan itu hilang. John Lennon (1940-1980), penyanyi asal Inggris.”

  • James Stephens

    “Rasa ingin tahu akan mengalahkan rasa takut, bahkan melebihi keberanian yang kita kehendaki. James Stephens (1882–1950), pujangga dan pendongeng asal Irlandia”

  • Aung San Suu Kyi

    “Penjara sesungguhnya adalah rasa takut. Sedangkan kebebasan sesungguhnya adalah bebas dari rasa takut. Aung San Suu Kyi Tokoh Prodemokrasi Myanmar”

  • George Bernard Shaw

    “Waspadai pengetahuan palsu karena hal itu lebih berbahaya ketimbang kebodohan. George Bernard Shaw, penerima Nobel Sastra asal Irlandia (1856-1950).”

  • Morrie Schwartz

    “Yang paling penting dalam hidup adalah belajar bagaimana memberi cinta dan terbuka menerimanya. Morrie Schwartz (1916-1995), pendidik dan penulis asal Amerika Serikat”

  • John F Kennedy

    “Anak-anak adalah sumber daya dunia yang paling bernilai, dan mereka harapan terbaik untuk masa depan. John F Kennedy, Presiden Amerika Serikat ke-35 (1917-1963)”

Mox Plant/Mox Fuel Case (Irlandia v. United Kingdom)

Irlandia v. United Kingdom (“OSPAR” Arbitrase)
Arbitrase ini diprakarsai oleh Irlandia sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa dari Konvensi OSPAR (Pasal 32). Perselisihan masalah akses ke informasi tentang campuran oksida (MOX) pabrik bahan bakar yang terletak di fasilitas Sellafield nuklir di Inggris. Pengadilan menemukan bahwa klaim Irlandia untuk informasi tidak jatuh dalam Pasal 9 (2) dari Konvensi OSPAR, sehingga pelanggaran terhadap suatu kewajiban oleh Inggris tidak muncul. Proses arbitrase telah dimulai sesuai dengan Konvensi 1992 untuk Perlindungan Lingkungan Laut dari Atlantik Utara-Timur (“OSPAR Konvensi”). Pengadilan mengeluarkan keputusan tersebut pada tanggal 2 Juli 2003.

II Fakta-fakta dan prosedur pra-perdebatan

3.  Proses ini berasal dari perselisihan antara Irlandia dan Inggris selama operasi pabrik MOX di Sellafield, di Barat Inggris Utara, di pantai Laut Irlandia. Tanaman ini dirancang untuk mendaur ulang plutonium dari bahan bakar nuklir dikeluarkan oleh plutonium dioksida bercampur dengan depleted uranium dioksida dan mengubahnya menjadi bahan bakar oksida campuran (MOX), yang dapat digunakan sebagai sumber energi di pembangkit listrik tenaga nuklir.

4. Britania Raya menyetujui pembangunan pabrik MOX dengan plc Bahan Bakar Nuklir Inggris (selanjutnya ‘BNFL’) berikut sebuah studi dampak lingkungan yang diterbitkan oleh BNFL pada tahun 1993. Tanaman ini selesai pada tahun 1996. Pada tanggal 3 Oktober 2001, setelah melakukan lima pertanyaan publik mengenai justifikasi ekonomi tanaman MOX, Inggris diberikan otorisasi untuk BNFL untuk mengoperasikan pabrik dan memproduksi MOX.

5. Pada tanggal 25 Oktober 2001 Irlandia, menyatakan berbagai pelanggaran oleh Kerajaan Serikat ketentuan UNCLOS, melembagakan proses mengenai tanaman MOX melawan Inggris kepada majelis arbitrase yang didirikan berdasarkan Lampiran VII dari UNCLOS. (2)

6. Pada tanggal 20 Juni 2002 sebuah pertemuan diadakan antara Irlandia dan jasa Komisi tentang sengketa tanaman MOX. (3) Pada tanggal 15 Mei 2003 Komisi ditujukan surat pemberitahuan resmi ke Irlandia, menyatakan pandangan bahwa dengan melakukan penuntutan terhadap Britania Raya di bawah UNCLOS, Irlandia telah gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 10 EC dan 292 EC dan Pasal 192 EA dan 193 EA.

7. Dengan surat 15 Juli 2003 Irlandia menjelaskan bahwa mereka tidak setuju dengan pandangan Komisi. Pada tanggal 19 Agustus 2003 Komisi dialamatkan pendapat beralasan ke Irlandia pada rekening lembaga proses arbitrase tentang tanaman MOX melawan Inggris di bawah UNCLOS. Pada tanggal 16 September 2003 Irlandia menjawab bahwa itu tetap tidak percaya titik Komisi pandang. Komisi membawa masalah sebelum Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2003.

II – Isu-isu yang diangkat

8. Pengadilan hanya jarang dipanggil untuk memutuskan perselisihan antara dua Negara Anggota. (4) Namun, berdasarkan Pasal 220 EC dalam hubungannya dengan Pasal 227 EC, dan Pasal 136 EA dalam hubungannya dengan Pasal 142 EA, Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam perselisihan seperti mana mereka menyangkut aplikasi dan interpretasi dari Perjanjian EC atau EURATOM Perjanjian. (5)

9. Pasal 292 EC dan Pasal 193 EA menyediakan bahwa yurisdiksi ini adalah eksklusif. Bersama-sama, ketentuan ini menetapkan apa yang telah disebut ‘monopoli yurisdiksi’ untuk Mahkamah Kehakiman mengenai sengketa antara Negara Anggota mengenai aplikasi dan interpretasi hukum Masyarakat. (6)

10. yurisdiksi eksklusif Mahkamah dalam sengketa antara Negara Anggota tentang hukum Komunitas adalah sarana melestarikan otonomi tatanan Masyarakat hukum. (7) ini berfungsi untuk memastikan bahwa Negara Anggota tidak dikenakan kewajiban hukum di bawah hukum internasional publik yang mungkin bertentangan dengan kewajiban mereka menurut hukum Community. Pada dasarnya, Pasal 292 dan Pasal 193 EC EA mengungkapkan tugas kesetiaan kepada sistem peradilan yang diciptakan oleh Perjanjian Masyarakat. Negara-negara anggota telah sepakat untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui cara-cara yang disediakan dalam Perjanjian Internasional; mereka harus menjauhkan diri dari mengajukan sengketa yang berkaitan dengan Perjanjian tersebut dengan metode penyelesaian lainnya. (8)

11. Komisi berpendapat bahwa Irlandia telah melanggar aturan ini dengan mengajukan sengketa dengan Britania Raya tentang tanaman MOX ke arbitrase oleh pengadilan yang didirikan berdasarkan UNCLOS. Pertanyaan penting untuk diputuskan oleh Mahkamah adalah apakah bahwa sengketa keprihatinan Masyarakat hukum. Pengadilan harus memeriksa dan membandingkan, di satu sisi, ruang lingkup yurisdiksi dan, di sisi lain, masalah-pokok sengketa dibawa ke hadapan Pengadilan Arbitrase.

12. Sebelum Majelis Arbitrase, Irlandia berpendapat bahwa Inggris telah melanggar tiga set kewajiban. Pertama, kewajiban untuk melakukan penilaian yang tepat dari dampak potensi otorisasi tanaman MOX di lingkungan laut Laut Irlandia. Dalam hal ini, Irlandia mengacu pada Pasal 206 UNCLOS. Kedua, kewajiban untuk bekerja sama dengan Irlandia, sebagai co-tepi sungai Laut Irlandia semi-tertutup, dalam mengambil langkah yang diperlukan untuk melestarikan lingkungan laut dari laut tersebut. Dalam hal ini, Irlandia mengacu pada Pasal 123 dan 197 UNCLOS. Ketiga, kewajiban untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut Laut Irlandia. Dalam hubungan ini, Irlandia memanggil Pasal 192, 193, 194, 207, 211, 213 dan 217 UNCLOS.

13. Posisi Irlandia dan Komisi mengenai besarnya yurisdiksi Pengadilan atas sengketa MOX-tanaman secara diametris bertentangan. Menurut Irlandia, tidak ada masalah dalam sengketa termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan. Komisi, di sisi lain, berpendapat bahwa seluruh sengketa datang dalam yurisdiksi Pengadilan. Untuk keperluan proses ini, bagaimanapun, tidak perlu untuk menentukan apakah sengketa MOX-tanaman jatuh sepenuhnya di dalam yurisdiksi Pengadilan. Ini cukup untuk memverifikasi apakah setidaknya sebagian dari masalah-pokok sengketa diatur oleh hukum Masyarakat. Jika memang demikian maka, dalam pandangan saya, suatu pelanggaran Pasal 292 EC – atau Pasal 193 EA, sebagai kasus mungkin – didirikan.

14. Ini bukan untuk mengatakan bahwa yurisdiksi Pengadilan meluas ke seluruh sengketa, hanya karena bagian dari sengketa ditutupi oleh hukum Masyarakat. Ini mungkin bahwa sebagian besar perselisihan jatuh dan mungkin sebagian besar di luar yurisdiksi Mahkamah, dan bahwa hanya satu atau beberapa hal pertentangan datang dalam yurisdiksinya. Namun, dalam keadaan seperti Pasal 292 EC – atau Pasal 193 EA – tetap menghalangi bahwa seluruh sengketa, termasuk unsur yang termasuk dalam lingkup hukum Masyarakat, disampaikan dengan metode penyelesaian selain yang ditetapkan dalam Perjanjian Komunitas. Setelah semua, tidak ada ambang batas dalam aturan mendirikan monopoli yurisdiksi Pengadilan. Kapanpun Masyarakat hukum yang bersangkutan, Negara-negara Anggota harus menyelesaikan perbedaan mereka dalam Komunitas. (9)

15. Komisi telah disajikan tiga pengaduan. Pertama, ia mempertahankan bahwa ketentuan UNCLOS dipanggil oleh Irlandia sebelum Pengadilan Arbitrase merupakan bagian dari hukum masyarakat dan oleh jatuh di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara Negara-negara Anggota. Sebagai akibatnya, lembaga proses arbitrase terhadap Negara lain Anggota mengenai ketentuan UNCLOS pada jumlah isu pelanggaran Pasal 292 EC. Kedua, Komisi menilai bahwa Irlandia telah melanggar Pasal 292 dan 193 EC EA dengan menyebut tentang Pengadilan Arbitrase untuk menerapkan ketentuan arahan Komunitas tertentu. Ketiga, berpendapat bahwa dengan melakukan penuntutan seperti Irlandia telah melanggar tugas kerjasama yang dapat diturunkan dari Pasal 10 EC dan Pasal 192 EA.

16. Saya akan menilai tiga keluhan pada gilirannya.
III – yurisdiksi Mahkamah berkenaan dengan ketentuan UNCLOS

17. UNCLOS adalah suatu perjanjian campuran. Pada saat Irlandia mengajukan sengketa dengan Kerajaan Serikat untuk Majelis Arbitrase, Masyarakat Eropa dan 14 kemudian negara anggotanya adalah pihak UNCLOS. (10) Komunitas dan Negara-negara Anggota yang pihak UNCLOS pada waktu bahan telah mengasumsikan kewajiban berdasarkan UNCLOS dalam lingkup masing-masing kompetensi. (11) Sebagai contoh, diasumsikan Komunitas kewajiban di bidang konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan laut, sementara Amerika Anggota diasumsikan kewajiban di bidang batas-batas maritim. (12)

18. Ini adalah sudut pandang Komisi bahwa ketentuan UNCLOS dipanggil oleh Irlandia terhadap Inggris dalam yurisdiksi Pengadilan karena mereka jatuh di bawah kompetensi, dan menyimpulkan dengan, Komunitas. Dalam hubungan ini, Komisi menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tujuan eksplisit dari Komunitas, dimana Komunitas memiliki kompetensi eksternal. Poin Komisi lebih lanjut bahwa Keputusan Dewan 98/392/EC, (13) oleh Masyarakat Eropa yang menyimpulkan UNCLOS, juga didasarkan pada Pasal 130 EC Treaty (sekarang Pasal 175 EC).

19. Sebaliknya, Irlandia berpendapat bahwa belum ada transfer kompetensi dari Amerika Anggota untuk Masyarakat di daerah di mana Irlandia berusaha untuk litigasi melawan Inggris. Irlandia berpendapat bahwa masyarakat merupakan pihak kontraktor untuk UNCLOS hanya untuk bidang-bidang yang termasuk dalam kewenangan eksklusif eksternal. Sejauh Komunitas instrumen ada yang berkaitan dengan hal-hal di masalah dalam sengketa MOX-tanaman, instrumen ini menyediakan standar minimum dan tidak terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan UNCLOS. Menurut Irlandia, maka ketentuan-ketentuan berikut yang belum menjadi bagian dari hukum Masyarakat dan bahwa Mahkamah tidak memiliki yurisdiksi untuk menentukan klaim Irlandia terhadap Inggris di bawah UNCLOS.

20. Sebelum menilai argumen ini, saya secara singkat akan menegaskan kasus hukum yang relevan tentang lingkup yurisdiksi Pengadilan sehubungan dengan perjanjian campuran.

21. Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksinya mencakup ketentuan-ketentuan dalam perjanjian campuran. (14) Secara khusus, dalam putusannya di Haegeman Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan di isu dalam hal ini membentuk bagian integral dari hukum Masyarakat. (15) Sebagai konsekuensinya, Mahkamah berwenang untuk memberikan keputusan awal pada interpretasi mereka dan untuk memberikan penilaian dalam hal Negara Anggota Komunitas gagal memenuhi kewajiban mereka berdasarkan ketentuan-ketentuan. (16) Namun, tidak dapat disimpulkan dari-kasus hukum Pengadilan bahwa semua ketentuan dalam perjanjian campuran secara otomatis di dalam yurisdiksi Pengadilan. Pengadilan mengikuti pendekatan yang lebih halus. Ini menganggap bahwa ‘perjanjian dicampur disimpulkan oleh Komunitas, Negara-Negara Anggotanya dan negara-negara non-anggota memiliki status yang sama dalam urutan Komunitas hukum sebagai perjanjian murni Komunitas, sejauh ketentuan yang masuk dalam ruang lingkup kompetensi Komunitas’. (17)

22. Sampai-sampai Komunitas telah mengambil kewajiban berdasarkan perjanjian campuran, norma-norma dimana Komunitas terikat merupakan bagian dari hukum Masyarakat. (18) Dalam bahwa kualitas mereka mengikat Masyarakat dan Negara-Negara Anggotanya, (19) dan mereka tunduk pada yurisdiksi Pengadilan. (20) Tidak ada keraguan bahwa Komunitas telah mengambil kewajiban menurut ketentuan dari perjanjian campuran, bila ketentuan ini berlaku untuk hal-hal yang datang dalam lingkup kewenangan eksklusif Komunitas – seperti yang terjadi dengan ketentuan perdagangan di Haegeman. Sebaliknya, bila ketentuan berlaku hanya untuk hal-hal yang termasuk dalam kewenangan eksklusif Negara-Negara Anggota, Negara-Negara Anggota telah mengasumsikan bahwa ketentuan kewajiban di bawah, bukan masyarakat. (21)

23. Pertanyaan itu menjadi lebih sulit ketika ketentuan dalam perjanjian campuran dapat diaplikasikan pada masalah jatuh di bawah kompetensi bersamaan Komunitas dan Negara-Negara Anggotanya. Perlu diingat bahwa, di daerah seperti kebijakan lingkungan, dimana Perjanjian menyediakan kompetensi concurrent, (22) Masyarakat dan negara-negara anggota diperbolehkan untuk melakukan kewajiban diri dengan negara-negara ketiga. Namun, begitu Masyarakat telah melakukan kewajiban tersebut, atau setelah telah menerapkan langkah-langkah internal, Negara-negara Anggota dilarang melakukan kewajiban yang dapat mempengaruhi aturan umum sehingga didirikan. (23)

24. Baik Irlandia dan Pemerintah Swedia menyampaikan bahwa, ketika menyimpulkan UNCLOS, Masyarakat Eropa hanya baru menjalankan kewenangan eksklusif eksternal dalam bidang perlindungan lingkungan laut. Irlandia lebih lanjut menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang relevan dalam sengketa MOX Plant tidak datang dalam ruang lingkup kewenangan eksklusif Komunitas, karena mereka hanya menetapkan standar minimum dan akibatnya tidak seperti jenis untuk mempengaruhi aturan Masyarakat umum. (24) Dalam mendukung posisinya, Irlandia bergantung pada Deklarasi pada kompetensi, dimana Komunitas dibuat pada saat konfirmasi atas UNCLOS. (25)

25. Jika Irlandia adalah benar dalam memegang bahwa Masyarakat hanya baru menjalankan kewenangan eksklusif eksternal, maka Pengadilan memang harus hati-hati memverifikasi ruang lingkup kompetensi yang – dengan cara yang sama seperti yang dilakukan dalam penilaian Skies Terbuka (26) – dalam rangka menentukan apakah UNCLOS ketentuan terkait telah menjadi tunduk pada yurisdiksi Pengadilan sebagai bagian integral dari tatanan masyarakat hukum.

26. Namun, untuk pikiran saya, dasar pikiran bahwa, ketika menyimpulkan UNCLOS, Komunitas hanya bertindak dalam lingkup kompetensi eksklusif, tidak benar.

27. UNCLOS telah dilakukan pada nama dari Komunitas Eropa dengan Keputusan Dewan 98/392. Sebagai Komisi tepat menunjukkan, keputusan ini didasarkan, antara lain, pada Pasal 130 (s) dari Perjanjian. Ini akan muncul karena itu, terhadap ketentuan UNCLOS berkaitan dengan perlindungan lingkungan laut, Komunitas dilaksanakan baik eksklusif dan non-eksklusif kompetensi eksternal dalam bidang perlindungan lingkungan ketika mengaksesi UNCLOS.

28. Hal ini dikonfirmasi, apalagi, oleh kenyataan bahwa, pada saat kesimpulan dari UNCLOS, berbagai langkah Masyarakat di daerah ini sudah ada.

29. Dalam hal ini, Komisi berpendapat bahwa analogi dapat diambil dengan dua proses sebelumnya pelanggaran atas perjanjian campuran: Komisi v Irlandia (27) dan Komisi v Perancis. (28) Dalam kedua kasus Pengadilan menyatakan bahwa ia telah yurisdiksi, mencatat bahwa perjanjian yang didiskusikan datang ‘dalam ukuran besar dalam kompetensi Komunitas’. (29) Namun, saya hanya sebagian yakin dengan perbandingan Komisi. Untuk pikiran saya, paralel dapat ditarik dengan Komisi v Prancis, tetapi tidak dengan Komisi v Irlandia.

30. Dalam penghakiman di v Komisi Irlandia, Pengadilan membahas pertanyaan apakah itu yurisdiksi dalam proses pelanggaran tentang kegagalan Irlandia untuk mematuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Sastra dan Seni (Paris Act). Pengadilan menganggap bahwa mereka telah yurisdiksi karena Konvensi Bern meliputi wilayah yang datang ‘dalam ukuran besar dalam ruang lingkup kompetensi Komunitas’. (30) Namun, kalimat ini harus dipahami dalam konteks kekhususan bahwa kasus yang bersangkutan pelanggaran terhadap kewajiban untuk mematuhi Konvensi Bern. (31) Sebagai Advokat Umum Mischo menunjukkan, meskipun Konvensi Bern tidak jatuh seluruhnya dalam kompetensi Komunitas, yang terbagi dan Konvensi adalah suatu Negara tidak bisa mengikuti di bagian. Karena itu, dengan cara yang sama, kewajiban hukum masyarakat untuk mematuhi Konvensi Berne adalah terpisahkan. (32)

31. Komisi v Prancis, di sisi lain, tidak perhatian kewajiban untuk mematuhi kesepakatan internasional. Ini proses pelanggaran yang bersangkutan dibawa melawan Perancis karena gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan tertentu dari Konvensi untuk Perlindungan Laut Mediterania terhadap pencemaran, dan dari Protokol pada Konvensi itu. Pengadilan menganggap bahwa ‘[s] ejak Perjanjian proses pelanggaran dapat berhubungan hanya untuk kegagalan mematuhi kewajiban yang timbul dari hukum masyarakat, maka harus diperiksa … apakah kewajiban yang dimiliki oleh Perancis yang merupakan masalah-subyek jatuhnya tindakan dalam lingkup hukum Masyarakat. (33) Pengadilan, mencatat bahwa masalah-pokok Konvensi dan Protokol bertepatan ‘dalam ukuran yang sangat besar’ dengan hal-subyek berbagai tindakan Komunitas legislatif, menyimpulkan bahwa ada ‘suatu kepentingan masyarakat sesuai oleh kedua Komunitas dan Negara-Negara Anggotanya dengan komitmen mengadakan [bawah Konvensi dan Protokol] ‘. (34) Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ia memiliki yurisdiksi, meskipun fakta bahwa proses pelanggaran yang bersangkutan debit air segar dan sedimen ke dalam lingkungan laut, suatu hal yang belum menjadi subjek undang-undang Masyarakat internal. (35)

32. Seperti kasus ini, Komisi v Prancis khawatir suatu perjanjian internasional yang telah bersama yang diberlakukan oleh Masyarakat dan Negara-Negara Anggotanya. Selain itu, dalam Komisi v Perancis terdakwa Negara Anggota juga berpendapat bahwa Pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi untuk kewajiban tersebut, karena mereka tidak datang dalam ruang lingkup kompetensi eksternal Komunitas. Pengadilan menolak klaim itu. Hal ini ditafsirkan lingkup yurisdiksinya dalam terang kepentingan melindungi integritas dari kerangka Masyarakat yang ada hukum.

33. Pengamatan Mahkamah, dalam ayat 27 penghakiman, bahwa ketentuan dalam pembahasan datang dalam ‘bidang yang jatuh dalam ukuran besar dalam kompetensi Masyarakat, (36) dengan mudah dapat disalahpahami sebagai menyatakan bahwa Pengadilan memberikan keputusan dalam proses pelanggaran sehubungan kewajiban yang timbul di luar lingkup hukum Masyarakat. Tentu saja, ini tidak dapat terjadi. (37) membaca saya penghakiman adalah bahwa Pengadilan menganggap bahwa di bidang pembuangan air segar dan sedimen ke dalam lingkungan laut, Komunitas, dengan menyimpulkan perjanjian tersebut, telah melaksanakan kompetensi non-eksklusif. Dengan kata lain, kesimpulan dari suatu perjanjian internasional dapat sendiri menjadi bentuk yang melaksanakan kompetensi non-eksklusif dari Komunitas, independen dari penerapan sebelumnya undang-undang Masyarakat internal. Seperti dalam kasus ini, itu berarti bahwa ketika menyimpulkan perjanjian, Komunitas, sejauh itu bergantung pada dasar hukum yang memberikan kompetensi eksternal, dilaksanakan kompetensi ini baik dalam bidang mana ia eksklusif dan di mana itu adalah non-eksklusif . (38) Komunitas telah demikian diasumsikan kewajiban internasional dalam bidang tersebut, yang sesuai datang dalam yurisdiksi Pengadilan sebagai kewajiban yang timbul dari hukum masyarakat. (39)

34. Bertentangan dengan pendapat Irlandia, Deklarasi ‘mengenai kompetensi Masyarakat Eropa berkenaan dengan hal yang diatur oleh Konvensi’ tidak mengarah pada kesimpulan yang berbeda.

35. Di bawah judul “Hal-hal yang saham Komunitas kompetensi dengan negara-negara anggota ‘, negara-negara Deklarasi:

‘Sehubungan dengan ketentuan transportasi laut, keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran laut … Komunitas memiliki kompetensi eksklusif hanya sejauh bahwa ketentuan-ketentuan Konvensi atau instrumen hukum yang diterapkan dalam pelaksanaannya mempengaruhi aturan umum yang didirikan oleh Komunitas. Ketika Masyarakat peraturan ada tetapi tidak terpengaruh, khususnya dalam hal ketentuan Komunitas hanya menetapkan standar minimum, Amerika Anggota memiliki kompetensi, tanpa mengurangi kompetensi dari Komunitas untuk bertindak dalam bidang ini. Jika kompetensi terletak dengan Negara-negara Anggota.

Sebuah daftar aturan Masyarakat relevan muncul di Lampiran. Tingkat kompetensi Komunitas berikutnya dari tindakan ini harus dinilai dengan mengacu pada ketentuan yang tepat ukuran masing-masing, dan khususnya, sejauh mana ketentuan-ketentuan ini menetapkan aturan umum. ”

36. Dalam pemahaman saya, kata-kata ini mencoba untuk mencerminkan kasus-hukum Mahkamah Kehakiman, dalam Erta tertentu dan Opini 2 / 91. Teks yang dihasilkan mungkin menderita dari kurangnya kejelasan dan elegan, tetapi tidak memberikan wewenang untuk pandangan bahwa Masyarakat hanya dilaksanakan eksklusif eksternal kompetensi di bidang perlindungan lingkungan laut.

37. Komisi Oleh karena itu hak untuk mempertahankan bahwa Irlandia telah dipanggil ketentuan UNCLOS yang telah menjadi bagian dari hukum masyarakat, dan karenanya tunduk pada yurisdiksi Pengadilan.

38. Irlandia berpendapat bahwa bersikeras pada eksklusivitas yurisdiksi Pengadilan dalam hal-hal yang tercakup oleh UNCLOS akan menyulitkan Irlandia dari obat yang memadai di bawah Konvensi itu.

39. Saya tidak setuju. Referensi lagi harus dilakukan dengan prosedur yang disediakan oleh Pasal 227 EC dan dengan kemungkinan meminta tindakan sementara sesuai dengan Pasal 243 EC. Selain itu, perlu dicatat bahwa Pasal 282 UNCLOS tegas mengotorisasi bentuk penyelesaian lain selain yang disediakan oleh UNCLOS. (40) Terlebih lagi, bahkan jika dihadapkan dengan kesulitan asli, Negara-negara Anggota tidak diperkenankan untuk bertindak di luar konteks Komunitas hanya karena mereka menganggap bahwa seperti tindakan akan lebih tepat. (41)

40. Dengan cara argumen anak perusahaan, Irlandia menyampaikan bahwa, jika ketentuan UNCLOS telah menjadi dimasukkan ke dalam hukum masyarakat, maka yang sama akan berlaku untuk ketentuan UNCLOS tentang penyelesaian sengketa. Metode penyelesaian yang disediakan sesuai UNCLOS akibatnya akan menjadi metode penyelesaian yang ditetapkan dalam ‘Perjanjian ini’, dalam pengertian Pasal 292 EC.

41. Saya tidak berbagi pandangan bahwa penyelesaian sengketa UNCLOS rezim telah menjadi dimasukkan ke dalam, dan dengan demikian telah diubah, sistem peradilan sendiri Komunitas. Pasal 292 EC berdiri di jalan yang conferral yurisdiksi eksklusif Pengadilan, dengan cara perjanjian internasional, ke pengadilan atau tribunal. (42) Hal ini tidak mungkin karena itu, bahwa kesimpulan dari UNCLOS telah menghasilkan transfer yurisdiksi Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara Amerika Komunitas Anggota mengenai penafsiran atau penerapan hukum Masyarakat untuk suatu yurisdiksi yang didirikan berdasarkan UNCLOS.

42. Untuk alasan ini, saya mengusulkan bahwa Pengadilan menyatakan bahwa, dengan mengajukan sengketa dengan Inggris tentang sebuah Pabrik MOX sebelum Pengadilan Arbitrase yang didirikan berdasarkan Lampiran VII dari UNCLOS, Irlandia telah gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 292 EC.

43. Karena EURATOM bukan merupakan pihak UNCLOS, alasan di atas tidak dapat menyebabkan temuan yang sama berkenaan dengan Pasal 193 EA. Dalam rangka untuk menilai klaim bahwa Irlandia telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 193 EA, perlu untuk mempertimbangkan keluhan kedua yang disajikan oleh Komisi.

IV – Irlandia ketergantungan pada hukum Masyarakat sebelum Majelis Arbitrase

44. Menurut Komisi, Irlandia telah bertindak melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 292 EC dan 193 EA dengan menyerahkan instrumen hukum Masyarakat dengan penafsiran dan penerapan sebuah pengadilan non-Komunitas. Britania Raya mendukung pandangan ini. Komisi dan Kerajaan Serikat catatan bahwa, dalam pengajuan kepada Majelis Arbitrase, Irlandia menyebutkan Instruksi 85/337/EEC, (43) 90/313/EEC, (44) 80/836/Euratom, (45) 92 / 3 / EURATOM (46) dan 96/29/Euratom, (47) serta ketentuan-ketentuan dalam Konvensi OSPAR. (48)

45. Irlandia berpendapat bahwa hal itu tidak meminta Pengadilan untuk menerapkan hukum Masyarakat, tetapi itu hanya mengacu pada arahan sebagai bantuan untuk interpretasi UNCLOS kewajiban. Hal ini menunjukkan bahwa itu sungguh-sungguh melakukan, dalam sebuah surat kepada Komisi tanggal 16 September 2003, bahwa ia akan terus mengacu pada instrumen hukum masyarakat, hanya untuk tujuan membantu penafsiran UNCLOS dan bahwa hal itu tidak akan mengundang sidang UNCLOS untuk menyelidiki apakah Inggris telah melanggar setiap aturan atau instrumen hukum Masyarakat. Irlandia menyatakan bahwa belum bertindak melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 292 EC, atau berdasarkan Pasal 193 EA, karena tidak membuat pengaduan bahwa Inggris telah melanggar kewajiban di bawah hukum Community.

46. Dalam pandangan saya, argumen ini tidak dapat ditegakkan.

47. Ini mengikuti dari pengiriman Irlandia ke Pengadilan Arbitrase bahwa referensi instrumen hukum Masyarakat dibuat dalam terang Pasal 293 (1) UNCLOS. Berdasarkan ketentuan bahwa Majelis Arbitrase ‘harus menerapkan Konvensi ini dan aturan lain dari hukum internasional tidak bertentangan dengan Konvensi ini’.

48. Dalam ayat 3 Pernyataan atas Klaim 25 Oktober 2001, Irlandia menunjukkan bahwa “pengadilan arbitrase juga akan diminta untuk mempertimbangkan, sebagaimana mestinya, ketentuan-ketentuan instrumen internasional lainnya, termasuk konvensi internasional dan undang-undang Masyarakat Eropa. Dalam paragraf 34 Pernyataan atas Klaim, Irlandia mengacu pada Pasal 293 (1) UNCLOS dan berpendapat bahwa ‘ketentuan UNCLOS jatuh harus ditafsirkan dengan mengacu pada peraturan internasional lainnya yang mengikat Britania Raya, termasuk Konvensi OSPAR 1992 untuk Perlindungan Lingkungan Laut dari Atlantik Utara-Timur, Directive 85/337/EEC dan 80/836/Euratom Petunjuk dan 96/239/Euratom ‘.

49. Selanjutnya, dalam Memorial yang Irlandia diajukan ke pengadilan UNCLOS, Irlandia berpendapat bahwa ‘aturan hukum internasional yang Lampiran VII Pengadilan dipanggil untuk diterapkan … dapat ditemukan baik dalam ketentuan yang relevan dari UNCLOS dan dalam “aturan lain dari hukum internasional yang tidak kompatibel “dengan Konvensi ‘. (49) Irlandia menyatakan lebih jauh bahwa dalam dua cara – oleh penafsiran ketentuan UNCLOS umum dalam cahaya dari tubuh yang lebih luas dari hukum internasional, dan oleh arah untuk menerapkan aturan internasional lain, standar dan praktek – UNCLOS mengasumsikan fungsi mengintegrasikan, menyatukan norma-norma konvensional dan adat, dan ‘norma-norma regional dan global. (50)

50. Pada titik 6,19 dari Memorial, yang komentar Irlandia yang relevan Masyarakat aturan disebut bukan karena Mahkamah sedang diminta untuk menerapkannya per se, tetapi ‘karena mereka menunjukkan bagaimana kewajiban umum UNCLOS harus ditafsirkan dan diterapkan’. Namun demikian, seluruh pengajuan yang berikutnya kepada Mahkamah Arbitrase, Irlandia membuat referensi banyak untuk aturan Masyarakat sehubungan dengan Pasal 293 (1) UNCLOS. Misalnya, di bagian Irlandia Memorial tentang kewajiban untuk melakukan penilaian dampak lingkungan yang tepat, di bawah judul ‘Source Hukum Kewajiban’, Irlandia merujuk, antara instrumen lainnya, untuk Directive 85/337 dan menjaga t [bahwa ‘ instrumen hese] relevan sebagai pedoman penafsiran pungutan yang diberlakukan oleh Pasal 206 UNCLOS dan sebagai contoh [aturan lainnya] hukum internasional yang Majelis saat ini diarahkan untuk diterapkan pada kasus sebelum itu dengan Pasal 293 (1 ) dari ‘UNCLOS. (51) Dalam Balas, perusahaan Irlandia menyatakan bahwa ‘dalam klaim yang berhubungan dengan lingkungan laut yang melibatkan bertentangan dengan aturan internasional tertentu dan standar yang ditetapkan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konferensi diplomatik’, Majelis Arbitrase ‘harus mempertimbangkan, dan menerapkan, mereka internasional peraturan dan standar ‘. (52)

51. Dalam terang penyerahan ini, saya gagal melihat bahwa Irlandia tidak mengklaim bahwa Inggris telah melanggar kewajiban di bawah hukum Community. (53) Dalam hal apapun, Irlandia permintaan Majelis untuk memegang bahwa Inggris telah melanggar kewajibannya berdasarkan UNCLOS yang, pada interpretasi sendiri Irlandia UNCLOS, bertepatan dengan kewajibannya berdasarkan hukum Community. Untuk itu, Irlandia mengundang Pengadilan untuk memberikan penafsiran kewajiban Britania Raya di bawah Komisi Eropa dan hukum EURATOM. (54)

52. Mengingat hal tersebut, maka harus diadakan bahwa Irlandia telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 292 dan 193 EA EC, dengan mengajukan sengketa mengenai penafsiran dan penerapan Perjanjian EC dan Perjanjian EURATOM untuk penyelesaian melalui pengadilan arbitrasi didirikan berdasarkan Lampiran VII dari UNCLOS.

V – Tugas kerjasama

53. Komisi berpendapat bahwa, serta memiliki gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 292 dan 193 EA EC, Irlandia telah melanggar Pasal 10 (2) Komisi Eropa dan 192 (2) EA. Kedua ketentuan mengatakan bahwa Negara-negara Anggota harus menjauhkan diri dari setiap tindakan yang dapat membahayakan pencapaian tujuan Perjanjian ini ‘. Komisi mengajukan dua argumen.

54. Pertama, Komisi berpendapat bahwa, dalam konteks perjanjian campuran, Negara-negara Anggota berada di bawah kewajiban kerjasama berdasarkan Pasal 10 (2) EC. Menurut Komisi, Irlandia bertindak dalam pelanggaran kewajiban ini dengan melakukan penuntutan penyelesaian sengketa pada rekening ketentuan yang berada di dalam kewenangan dari Komunitas; seperti suatu tindakan bertanggung jawab untuk menciptakan kebingungan di antara negara-negara ketiga tentang representasi eksternal dan kohesi internal masyarakat sebagai pihak kontraktor, dan sangat merusak efektivitas dan koherensi tindakan eksternal Komunitas.

55. Saya tidak menganggap perlu bagi Mahkamah untuk mengatasi masalah ini. Objek keluhan Komisi dasarnya sama sebagai objek pengaduan berdasarkan Pasal 292 EC. Dalam pandangan saya, Pasal 292 EC merupakan manifestasi spesifik dari prinsip umum kesetiaan diabadikan dalam Pasal 10 (2) EC. (55) Penilaian berdasarkan Pasal 292 EC karena itu sudah cukup.

56. Komisi juga mengajukan argumen yang kedua untuk mengingat bahwa Irlandia telah melanggar tugas kerjasama. Hal ini menyatakan bahwa, berdasarkan Pasal 10 EC dan 192 EA, Irlandia harus memiliki informasi dan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang Masyarakat sebelum memulai proses penyelesaian sengketa di bawah UNCLOS.

57. Pada titik ini saya setuju dengan Komisi. Pasal 10 EC dan 192 EA menerapkan tugas saling kerjasama tulus pada lembaga-lembaga Masyarakat dan Negara-Negara Anggotanya. (56) Tugas ini sangat penting di bidang hubungan eksternal, (57) dan menerapkan fortiori dalam konteks dimana Komunitas dan Negara-Negara Anggota telah bersama-sama melakukan kewajiban dengan negara-negara ketiga. (58)

58. Tugas kerjasama mungkin dalam situasi tertentu memerlukan kewajiban bagi Negara Anggota untuk berkonsultasi dengan Komisi untuk menghindari risiko melanggar aturan masyarakat atau menghalangi kebijakan Komunitas. (59) Untuk pikiran saya, Irlandia berada di bawah kewajiban tersebut dalam keadaan kasus ini. Irlandia memutuskan untuk litigasi terhadap Negara lain Anggota, berdasarkan perjanjian internasional dimana Masyarakat Eropa adalah pesta, dan tentang masalah yang mungkin datang dalam yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan. Sebagai Komisi tepat menunjukkan, konsultasi bisa saja bermanfaat dalam rangka untuk mengklarifikasi sejauh mana sengketa hukum yang bersangkutan Komunitas. Selain itu, akan telah memberikan peluang bagi pertukaran pandangan mengenai apakah proses pelanggaran bisa dilembagakan terhadap Negara Anggota diduga melanggar perjanjian internasional. Namun, Irlandia tidak berupaya untuk memperoleh pandangan Komisi sampai setelah itu dimulai proses penyelesaian sengketa.

59. Pada dasar ini, saya berpendapat bahwa Irlandia telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 10 EC dan 192 EA.

VI – Pada biaya

60. Karena Komisi telah diterapkan untuk biaya, saya mengusulkan bahwa Irlandia, sebagai pihak yang gagal dalam proses, akan diperintahkan untuk membayar biaya sesuai dengan Pasal 69 (2) dari Aturan Prosedur.

VII – Kesimpulan

61. Saya mengusulkan bahwa Pengadilan:

– menyatakan bahwa, dengan melembagakan proses penyelesaian sengketa terhadap Britania Raya tentang MOX Plant terletak di Sellafield, Irlandia telah gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 292 dan 193 EA EC;

– menyatakan bahwa, dengan membentuk kata penuntutan tanpa konsultasi sebelumnya Komisi, Irlandia telah gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 10 EC dan 192 EA;

– order Irlandia untuk membayar biaya

(dari berbagai sumber bahasa inggris yang diterjemahkan)

Galeri Foto SHAB (Sabtu, 12 Maret 2011) Edisi Perdana Paru-Paru Kota

Galeri foto SHAB untuk pekan ini bertemakan “Paru-Paru Kota” Maklum dalam hal ini penulis ikut mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian taman kota sehingga tingkat polusi dapat diminimalisir tetapi sangat disayangkan pemerntah kota bandung masih berkesan menelantarkan aliran air taman kota sehingga banyak tumpukan sampah dialiran air tersebut.

1

2

3

4

5

6

7

Lokasi foto : Taman Kota Jalan Dipati Ukur Bandung (dekat UNPAD) dan Taman Kota Lanjut Usia (lansia) Jalan Cilaki Bandung (Belakang Samping Gedung Sate)

Foto nomor 6 dan 7 menurut penulis sangat ironis sekali dan sangat memprihatinkan sekali kondisi aliran air (selokan besar) letaknya ditengah taman kota lanjut usia (lansia) cilaki kota Bandung. Padahal pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya melestarikan lingkungan sedangkan pemerintah kota bandung tidak memperhatikan dan berkesan menelantarkan kondisi aliran air ditengah taman kota yang sangat memprihatinkan tersebut. Dilain pihak para pengunjung taman dan para pedagang kaki lima disekitar taman sering membuang sampah-sampah kedalam aliran air yang menyebabkan aliran air terlihat hitam, keruh dan penuh tumpukan sampah. Penulis mengajak kepada teman-teman, mari kita jaga bersama kelestarian taman kota jangan sampai generasi mendatang tidak dapat menikmatinya. Janganlah kita mengotori taman kota, jika taman kota asri maka kita juga yang dapat merasakan manfaat positifnya…^_^

(***Dilarang keras mengcopy paste foto tanpa seizin penulis, budayakan sopan santun dalam dunia maya***)

Salam SHABers…

Telah Hadir Galeri Foto Yang Menarik Di SHAB…^_^

Alhamdulilah keinginan penulis untuk membuat segmen khusus didalam Syarif Hidayat Adipura Blog (SHAB) insya allah akan terwujud tidak lama lagi…^_^

Segmen khusus ini penulis memberi nama “Galeri Foto SHAB”. Didalam galeri ini berisi foto-foto tempat-tempat yang menarik untuk dikunjungi dikota bandung (maklum penulis adalah warga kota bandung…^_^) dan sekitarnya yang tentunya dengan pemandangan yang sekiranya menarik untuk dimasukan kedalam SHAB, Foto ini asli jepretan kamera saku penulis. “Galeri Foto Realita SHAB” hadir setiap hari sabtu mulai tanggal 12 maret 2011, jadi untuk SHABers tetap pantau terus perkembangan SHAB ya…q:)

Insya allah kedepannya SHAB akan lebih menarik lagi untuk dibaca, tentunya hal tersebut memerlukan dukungan dari SHABers semua. Oya tak lupa penulis ucapkan Terima Kasih untuk SHABers semua yang telah mau sekedar membaca artikel-artikel didalam SHAB ini…^_^

Penulis berharap semoga artikel-artikel yang ada didalam SHAB dapat menambah pengetahuan SHABers semua…

Hurray…Rezim “Nurdin The Corruptor” Akan Turun Tahta

Fuih…akhirnya rezim “nurdin the corruptor” turun tahta juga. Hal ini diungkapkan Sepp Blatter Presiden FIFA saat pertemuan dengan pemerintah RI yang diwakili oleh duta besar indonesia untuk Swiss Joko Susilo dimarkas besar FIFA, zurich, Swiss, Selasa (8/3) pukul 15.00 waktu setempat. Sepp Blatter Menegaskan Nurdin Khalid dilarang mencalonkan kembali sebagai ketua PSSI (dikutip dari koran Pikiran Rakyat Bandung Edisi 9 Maret 2011). Nurdin The Corruptor sudah jelas melanggar Statu/pasal/peraturan FIFA dan PSSI yang melarang bahwa seorang yang pernah menginap di hotel prodeo (penjara) yang dikarenakan kasus korupsi BULOG mencalonkan diri sebagai ketua PSSI. FIFA pada tahun 2007 sudah meminta Nurdin The Corruptor and Friends untuk turun dari jabatannya dan mengulang kembali pemilihan ketua PSSI, akan tetapi surat yang dikirimkan oleh FIFA kepada PSSI disembunyikan dan tidak digubris oleh orang-orang Nurdin The Corruptor. Penulis berharap semoga dengan turunnya rezim PSSI saat ini dapat membawa angin segar terhadap persepakbolaan indonesia dan PSSI tidak dijadikan ajang sarana politik oleh salah satu Parpol besar di Indonesia. Penulis mengajak kepada teman-teman syarifhidaytadipuratblog (SHAB) untuk saling bahu-membahu menyehatkan kembali PSSI demi terciptanya prestasi yang gemilang dimasa depan. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para pendukung sepakbola yang mau turun ke jalan berhari-hari demi turunnya rezim PSSI saat ini, alhamdulilah aspirasi kalian didengar dan dimediasi oleh pemerintah.

Siapakah calon ketua PSSI selanjutnya…???Semoga yang akan terpilih dapat membawa persepakbolaan indonesia menjadi lebih baik lagi….

Maju terus persepakbolaan Indonesia, Tunjukkan bahwa kita ini adalah macan asia…

Salam SHABers…

ARTAV, Antivirus Made In Bandung (Penciptanya Adalah Siswa Kelas VIII SMPN 48 Bandung)

Subbhanalloh…sungguh putra-putri indonesia sangat berbakat dalam menciptakan suatu inovasi yang berguna untuk nusa dan bangsa ini.Tidak terkecuali dengan seorang anak kelas VIII SMPN 48 Bandung yang bernama Arrival Dwi Sentosa (13 Tahun) yang dibantu kakaknya bernama Taufik Aditya Utama (17 Tahun) dua anak tersebut telah menciptakan suatu antivirus lokal yang sangat diperlukan untuk membasmi virus-virus komputer yang membandel. Awal Mulanya, Arrival memang membuat antivirus ini tidak serta-merta menciptakannya semua tetapi sebagian (seperti fitur quarantine, registry tweak, dan sound warning pada versi sebelumnya) meminjam kode dari peranti antivirus “al” virus scan yang diciptakan oleh Moh Aly Shodiqin (dan sudah mendapat izin dari yang bersangkutan). Artav dibuat dengan bahasa pemrograman visual basic, tetapi source code encript filenya merupakan buatan orang indonesia. Antivirus ini juga diakui support dengan 100% unicode system yang ada dan tampilan Artav tergolong sederhana sehingga cukup mudah untuk mengoperasikannya.  Artav versi terakhir (terbaru) bernama Artav Antivirus dengan fitur-fitur terbarunya yaitu ART-Protection (penanda aktif/tidaknya semua fitur Artav), ART-Lock (fitur yang berfungsi untuk mengunci drive yang tersedia dalam ART-Lock, ART-Proc Scan (fitur yang berfungsi untuk scanning proses yang berjalan pada windows), ART-AnKey (fitur yang berfungsi untuk mencegah adanya keylogger yang kerap terjadi) dan RTP (Real time protection) yang berfungsi penjagaan real time pada komputer.

Ukuran antivirus ini tergolong kecil hanya 6 Mb bila telah terinstall, dan cukup ringan digunakan pada komputer. Kemampuan Artav dinilai cukup baik, antivirus ini juga menangkal beberapa virus baru yang beredar. Dengan dukungan hampir 2.000 jenis virus dan hampir 500.000 varian virus. Artav berhasil membasmi virus seperti W32/Sality dan VBS/yuyun. Ketika dijalankan tampilan notifikasi, model sistem scanning, quaratine, serta registry tweak juga cukup baik dalam bekerja. Hmmm…menurut penulis Artav hampir mirip dengan SMADAV yang dipadukan dengan Vipre Antivirus, tetapi dua jempol deh untuk 2 anak bangsa yang telah mampu berinovasi meskipun usia mereka masih tergolong belia. Penulis berharap semoga di era sekarang semakin banyak anak bangsa indonesia yang melahirkan inovasi terbaru yang kelak dapat berguna untuk masyarakat, Amien…

GO INOVATION….

Jika ada teman-teman yang ingin mencoba Artav Antivirus dapat mendownload di link berikut ini : http://www.mediafire.com/?w159sr88yfzgfic

 

(By Syarif Hidayat Adipura Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

Satuan Kilogram Dihapus…???

*Foto prototype yang digunakan sebagai rujukan satuan kilogram (Foto: Google image)

PARIS – Selama ini, kilogram menjadi satuan berat yang digunakan di banyak negara. Namun, satuan metrik yang telah digunakan selama seratus tahun itu kini terancam dihapus dari Satuan Ukuran Internasional.

Dari tujuh unit metric dasar (meter, kilogram, detik, ampere, Kelvin, mole, candela), tujuh diantaranya didefinisikan agar tidak mengalami perubahan di kemudian hari dan bisa digunakan secara universal. Satu yang tidak didefinisikan adalah kilogram. Demikian dilansir Computeractive, Kamis (3/3/2011).

Sampai saat ini, kilogram masih merujuk pada berat prototype kilogram internasional, yakni sebuah silinder platinum yang dibuat pada 1879 dan disimpan dalam lemari besi di luar kota Paris.

Berat prototype itu diperiksa kembali pada 1899 dan tidak terlihat perubahan signifikan. Beberapa tiruannya dibuat untuk negara-negara lain, dan dibandingkan dengan aslinya setiap 50 tahun sekali.

Para ilmuwan kini mengatakan, sudah saatnya menentukan satuan kilogram dengan layak, tanpa merujuk pada suatu obyek. Menurut Royal Society, massa prototype yang selama ini dijadikan patokan kilogram bisa jadi sudah berubah hingga 50 mikrogram dalam 100 tahun terakhir.

Sekilas mungkin tidak terlihat terlalu signifikan, tapi jika anda ingin memperoleh referensi berat, tentu anda mengharapkan nilai yang akurat.

Saat ini, Royal Society tengah mengadakan konferensi untuk membahas permasalahan itu. Dr Michael Stock dari BPIM, yang menyimpan prototype kilogram, akan mendiskusikan sejumlah eksperimen yang telah dilakukan untuk menghubungkan konsistensi massa dengan silinder tersebut.
(van)

Sumber : okezone.com

Carut Marut Persepakbolaan Indonesia

 

Pada Kesempatan ini penulis ingin mengomentari tentang carut marut persepakbolaan indonesia yang belakangan ini sering terjadi kisruh. Apa penyebabnya…???Hmmm…pasti teman-teman sudah dapat menebaknya.Ya, benar akar permasalahan carut marut persepakbolaan indonesia tidak lain adalah Nurdin Khalid (Ketua PSSI). Menurut penulis Nurdin Khalid telah gagal membawa PSSI ke arah perubahan yang positif, beliau seakan membawa PSSI kedalam jurang hitam persepakbolaan indonesia dan berkesan menelantarkan persepakbolaan indonesia. Selain itu pula dewasa ini PSSI menjadi sarana politik salah satu parpol besar, yang tentunya pimpinan tertinggi parpol tersebut telah mengucurkan dana miliaran rupiah untuk kas PSSI, sungguh ironis sekali tindakan tersebut.  Banyak orang-orang yang menginginkan revolusi ditubuh PSSI tetapi pada kenyataan Nurdin Khalid tidak mendengarkan aspirasi dari orang-orang efeknya adalah TIMNAS Indonesia tidak dapat mendapatkan prestasi yang menggembirakan. Dalam peraturan FIFA dan PSSI sudah jelas dikatakan bahwa seorang yang pernah dipidana tidak boleh menjadi ketua PSSI, Nurdin Khalid pada saat awal-awal dia menjabat sebagai ketua PSSI pernah diultimatum  agar Nurdin Khalid turun dari posisinya oleh FIFA karena dia pernah dipidana (masuk hotel prodeo) dikarenakan sebagai terpidana kasus BULOG. Tetapi ultimatum dari FIFA tersebut tidak digubris oleh Nurdin Khalid dan Antek-anteknya.

Dampak dari kehadiran Nurdin Khalid juga dirasakan oleh Klub-Klub di LSI, 3 klub LSI (PSM Makasar, PERSIBO Bojonegoro dan PERSEMA Malang) hengkang dari LSI menuju LPI. Terbentuknya LPI juga atas dasar ketidakpuasan para pemain dan official sepakbola dengan PSSI. Sungguh sangat ironis sekali persatuan sepakbola kita dihancurkan oleh Nurdin The Corruptor and Friends…

Apakah kita hanya diam saja melihat Nurdin The Corruptor and Friends berjaya kembali…???Jika jawabannya “YA” berarti kita masih ingin persepakbolaan indonesia berada pada jurang kegelapan, yang tidak akan menorehkan suatu prestasi yang dapat dibanggakan oleh publik. Saat ini tindakan yang tepat adalah melakukan revolusi dalam tubuh PSSI menjadi suatu persatuan sepakbola nasional yang profesional yang bersih dari unsur KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Kita ambil contoh kecil saja negara Afrika selatan mampu dan sukses melaksanakan event piala dunia 2010 padahal pendapatan perkapita negara Afrika selatan jauh dibawah negara kita. Apakah Indonesia tidak ingin meniru kesuksesan negara Afrika selatan…???Jawabannya ada ditangan masing-masing.

Mari kita lakukan suatu perubahan dalam tubuh PSSI agar menjadi lebih baik lagi. Dan tak lupa kita harus membersihkan para koruptor-koruptor yang melekat pada tubuh PSSI agar menjadi sehat kembali. Dengan sehatnya PSSI maka prestasi persepakbolaan indonesia secara otomatis akan berkembang pesat jauh berbeda seperti keadaan saat ini.

Semoga seluruh elemen masyarakat dapat saling bahu-membahu dalam menyehatkan kembali tubuh PSSI….

“Say No To Nurdin The Corruptor And Friends…”

(By Syarif Hidayat Adipura Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

18 Februari 2011 Gabungan Perusahaan Film Asing Resmi Hengkang Dari Indonesia

JAKARTA Motion Pictures Asscociation (MPA), organisasi yang mewakili perusahaan film asing di Indonesia, resmi menarik filmnya dari seluruh bioskop di Tanah Air. 

Tindakan MPA itu merupakan respons kebijakan bea cukai Indonesia yang memberlakukan bea masuk atas hak distribusi film impor sejak Kamis, 17 Februari 2011.

“MPA mewakili sejumlah perusahan film asing di Indonesia sudah resmi menarik semua film mereka. Bukan hanya film baru, tapi juga yang sudah beredar,” ungkap juru bicara 21 Cineplex, Noorca M Masardi saat dihubungi lewat telepon, Jumat (18/2/2011) malam.

Menurut Noorca, MPA sempat menyatakan keberatannya atas kebijakan bea masuk itu. Namun, keberatan MPA tak digubris. Alhasil sejak Jumat, 18 Februari 2011 tak ada lagi film asing di bioskop Indonesia.

“Ternyata sekarang yang saya dengar seluruh film asing yang ada di Indonesia sudah diturunkan dari semua bioskop di Indonesia. Jadi mulai hari ini sudah tidak ada lagi film-film asing yang ditayangkan di semua bioskop termasuk bioskop 21,” paparnya.

Kepergian MPA dari Indonesia jelas pukulan telak buat pengusaha bioskop. Pasalnya, MPA merupakan gabungan dari perusahaan film terbesar di Amerika yang filmnya didistribusikan hampir ke seantero dunia.

Tercatat, Walt Disney Company, Sony Pictures, Paramount Pictures, 20th Century Fox, Universal Studios, Warner Bros merupakan salah satu perusahaan film yang tergabung dalam MPA.(tty)

Sumber : okezone.com

Sssttt…ternyata pacar boss facebook itu adalah seorang wanita china

Hmmm…tidak disangka-sangka ternyata boss facebook (salah satu orang terkaya didunia) memiliki pacar seorang wanita china china loh…

Mengenang Peterpan dan Semua Tentang Feather Band (Dahulu Peterpan)

Sebagai salah satu Feather Friends (julukan para fans Feather band) pada kesempatan ini penulis ingin berbagi info seputar awal mula Feather band hingga menjadi super band (from zero to hero)…

Tahun 2000 merupakan titik awal dalam perjalanan karir musik 6 anak muda Bandung ini, karena pada saat itulah mereka bersama-sama membentuk sebuah band yang kemudian diberi nama Peterpan. Formasi mereka saat itu adalah Andika (keyboard), Ariel (vokal), Uki (gitar), Lukman (gitar), Indra (bass), dan Reza (drum). Secara resmi, Peterpan terbentuk pada tanggal 1 September 2000.

Harapannya sederhana. Mereka hanya ingin menjadi home band café ternama. Tahun 2001, Peterpan mulai merambah beberapa café antara lain O’Hara Tavern dan Sapu Lidi yang menjadi tempat mereka menyajikan lagu-lagu alternative rock, seperti Pearl Jam, Creed, Cold Play, dan lain lain. Permainan mereka menarik perhatian Noey Java Jive yang sedang mencari band baru untuk album kompilasi dari Musica Studios. Mereka mengirimkan demo berisi 3 lagu, yaitu Sahabat, Mimpi yang Sempurna dan Taman Langit. Akhirnya lagu Mimpi yang Sempurna terpilih untuk mengisi album kompilasi Kisah 2002 Malam. Mimpi yang Sempurna menjadi lagu andalan album kompilasi ini dan mendongkrak angka penjualan hingga 150.000 kopi. Lagu ini masuk ke dalam jajaran tangga musik di banyak radio nasional, dan menjadi lagu wajib para pengamen jalanan. Suatu harapan lain dari Peterpan mulai terwujud sedikit demi sedikit. Musik mereka mulai beterbangan dan bisa dinikmati oleh hampir semua orang di seluruh negeri.

Sukses tersebut membuka kesempatan baru bagi Peterpan. Tahun 2003, Peterpan, di bawah label Musica Studio, meluncurkan debut album Taman Langit. Dengan variasi sound yang apik, kesederhanaan lirik, kekhasan vocal Ariel yang disajikan Peterpan dalam album debut ini, musik Peterpan dengan mudah meresap di telinga penggemar musik Indonesia. Album debut Taman Langit meraih penghargaan Multi Platinum Award dan SCTV Award sebagai Album dan Band Pendatang Baru ngetop.

Mei 2004, Peterpan kembali masuk studio rekaman untuk mempersiapkan album ke-2 mereka yang direncanakan rilis pada bulan Agustus. Dalam tahap akhir persiapan album, demi penghargaan mereka pada para sahabat Peterpan, mereka menggelar konser di 6 kota di Jawa dan Sumatera dalam waktu 24 jam pada tanggal 18 Juli 2004. Konser bertajuk “Breaking The Record, Konser Untuk Sahabat” dimulai di Medan, lalu dilanjutkan ke Padang, Pekanbaru, Lampung, Semarang, dan diakhiri di Surabaya. Konser ini juga diakui sebagai salah satu rekor MURI.

Agustus 2004, Peterpan merilis album ke 2 Bintang di Surga. Seminggu setelah peluncuran album, Bintang di Surga mencapai angka penjualan 1 juta copy dengan single pertama Ada Apa Denganmu. Sebutan A Phenomenon Band pun melekat pada Peterpan, yang kemudian mensejajarkan Peterpan dengan band-band papan atas di negeri ini. Pada masa kritis industri musik Indonesia, album Bintang di Surga berhasil mencapai angka penjualan 3 juta kopi, dan meraih penghargaan demi penghargaan. Tak kurang dari 13 penghargaan dari dalam dan luar negeri diraih oleh Peterpan lewat album Bintang di Surga, diantaranya 7 penghargaan AMI AWARD, 2 SCTV Award, Triple Platinum Award, dan Platinum Berkembar Enam dari Malaysia, serta MTV Music Award pada tahun 2005.

September 2005, Peterpan merilis Album Soundtrack film Alexandria, dan lagi-lagi meraih Multi Platinum Award untuk penjualan album soundtrack tersebut dan SCTV Award. Single pertama , tak hanya menembus tangga lagu nasional, tetapi juga dibajak oleh musisi India, diaransemen ulang dan diubah liriknya ke dalam bahasa India. Lagu …. Versi India tersebut dinyanyikan , kemudian masuk dalam tangga lagu nasional India dan menjadi soundtrack film.

Juni 2006, setelah menghadiri penganugrahan MTV Music Award mereka yang ke 2, Peterpan memutuskan rehat panjang untuk mempersiapkan album ke 3 yang rencananya akan dirilis akhir tahun. Tetapi kondisi dan situasi yang terjadi di dalam tubuh Peterpan membuat rencana tersebut tak dapat berjalan.

Oktober 2006, Peterpan retak. Indra dan Andika keluar dari Peterpan, karena adanya ketidaksamaan visi dalam bermusik dengan, Ariel, Uki, Lukman, dan Reza. Masalah demi masalah bermunculan menghantam Peterpan. Tetapi 4 personil yang tersisa di Peterpan tetap bersemangat untuk menyelesaikan album ke 3 mereka.

Mei 2007, setelah vakum hampir 1 tahun, Peterpan merilis album ke 3, Hari yang Cerah. Gaya bermusik dan aransemen yang agak berbeda dari album-album sebelumnya, Peterpan semakin memperlihatkan kematangan mereka dalam bermusik. Pada album ini, Peterpan melibatkan 2 additional band, David (keyboard) dan Lucky (bass). Saat ini, album Hari Yang Cerah telah membukukan angka penjualan di atas 500.000 copy. Di sela-sela jadwal promo yang padat, Peterpan mendapat undangan untuk mewakili Indonesia di ajang Asia Song Festival yang ke-4 di Korea Selatan pada September lalu. Dari Korea, Peterpan membawa oleh-oleh penghargaan Best Contribution Award.

Waktu dan perjalanan yang panjang…sejak 6 orang anak muda Bandung mengawali karir musik mereka lewat sebuah album kompilasi Kisah 2002 Malam, lewat sebuah lagu berjudul Mimpi yang Sempurna.

To be continued …

sumber : www.newpeterpanband.com

Album:

* » SEBUAH NAMA, SEBUAH CERITA
* » Hari Yang Cerah (2007)
* » Ost. Alexandria (2005)
* » Bintang Disurga (2004)
* » Taman Langit (2003)
Semoga saja para Feather Friends termotivasi agar tetap mendukung band ini untuk lebih exist lagi kancah permusikan Indonesia…!salah satu motto Feather band “Jangan dengar kata mereka teruslah berjalan” yang dimasukan kedalam sebuah lirik lagu ciptaan mereka…!Go Feather band….

Jika ada Feather Friends yang kangen dengan suara Ariel saya telah menyiapkan link download cepat lagu Feather Band – Tak Ada Yang Abadi live (Konser Tunggal Terakhir Feather Band) : http://www.mediafire.com/?4hvq4y1sfd76qok

Asal Mula Hari Valentine

Asal mula hari Valentine tercipta pada jaman kerajaan Romawi. Menurut adat Romawi, 14 Februari adalah hari untuk menghormati Juno. Ia adalah ratu para dewa dewi Romawi. Rakyat Romawi juga menyebutnya sebagai dewi pernikahan. Di hari berikutnya, 15 Februari dimulailah perayaan ‘Feast of Lupercalia.’

Pada masa itu, kehidupan belum seperti sekarang ini, para gadis dilarang berhubungan dengan para pria. Pada malam menjelang festival Lupercalia berlangsung, nama-nama para gadis ditulis di selembar kertas dan kemudian dimasukkan ke dalam gelas kaca. Nantinya para pria harus mengambil satu kertas yang berisikan nama seorang gadis yang akan menjadi teman kencannya di festival itu.

Tak jarang pasangan ini akhirnya saling jatuh cinta satu sama lain, berpacaran selama beberapa tahun sebelum akhirnya menikah. Dibawah pemerintahan Kaisar Claudius II, Romawi terlibat dalam peperangan. Claudius yang dijuluki si kaisar kejam kesulitan merekrut pemuda untuk memperkuat armada perangnya.

Ia yakin bahwa para pria Romawi enggan masuk tentara karena berat meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Akhirnya ia memerintahkan untuk membatalkan semua pernikahan dan pertunangan di Romawi. Saint Valentine yang saat itu menjadi pendeta terkenal di Romawi menolak perintah ini.

Ia bersama Saint Marius secara sembunyi-sembunyi menikahkan para pasangan yang sedang jatuh cinta. Namun aksi mereka diketahui sang kaisar yang segera memerintahkan pengawalnya untuk menyeret dan memenggal pendeta baik hati tersebut.

Ia meninggal tepat pada hari keempat belas di bulan Februari pada tahun 270 Masehi. Saat itu rakyat Romawi telah mengenal Februari sebagai festival Lupercalia, tradisi untuk memuja para dewa. Dalam tradisi ini para pria diperbolehkan memilih gadis untuk pasangan sehari.

Dan karena Lupercalia mulai pada pertengahan bulan Februari, para pastor memilih nama Hari Santo Valentinus untuk menggantikan nama perayaan itu. Sejak itu mulailah para pria memilih gadis yang diinginkannya bertepatan pada hari Valentine.

Kisah St. Valentine

Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ketiga. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut, dan ia bukan satu-satunya. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.

Namun sayangnya keinginan ini bertepuk sebelah tangan. Para pria enggan terlibat dalam perang. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Hal ini membuat Claudius sangat marah, ia pun segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.

Ia berfikir bahwa jika pria tak menikah, mereka akan dengan sennag hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Para pasangan muda menganggap keputusan ini sangat tidak manusiawi. Karena menganggap ini adalah ide aneh, St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

Ia tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini diketahui kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tak bergeming dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin, tanpa bunga, tanpa kidung  pernikahan.

Hingga suatu malam, ia tertangkap basah memberkati sebuah pasangan. Pasangan itu berhasil melarikan diri, namun malang ia tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis mati. Bukannya dihina, ia malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara.

Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta itu adalah putri penjaga penjara. Sang ayah mengijinkannya untuk mengunjungi St. Valentine di penjara. Tak jarang mereka berbicara selama berjam-jam. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta itu. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar.

Di hari saat ia dipenggal,14 Februari, ia menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis itu atas semua perhatian, dukungan dan bantuannya selama ia dipenjara. Diakhir pesan itu, ia menuliskan : “Dengan Cinta dari Valentinemu.”

Pesan itulah yang kemudian merubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.

Tradisi Valentine

– Selama beberapa tahun di Inggris, banyak anak kecil di dandani layaknya anak dewasa pada hari Valentine. Mereka berkeliling dari rumah ke rumah sambil bernyanyi.

– Di Wales, para pemuda akan menghadiahkan sendok kayu pada kekasihnya pada hari kasih sayang itu. Bentuk hati dan kunci adalah hiasan paling favorit untuk diukir di atas sendok kayu tersebut.

– Pada jaman Romawi kuno, para gadis menuliskan namanya di kertas dan memasukkan ke dalam botol. lalu para pria akan mengambil sah satu kertas tersebut untuk melihat siapakan yang akan menjadi pasangan mereka dalam festifal tersebut.

– Di Negara yang sama, para gadis akan menerima hadiah berupa busana dari para pria. Jika ia menerima hadiah tersebut, ini pertanda ia bersedia dinikahi pria tersebut.

– Beberapa orang meyakini bahwa jika mereka melihat robin melayang di udara saat hari Valentine, ini berarti ia akan menikah dengan seorang pelaut. Sementara jika seorang wanita melihat burung pipit, maka mereka akan menikah dengan seorang pria miskin. Namun mereka akan hidup bahagia. Sementara jika mereka melihat burung gereja maka mereka akan menikah dengan jutawan.

– Sebuah kursi cinta adalah kursi yang lebar. Awalnya kursi ini dibuat untuk

tempat duduk seorang wanita (jaman dahulu wanita mengenakan busana yang   sangat lebar). Belakangan kursi cinta dibuat untuk tempat duduk dua orang.  dengan cara ini sepasang kekasih bisa duduk berdampingan.

– Pikirkan lima atau enam nama pria (jika anda wanita) atau lima atau enam nama wanita (jika anda pria) yang ingin anda nikahi. Lalu putralah setangkai apel sambil menyebut nama tersebut satu persatu. Anda akan menikah dengan nama yang anda sebut saat tangkai tersebut lepas dari buahnya.

– Petiklah sekuntum bungan dandelion yang tengah mengembang. Tiuplah putik-putik pada bunga tersebut, lalu hitunglah putik yang tersisa. Itu adalah jumlah anak yang akan anda miliki setelah menikah.

– Jika anda memotong sebuah apel pada tengahnya dan menghitung jumlah biji di dalamnya, ini juga bisa menunjukkan jumlah anak yang akan anda miliki setelah menikah

Sumber : bluefame.com

 

 

Istilah-Istilah Dalam Kualitas Film

Di bawah ini beberapa istilah kualitas film yang sering muncul ketika kita akan mendownload sebuah film;

 

  • DVDRip: yaitu merupakan salinan dari DVD Original. Kualitas gambar dan suaranya baik sekali. DVDRip akan ada jika DVD Originalnya telah ada di pasaran. Bisa mendukung maksimal 720×480 atau 720×576.
  • DVDScr: yaitu merupakan dupiklat dari promo DVD yang akan digunakan sebagai promosi. DVDScr akan ada sebelum DVD originalnya keluar di pasaran. Kualitas gambar dan suaranya hampir setara dengan DVDRip, hanya saja pada gambar video sering terdapat beberapa tulisan penjelasan yang terpampang di layar tentang DVD tersebut yang biasanya sedikit menggangu kita.
  • R5 : untuk tipe ini, kualitas gambar hampir setara dengan DVDRip, tetapi untuk kualitas suara biasanya agak jelek (cempreng), meskipun ada beberapa yang kualitas suaranya sudah bagus, namun tetap saja masih ada sedikit noise sehingga mengurangi kenyamanan dalam menonton film tersebut.
  • CAM : kualitas jenis ini merupakan hasil dari rekaman camera digital, langsung di bioskop sehingga kadang penonton yang lalu lalang ikut terekam. Rekaman kualitas ini biasanya menggunakan mini tripod sehingga sering terdapat sedikit goncangan. Kualitas video ini sangat jelek.
  • TS (Telesync) : kualitasnya hampir sama dengan jenis CAM. Namun kualitas gambar dan suara TS sedikit lebih baik dari CAM karena TS merupakan CAM yang telah dilabel ulang.
  • Bluray/HD : Resolusi jauh lebih besar yaitu 1920×1080 atau 1280×720 (tergantung filenya). Konsekuensinya, file jadi besar dan memutarnya juga berat, sehingga diperlukan spesifikasi komputer yang tinggi juga. kalau tidak nanti jadi patah-patah. Kualitas ini jauh lebih baik dari DVDRip.
  • mHD : mini/micro HD, hampir sama dengan HD, tetapi dengan resolusi yang lebih kecil yaitu 1280x5xx, sehingga ukuran filepun juga lebih kecil dibandingkan HD.
  • Workprint : film yang belum diedit efek visulnya secara keseluruhan. Bisanya terdapat adegan yang hilang, suara yang tidak beraturan. Kualitas film ini bervariasi dari yang paling baik hingga yang paling buruk.
  • VCD : biasanya digunakan untuk transfer kualitas rendah (CAM / TS / TC / Screener (VHS) / TVrip (analog) untuk membuat ukuran file yang lebih kecil.

SCR

 

SCR itu merupakan pre-release sebuah film yang biasanya direkam dalam format kaser VHS yang didistribusikan oleh pembuat film ke toko2 rental, media, televisi untuk tujuan promosi. Ciri utamanya adalah ditengah2 film suka ada teks berjalan (ticker) yang berisi kata-kata yang bersifat promosi ata informasi tentang film tsb. Terkadang cuma tampil bbrp detik tapi ada juga yang tampil sepanjang film. Paling rese kalo tulisannya gede2 gan hahaha…

 

VHS

 

Merupakan hasil copyan dari kaset VHS yang sudah dirilis secara resmi. Jaman sekarang sudah mulai jarang tapi paling banyak jenis ini adalah video olahraga, rekaman TV dan film dewasa.
HDTV

 

Biasanya film ini merupakan siaran TV episode yg biasanya direkam secara digital dari jaringan siaran TV Kabel / TV digital / TV Satelit. Ciri2 film ini biasanya adanya flicker pada film dan beberapa bagian mengandung artefak (Itu loh yang kayak VCD ngadat trus gambarnya kotak2..). Karena disiarkan melalui TV Cable, biasanya ada tayangan2 extra yg tidak terdapat pada edisi TV biasanya. Semisal, behind the screen, komentar, etc.. TVrip biasanya diencoding menjadi resolusi fullscreen 512×384.
PDTV

 

PDTV (Pure Digital) adalah TVrip yg direkam menggunakan TV PCI card digital (pake komputer gan nge-capture-nya). Hasilnya yang terbaik dibanding TVrip yang lain. PDTV biasanya diencoding menjadi resolusi fullscreen 512×384 dan 640×352 untuk widescreen.

PPVRip dan VOD

 

PPV = Pay Per View dan juga VOD = Video-On-Demand merupakan film yang direkam menggunakan peralatan rekaman digital yang sumbernya diambil dari saluran khusus dimana untuk menontonnya harus berbayar. Biasanya siaran berbayar ini ada di Hotel2 berbintang, klub film, organisasi2 khusus (seminar / workshop), TV kabel, etc…
TVRip (analog)

 

Ini merupakan film yang direkam dari TV menggunakan peralatan recording seperti recorder VHS, Betacam atau DVR. Jadi sumber capturenya dari koneksi coaxial/composite/s-video port. Itu loh kabel merah, kuning, putih yang suka ada dibelakang TV/VCD/DVD Player agan. Kalo yang s-video bentuknya kabel tunggal berwarna hitam dimana port-nya banyak pin-nya.
Jenis film-nya sangat variatif.. mulai dr beneran film, dokumenter, tv show, konser musik, video clip, etc.. Kalo si ripper-nya tipe pemalas, semua sama iklan2-nya turut direkam..
BRRip

 

Sama seperti DVDRip, tapi ini merupakan hasil copyan dari BlueRay Disc yg sudah dirilis secara resmi. Kualitas copyan dari BlueRay Disk sangat tinggi, sehingga gambarnya pun sangat detail dan jelas. Tipe ini biasanya didistribusikan dalam bentuk SVCD & DVD (dijualin tukang bajak) atau DivX/XviD

 

720 HDTV

720p HDTV (High Definition – 1280×720 resolution) merupakan film yang mempunyai resolusi High Defenition alias 1280×720 (720p). Biasanya dikemas dalam format Blu-Ray Disc.

 

DVBRip

 

Merupakan tipe DSrip hanya saja sumbernya adalah dari TV satelit bertipe DVB-s. Satelite DVB-s inilah yang sekarang ngetrend untuk menerima siaran2 InternetTV. Beberapa provider internet bahkan menggunakan satelit DVB-s ini untuk downlink channel internet mereka dengan alasan penghematan.
DDC

DDC = Digital Distribution Copy merupakan versi film yang diambil dari situs2 pendonlotan film semacam Netflix. Film ini merupakan film resmi / legal dan didistribusikan melalui internet.

 

Semua Tentang Plat Nomor Kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
* Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):
* 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
* 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
* 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara

B -> Jakarta Barat

P -> Jakarta Pusat

S -> Jakarta Selatan

T -> Jakarta Timur

E -> Depok

N -> Tangerang

C -> Tangerang

K -> Bekasi

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A
-> Sedan

F -> Minibus, Hatchback, City Car

J -> Jip dan SUV

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Kode nomor polisi
Kewilayahan

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera

* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
* BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H – D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B), Kabupaten Jepara (K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora (K – E), Kabupaten Grobogan (K – F), Kecamatan Cepu (K – N ; K – Y)
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T), Kabupaten Purbalingga (R – C), Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A), Kabupaten Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M), Kabupaten Temanggung (AA – E), Kabupaten Wonosobo (AA – F)
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R), Kabupaten Klaten (AD – J/C/L/V)
* contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur

* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang(A-E), Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N), Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Catatan:

1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan

* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi

* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan

* DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

 

Sumber : Kaskus

Facebook, HTC Bekerja Sama Dan Menciptakan Smartphone

Isu tentang rencana jejaring sosial Facebook untuk membuat ponsel sendiri kembali mengemuka.

Gambar ponsel Facebook yang santer diisukan bakal menggunakan sistem operasi Android itu beredar luas di Internet.

Situs Boy Genius Report belum lama ini mendapat bocoran dari sumber berita yang menjadi salah satu anggota focus group (obyek riset internal Facebook).

Sumber anonim yang sempat selama sejam menjalani diskusi focus group itu, mendeskripsikan ponsel Facebook secara detil, sebagai berikut.

Ponsel dilengkapi dengan kupon berbasis lokasi

Pengguna bisa memilih kategori tertentu sesuai ketertarikannya. Bila pengguna berada di dekat salah satu toko yang masuk dalam kategori yang dipilih, maka kupon virtual tersebut otomatis akan diumumkan kepada ponsel Facebook pengguna.

Layanan GPS yang selalu hidup

Fitur always-on GPS seperti pada layanan Google Latitude, juga akan berjalan di ponsel, secara background (di belakang layar). Layanan ini yang akan menyediakan check in otomatis sehingga lokasi pengguna bisa disebarkan atau diumumkan kepada rekan-rekan mereka.

Tidak ada penyimpanan lokal

Ponsel tidak memiliki lokasi penyimpanan data lokal, atau memiliki, tapi kapasitasnya hanya sedikit. Semuanya berbasis cloud, bahkan termasuk database kontak, media, data, dan sebagainya.

Kamera ponsel

Ponsel memiliki kamera, namun semua hasil jepretan ponsel ini akan langsung diunggah secara otomatis ke server cloud.

Sistem pesan notifikasi

Sebuah pesan notifikasi seperti news ticker akan memberitahukan semua pesan yang akan bersarang di inbox tunggal, yang bisa disortir berdasarkan kategori tertentu.

Walaupun, selama ini Facebook selalu menyanggah rencana mereka membuat ponsel. Namun, kedua karyawan mereka, Joe Hewitt (pernah bekerja pada browser Mozilla Firefox) dan Matthew Papakipos (bekas kepala tim browser Google Chrome), dipercaya tengah mengembangkan ponsel Facebook ini secara rahasia.

Handset ini kabarnya bakal diproduksi oleh produsen asal Taiwan HTC, namun tidak akan diberi merk ‘Facebook Phone‘.

Menurut klaim situs Cityam.com, ponsel ini akan muncul di ajang Mobile World Congress 2011 yang digelar 14 Februari mendatang, di Barcelona Spanyol.(np)

Sumber : VIVAnews

Ponsel Musik Murah Nokia Akan Hadir Di Indonesia

 

Nokia X-series sepertinya akan mendapat anggota baru dengan seri Nokia X1, tepatnya X1-00. Ponsel Nokia tersebut juga dikabarkan sudah masuk dan lolos dari FCC di Amerika yang menandakan kehadirannya dalam waktu dekat. Nokia X1-00 kemungkinan akan menjadi ponsel musik murah yang menjangkau masyarakat kelas bawah.

Nokia X1-00 memiliki desain candybar, speaker di bagian belakang, dan berfitur konektifitas GSM 850/1900 MHz. Masih belum diketahui apakah ponsel tersebut akan memiliki kamera dan konektifitas 3G. Gambar yang berhasil diperoleh hanyalah bagian belakang dengan cover baterai terbuka, sedangkan detail lebih jelasnya masih menjadi tanda tanya.

Terlihat ponsel yang diuji tersebut merupakan buatan India, diprediksi ponsel ini akan diumumkan di India dan Cina dalam waktu dekat. Terdapat kemungkinan juga Nokia X1 untuk dilepas di Indonesia mengingat ponsel ini ditujukan untuk menyasar kelas bawah. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai harga yang akan dibanderolnya, namun diprediksi dikisaran $50 (450ribu rupiah).

Sumber : unwiredview

Tips Menghemat BBM

Tingginya penggunaan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat oleh masyarakat membuat semakin padatnya jalanan di ibu kota.

Terlebih lagi pada pagi dan sore hari, dimana warga Jakarta dan sekitar secara bersamaan, pergi dan pulang melalui jalur yang sama.

Untuk itu diperlukan kondisi kendaran yang fit, agar dapat menghemat bahan bakar saat terjebak dalam kemacetan.

Menurut Engkus (45), karena  kondisi jalanan Jakarta yang selalu macet, maka para pemilik mobil buatan Eropa maupun buatan Jepang disarankan untuk lebih rajin menservice mobilnya.

Pemilik sekaligus montir Bintang Motor, Bursa onderdil WTC Mangga Dua, Engkus juga menyarankan agar saat service mobil yang seharusnya 5000/km lebih baik dikurangi menjadi 3500-4000 /km.

Menurut Engkus berikut adalah tips mengirit bahan bakar:
1.  Cek stelan CO2
2.   Tune Up mesin berkala
3.   Cek kondisi Filter udara
4.   Hindari menyalakan mesin mobil terlalu lama terutama di pagi hari
5.   Menjaga angka RPM
6.   Periksa tekanan udara pada ban
7.   Gunakan Oli yang direkomendasikan

Sumber : okezone.com

Hati-Hati Jika Berkicau Di Twitter

Pengamat sosial media Nukman Lutfhie menganggap pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, yang menyebut jejaring sosial seperti Twitter sebagai ancaman nonmilter bagi negara adalah suatu hal yang wajar.
 

“Kalau dari posisi pemerintah memang media sosial seperti Twitter sekarang ini berbahaya bagi negara. Tidak hanya di Indonesia, hampir di semua negara pun menganggap Twitter ini merupakan ancaman bagi pertahanan negara, termasuk Amerika Serikat,” tukas Nukman, saat dihubungi okezone, Kamis (27/1/2011).

Dia mencontohkan bagaimana negara sekelas adidaya seperti AS ketar ketir menghadapi Wikileaks yang heboh membocorkan dokumen penting negara. Menurutnya, Wikileaks tidak akan seheboh sekarang tanpa bantuan dari media sosial.

Dia juga menyebutkan, media sosial seperti Twitter mempunyai keunggulan yang mampu menjadi ‘senjata’ yang mengancam pertahanan negara.

“Twitter itu mempunyai tiga keunggulan. Satu, layanan itu menyampaikan informasi secara cepat. Kedua, dapat membentuk opini masyarakat. Dan yang ketiga, ini yang berbahaya, media sosial dapat menimbulkan perlawanan publik. Inilah yang di mata pemerintah berbahaya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Purnomo, ancaman terbesar terhadap keamanan dan pertahanan suatu negara termasuk Indonesia di masa depan bukanlah ancaman agresi militer dari suatu negara.

Tetapi justru dari ancaman non-militer seperti cyber crime termasuk dengan memanfaatkan sarana jejaring sosial seperti Twitter dan pandemi virus mematikan. Aktor-aktor yang mengancam juga bukan lagi negara tapi cenderung non-state actor baik perorangan maupun organisasi. (srn)

Sumber : okezone.com

Motor Hyper Sport Suzuki Hayabusa 2011 Meluncur Di Australia

AUTRALIA – Motor sport legendaris keluaran Suzuki, Hayabusa versi 2011 yang diklaim memiliki kategori hyper-sport kini sudah tersedia di Negeri Kangguru itu.

Hayabusa motor asal produsen Jepang yang diperkenalkan tahun 1999 telah diuji dan dicatatat sebagai motor tecepat di dunia. Namun dalam hal penampilan, nampaknya sepeda motot ini tidak banyak berubah dibanding pendahulunya.

Dirancang untuk performa maksimum, Suzuki Hayabusa memiliki kecepatan lebih dari 300 km/jam, dan sepeda motor sport bertenaga besar ini merupakan salah satu yang paling populer di Australia.

Dikemas dengan teknologi race-bred, 2011 Suzuki Hayabusa memiliki fitur Dual Throttle Valve (SDTV) dengan sistem bahan bakar injeksi, dan 1.304 cc, DOHC, liquid-cooled, menyediakan pengiriman tenaga yang kuat dengan mesin empat-silinder dan torsi powerband yang tinggi.

Hayabusa menggunakan teknologi Suzuki Drive Mode Selector (S-DMS), sehingga memungkinkan pengendara memilih satu dari tiga setiingan mesin, untuk kondisi yang diperlukan, sehingga membuat nyaman pengendara. Demikian seperti dikutip dari mcnews, Selasa (25/01/2011).

Menggunakan transmisi slick-shifting six-speed membuat Hayabusa dapat bekerja dengan menggunakan inovasi kopling Suzuki Clutch Assist System (SCAS) back-torque untuk membatasi kopling agar dapat terkendali dengan halus.

Diberikannya system Dual rem cakram 310mm pada depan, dan 260mm pada cakram belakang, memungkinkan agar dapat berhenti saat yang tepat, meski dari kecepatan yang tinggi.

Hayabusa tersedia dengan warna Pearl Black or Candy Blue schemes, dibanderol dengan harga AUD18.990 atau sekira Rp170 juta.

Hmmm….kalau sampai di Indonesia harganya berapa ya….????hehehe….

Akhirnya…Blackberry Mulai Menyaring Akses Porno Menggunakan Nawala

RIM (Research In Motion) telah melakukan sensor pornografi di BlackBerry secara bertahap. Hingga sekarang hampir semua jenis ponsel BlackBerry sudah diblokir aksesnya ke situs internet dewasa yang sudah terdaftar, ini berarti RIM telah menepati janjinya sebelum batas waktu yang telah ditentukan pemerintah Indonesia, yaitu 21 Januari 2011.

RIM memilh teknik DNS Nawala yang dikembangkan penggiat internet Indonesia, mengapa Nawala yang dipilih? Berikut adalah beberapa alasan RIM terkait hal tersebut. “Solusi teknis yang kami lakukan disesuaikan dengan syarat yang diminta Menteri dan dirancang untuk bekerja dengan standar filter yang sama dengan yang disediakan pemerintah untuk industri di Indonesia.” Ini yang menjadi alasan mengapa RIM memilih Nawala.

Proses filterisasi juga telah dilakukan sesuai kesiapan para operator dan seharusnya selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan. RIM juga menekankan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia serta dukungan untuk konsumen, para pengembang aplikasi, dan juga distributor.

Penerapan sensor ini sudah dimulai secara bertahap dari Rabu kemarin. Jika ada yang mengakses situs yang telah masuk daftar blokir di ponsel BlackBerry maka akan ditampilkan peringatan. Bagi yang menemukan situs yang belum terblokir atau mau melaporkan jika ada situs bukan porno yang terblokir dapat melalui situs web Nawala.

Sumber : kompastekno

Meskipun Kaya, Boss Facebook Hidup Sederhana

Sebagai miliader termuda di Dunia (dalam dolar AS), pasti banyak yang menyangka Mark Zuckerberg, bos Facebook yang kekayaannya melebihi Steve Jobs tinggal dirumah yang amat mewah. Namun kenyataanya, Mark hanya tinggal di rumah yang biasa-biasa saja.

Mark Zuckerberg belum lama ini dikabarkan pindah rumah di California, Amerika Serikat, namun rumah yang dia tinggali itu terlihat sederhana jika melihat total kekayaan yang dimilikinya, yang ditaksir sekitar 10 miliar dolar Amerika. Bahkan rumah tersebut dikabarkan hanya disewa saja dan tidak dibeli oleh Mark Zuckerberg.

Rumah sewa baru Zuckerberg

Namun rumah tersebut dipasang dengan berbagai kamera sebagai sistem pengamanannya. Kamera tersebut dipasang di sekitar rumah dan lima kamar, rencananya dia akan tinggal disana bersama pacar lamanya Priscilla Chan. Sebelumnya Zuckerberg juga tinggal di rumah sewa lain yang malah lebih kecil, sedangkan rumah sewa yang baru ini dianggap lebih strategis karena dekat dengan kantor pusat Facebook.

Mark Zuckerberg juga masih menggunakan kendaraan yang sederhana, yaitu mobil Honda Acura yang harganya hanya sekitar 13.000 Poundsterling. Sepertinya Mark Zuckerberg mengikuti jejak hidup sederhana seperti Om Warren buffet, yang pernah beberapa kali menduduki posisi orang terkaya di Dunia.

Sumber : detikinet

Ssstt…Inilah Bocoran Generasi Blackberry Mendatang

Blackberry (BB) generasi mendatang tampil dengan desain futuristik dan cantik dan masih menempelkan ciri khas BB yaitu berupa papan QWERTY, bagi para BB lovers menurut saran penulis yang ingin membeli BB tipe baru mending ditunda dulu deh…q:) soalnya mungkin tidak akan lama lagi gadget BB dibawah ini mungkin akan membanjiri pasar Indonesia kalau masalah harga jika tiba di Indonesia mungkin masih selangit….Berikut adalah nama-nama BB generasi mendatang :

1. Apollo,

2. Dakota,

3. Torch 2, dan

4. Storm 3 (alias Monaco)

Foto-fotonya :

Dakota penerus Bold

Apollo penerus Curve

Torch 2

Perbandingan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Beberapa point penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 antara lain :

1. Keutuhanunsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2. Kejelasankewenangan antara pusat dan daerah;
3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;

4. Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

5. Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;

6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;

7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;

8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

9. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;

10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

yang lebih efektif dan responsif; dan

11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik

pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam

undang-undang tersebut meliputi:

1. Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

2. Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi : Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola limbah B3 tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan, Pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional.Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup, baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup……”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan…..”. Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.

Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam

UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:

1. AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan

pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

2. Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi

penyusun dokumen AMDAL;

3. Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki  lisensi AMDAL

4. Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin

lingkungan;

5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai

kewenangannya.

Selain ke – 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

1. Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin

lingkungan;

2. Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki

sertifikat kompetensi;

3. Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa

dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

Sekian penjelasan yang dapat saya jelaskan dalam membandingkan undang-undang lingkungan hidup No. 23 Tahun 1997 dengan undang-undang lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009. Semoga dengan penjelasan yang saya jabarkan diatas dapat berguna dikemudian hari, kurang lebihnya harap dimaklumi. Akhir kata saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

Download Gratis Video Clip Dan Lagu Ciptaan Bona Papatungan – Andai Aku Jadi Gayus Tambunan

Pada kesempatan ini saya ingin berbagi link download gratis video dan lagu  Bona papatungan dengan hits berjudul “Andai aku jadi gayus tambunan”. Kedua file tersebut sudah saya upload kembali melalui link download cepat mediafire. Bona papatungan merupakan salah satu musisi indonesia yang berani menyuarakan hatinya demi membela kebenaran dalam pemberantasan korupsi. Semoga dengan mendengar lagu ciptaan Bona papatungan ini para pejabat teras negeri dapat tersadar untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi yang sangat menyengsarakan seluruh rakyat indonesia dan tentunya para pejabat teras negeri ini harus turut andil dalam pemberantasan korupsi negeri ini demi terwujudnya indonesia yang sejahtera dan bebas korupsi. Amien…

*Saya mengajak kepada teman-teman, mari kita jadikan hits ini sebagai ring back tone pada handphone…q:)

 

 

 

 

 

 

 

File Mp3             : http://www.mediafire.com/?ot7a1c32d9s1gdw

File Video Clip : http://www.mediafire.com/?03pf3xbp4b1fl7l

Horor,Kakek Faizal 75 Tahun Setelah Dikubur 3 Hari Bangkit Kembali

PADANG– Warga Padang digegerkan dengan peristiwa aneh di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat. Pasalnya ada kakek berusia 75 tahun sudah dikubur bisa hidup kembali.

Kakek tersebut bernama Faizal (75). Dia dikuburkan pada Sabtu 15 Januari lalu pukul 15.00 WIB, namun pada hari Senin 16 Januari kemarin pukul 15.30 WIB tiba-tiba pulang ke rumah.

Faizal tiba di rumah dengan diantar oleh tentangganya. Kontan saja, keluarga yang mempersiapkan doa bersama atas meninggalnya Faizal lari ketakutan melihat si kakek itu pulang diantarkan tetangga.

Afrizon (35), anak Faizal yang di duga sudah meninggal itu bercerita, saat ayahnya datang pulang orang yang datang ke rumah ingin menyiapkan doa bersama langsung berlarian ketakutan.

“Mereka takut karena ayah kan sudah dimakamkan tiga hari lalu,” katanya pada okezone saat melihat kuburannya yang tak jauh dari rumah, Rabu (19/1/2011)

Kejadian bermula, saat Afrizon melihat di media ada mayat tak dikenal di ruang mayat RSUP dr Djamil Padang yang ditemukan di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Saya melihat langsung foto mayat itu mirip bapak saya, dan pada Sabtu kemarin sekira pukul 02.00 dini hari saya mendatangi rumah sakit itu dan mengecek kondisi mayat tersebut, ciri-cirinya mirip dengan bapak saya,” tuturnya.

Ciri-ciri yang meyakinkan mirip dengan bapaknya itu pelipis kiri ada bekas goresan luka, pergelangan tangan kirinya ada jejak patah tulang, serta di sela-sela jari manis dan jari tengah ada peluru yang masih tertancap dan sudah menyatu dengan dagingnya.

Sementara bagian dada ada bekas tembakan peluru dan begitu juga di perut ada bekas operasi. “Begitu pula wajahnya dan rambutnya mirip dan pakaian yang dikenakan juga sangat mirip, membuat saya percaya bahwa itu bapak saya,” paparnya.

Pihak rumah sakit juga tidak memiliki identitas mayat yang ditemukan polisi itu, kemudian pada Sabtu siang Afrizon bersama saudara lain mendatangi rumah sakit itu untuk mengecek ulang dan mereka membenarkan bahwa itu ayah mereka.

“Pada pukul 14.30 WIB mayat dimandikan dan langsung dikafani serta dibawa ke rumah. Pukul 15.00 WIB mayat yang sudah sampai di rumah langsung di semayamkan tanah kaum yang tak jauh dari rumah,” ulasnya.

Lanjutan Beritanya…

PADANG – Masih ingat kakek Faizal yang tiba-tiba muncul di rumah setelah dikubur tiga hari. Iya ternyata pria berusia 75 tahun ini memiliki kesaktian luar biasa semasa hidupnya.

Afrizon (35), anak Faizal, mengatakan ayahnya dikenal kebal peluru dan mampu mengobati penyakit warga yang berobat kepadanya.

“Ayah ini memiliki kesaktian yang luar biasa, buktinya saat ia berperang melawan Belanda sudah berapa kali ia tertembak peluru namun tidak meninggal, sekarang beberapa peluru itu masih bersarang di tubuhnya,” katanya pada Okezone, Kamis (20/1/2011).

Bahkan Faizal sendiri tidak ingat lagi berapa peluru yang diangkat dari tubuhnya. “Ayah tidak ingat lagi berapa peluru yang masih bersarang di tubuhnya, umumnya ada di dada dan perut, pokoknya bagian depan,” tuturnya.

Pantuan okezone, beberapa goresan di perutnya bekas peluru masih jelas seperti di perut bagian kananya dan kiri. Begitu juga bagian dada kirinya masih ada bekas luka, namun tidak meninggal. Selain kesaktian ilmu kebal ia juga memiliki kesaktian mengobati orang sakit.

Sumber Berita : http://news.okezone.com/read/2011/01/19/340/415817/horor-3-hari-dikubur-kakek-muncul-di-rumah dan http://news.okezone.com/read/2011/01/20/340/416246/340/kakek-bangkit-dari-kubur-miliki-kesaktian

Wajah Indonesia Saat Ini

Gayus The Corruptor

Rancangan Gedung baru DPR yang menghabiskan dana 1,2 triliun lebih (saat ini dalam tahap finalisasi)

Pada kesempatan ini penulis ingin berpendapat tentang problematika bangsa indonesia yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan baik media elektronik maupun media massa lainnya. Ada dua topik yang ingin penulis soroti pada kesempatan ini, topik yang pertama adalah mengenai pembangunan gedung baru untuk anggota DPR yang menghabiskan uang negara sebesar 1,2 triliun lebih dan topik yang kedua yaitu keputusan hakim yang sangat meringankan hukuman “gayus the corruptor” yang seakan-akan si koruptor tersebut dianggap sebagai pahlawan negara ini. Para anggota DPR seharus peka terhadap kondisi perekonomian indonesia saat ini yang dapat dibilang sedang tidak stabil diberbagai sektor belum lagi ditambah angka kemiskinan indonesia yang bertambah setiap tahunnya. Wakil rakyat seharusnya mengerti apa yang diinginkan rakyat yang sedang menderita saat, tidak mementingkan rasa egoisme masing-masing orang. salah satu bukti kongkrit tindakan egoisme para anggota DPR tercemin pada tindakan mereka dengan menghabiskan dana 1,2 triliun lebih untuk membangun gedung baru 27 lantai padahal gedung yang saat ini mereka tempati masih layak untuk ditempati dan desain gedung DPR yang mereka tempati adalah didesain khusus oleh desainer dari luar negeri dan bangun tersebut tahan gempa. Dana sebesar itu jika digunakan dengan bijak oleh para anggota DPR dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat indonesia, dana tersebut dapat membantu meningkat taraf hidup rakyat indonesia ke arah yang lebih baik. Perbaikan kesejahteraan tersebut setidaknya memberikan sedikit angin segar untuk kelangsungan hidup rakyat indonesia kedepannya. Penulis memperkirakan bahwa dana sebesar itu pasti ada unsur-unsur pidana korupsi dalam mengelola dana tersebut menjadi sebuah gedung 27 lantai yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan demikian makin banyak saja kasus korupsi yang terkait dengan uang negara dan para pelakunya pasti tidak jauh dari pejabat teras negara ini. Menurut hemat penulis seharus para naggota DPR lebih mementingkan rakyatnya yang sedang menderita dibandingkan mementing rasa egoisme mereka, karena mereka dibayar oleh uang rakyat dan rakyatlah yang seharusnya menjadi raja mereka bukannya menjadi pembatu mereka. Mereka mendapatkan posisi dalam negara karena rakyat juga, oleh karena itu sepatutnya rakyat dibahagiakan bukannya malah memberikan tambahan derita hidup.

Menurut penulis dalam segi penerapan hukum indonesia dewasa ini sangat jauh dari yang diharapkan salah satu contoh kongkritnya terlihat pada kasus vonis hakim pada sidang “gayus the corruptor” yang pada hakim sangatlah meringankan hukuman gayus. Sudah tahu gayus adalah seorang koruptor yang sangat merugikan negara tetapi mengapa para hakim menganggap enteng permasalahan ini. Apakah para perangkat hukum dinegeri ini sudah tunduk dan patuh pada seorang gayus dan teman-teman koruptor lainnya…???sungguh sangat ironis sekali jika terjadi demikian. Hukum bersifat memaksa dan mengikat semua orang artinya semua orang harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku bukannya malah mengatur suatu hukum. Jangan sampai kebobrokan hukum di indonesia terus meluas menjadi suatu lubang hitam bagi bangsa dan negara ini karena hal tersebut sangatlah mencoreng wajah indonesia dimata internasional dan dapat menghancurkan negera dan bangsa ini secara perlahan namun pasti. Harapan penulis semoga hal tersebut tidak terjadi. Penulis mengajak kepada para pembaca untuk saling bahu-membahu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di indonesia, dan turut serta dalam mengkritisi kebijakan para pejabat teras negara ini yang tidak sejalan dengan hati nurani kita. Hal tersebut bertujuan untuk kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita jalani sekarang ini. Semoga semakin tua umur Indonesia semakin sadar pula tindakan yang dilakukan para wakil rakyatnya. Penulis sangat berharap hal demikian dapat terwujud di negara ini.

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

Makhluk sangat aneh bernama “Buncul” muncul di Cirebon Jawa barat

CIREBON – Penangkapan Buncul, sejenis makhluk halus yang bisa dilihat kasat mata, hebohkan warga Cirebon, Jawa Barat. Untuk bisa melihat makhluk tersebut warga terlebih dahulu membayar karcis Rp1.000.

Buncul pertama kali ditemukan di Sungai Soka oleh Jamil (27) warga Blok Desa, RT 07/02 Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Keberadaan siluman berambut panjang yang biasa menghuni air di Sungai Soka sudah diketahui warga sejak puluhan tahun lalu. Namun sejauh itu belum ada yang berani menangkap.

“Selama ini memang banyak warga yang mengaku pernah melihat makhluk halus tersebut, tapi baru Jamil yang berhasil menangkap,” kata Mulyana (50) warga Pamijahan, Senin (17/1/2011).

Oleh warga, pria tuna rungu ini dikenal sebagai orang pintar. Jamil berhasil menangkap buncul pada Senin subuh, kemarin. Makhluk halus yang ditangkap Jamil wajahnya seperti kera, ukurannya kecil, berwarna hitam, berambut panjang, memiliki dua tangan berkuku tajam, bergigi putih tajam, memiliki taring. Saat pertama kali ditemukan, makhluk tersebut masih hidup dan dimasukkan dalam akuarium serta ditaburi kembang tujuh rupa.

“Waktu pertama ditemukan ukurannya masih besar tapi kemudian semakin mengecil,” ungkap Didi, rekan Jamil yang mengaku ikut memburu buncul tersebut.

Menurutnya, mahluk itu sengaja tidak diberi air atau diletakkan di atas tanah karena dikhawatirkan akan hidup dan ukurannya bertambah besar.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Buncul berawal dari penuturan seorang warga yang mengaku rambutnya pernah ditarik makhluk halus saat mandi di Sungai Soka.

Cerita salah seorang warga tersebut rupanya membuat Jamil penasaran, hingga pada Minggu 16 Januari malam sekira pukul 20.00 WIB dia dan teman-temannya pergi ke Sungai Soka untuk menangkap Buncul.

Setelah melakukan ritual, dia berhasil menemukan sepasang buncul di sela-sela batu cadas. “Kami hanya berhasil menangkap Buncul laki-laki yang ada kumisnya. Sementara buncul perempuan berhasil kabur,” ucap Didi.

Menurutnya, mahluk itu baru bisa ditangkap pada sekira pukul 00.00 WIB setelah air dikuras dan lumpur digali hingga kedalaman 50 sentimeter.

Buncul tangkapan Jamil pun menjadi tontonan warga. Bahkan ratusan warga berdesakan ingin melihat dari dekat makhluk halus yang disimpan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Pamijahan. Tidak sedikit warga yang berebut mengambil gambar mahluk berbentuk aneh tersebut.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/01/17/340/414931/makhluk-buncul-halus-hebohkan-warga-cirebon

Jual Software Photo Box, Karaokean, Pembukuan Konter HP, Pas Photo Instant (Ukuran 2×3,3×4, Dan 4×6) Dan Antivirus

Jika teman-teman ingin membuka konter hp/pulsa, photo box dan cetak photo ataupun untuk menjadi koleksi softwares unik pribadi, penulis pada kesempatan ini  ingin menjual softwares dan antivirus dengan harga obral. Ada pun software dan antivirus yang di tawarkan oleh penulis sebagai berikut :

Softwares

  1. Software Photo Box
  2. Software Pas Photo Instant (Ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6)
  3. Software Karaokean
  4. Software Pembukuan Konter HP/Pulsa
  5. Bonus Software Pembuat Poster

Antivirus

  1. Antivirus Vipre Premium (Antivirus Terbaik Di Dunia Tahun 2010) Lisensi 100 Tahun
  2. Norton Internet Security 2011 Lisensi 88 Tahun

Penulis Memberikan Harga Rp. 200.000,- Untuk Satu Paket CD Softwares (Isi 5 Softwares) dan Harga Rp. 100.000,- Untuk Satu Paket CD Antivirus (Isi 2 Antivirus)

* Harga Belum Termasuk Ongkos Kirim Ke Tempat Tujuan

Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi Penulis : 085720202073 (Sms Only)

Terima Kasih Atas Perhatiannya….

Foto-Foto Mafia Pajak (Gayus) Yang Sedang Asyik Berlibur Di Bali

Oke pada kesempatan kali ini penulis ingin berbagi foto-foto si koruptor yang banyak merugikan keuangan negara. Orang macam beginilah yang harus diberantas oleh KPK dan kawan-kawan. Koruptor ini kemungkinan dengan bebas berlibur dibali ketika berada dipenjara, foto mulai beredar di internet pada tanggal 1 januari 2011 kemarin. Sumber foto : kaskus.us, menurut sumber yang mengupload, foto tersebut didapat dari facebook pribadi gayus, tetapi facebook pribadinya sudah ditutup.

Berikut adalah bagaimana si koruptor dengan asyiknya menikmati uang hasil korupsi, tindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan para pejabat teras indonesia yang menjadi koruptor keuangan negara.

Orang-orang macam begini dan kawan-kawan koruptornya harus segera di bumi hanguskan…

Hak Pejalan Kaki Yang Sama Sekali Tidak Di Hiraukkan Oleh Pemilik Kendaraan Roda Dua, Empat Ataupun Lebih

Dalam kesempatan ini penulis yang merupakan warga kota bandung ingin berbagi cerita tentang hobi penulis yang sering berjalan kaki menempuh perjalanan lebih dari 3 KM (menuju kampus, dan tempat-tempat lainnya) meskipun dalam hal ini penulis memiliki kendaraan roda dua untuk sarana transportasi sehari-hari. Mengapa penulis lebih memilih berjalan kaki dibandingkan menggunakan kendaraan roda hal ini dikarenakan penulis ingin lebih hidup sehat dengan berjalan kaki, mengurangi sedikit polusi asap kendaraan dan juga ingin mendukung program pemerintah dalam menghemat BBM. Pengalaman pribadi penulis  setiap melakukan aktivitas dengan berjalan kaki pasti saja hak pejalan kaki tidak dihiraukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Sebagai contoh ketika penulis ingin menyebrang pada Zebra Cross didepan gedung sate kota bandung arus kendaraan yang begitu jarang yang memberhentikan dengan sepenuh hati memberhentikan kendaraannya untuk mempersilahkan pejalan kaki menyebrang jalan, yang ada dalam kejadian tersebut penulis harus menerebos kepadatan arus kendaraan. Yang terkadang tubuh penulis hampir saja keserempet kendaraan yang  dikarenakan keegoisan para pemilik kendaraan yang tidak ingin memberikan jalan untuk pejalan kaki. Kejadian ini sungguh sangat berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang dalam hal adalah undang-undang, yang mana pejalan kaki lebih diutamakan keselamatannya dibandingkan para pemilik kendaraan.

Pemerintah dalam hal ini membuat suatu kebijakan demi menjaga keselamatan para pejalan kaki tetapi pada kenyataan dilapangan hal tersebut nihil didapat oleh para pejalan kaki seperti penulis ini. Harusnya pemerintah berterima kasih terhadap para pejalan kaki, dengan orang-orang seperti merekalah tingkat kemacetan dan polusi kendaraan dapat dikurangi serta dapat menghemat biaya subsidi dan konsumsi BBM masyarakat.  Dinegara-negara maju kita ambil contoh negara jepang, di jepang hak pejalan kaki sangat dihargai oleh pemilik kendaraan maupun pemerintah. pemerintah jepang menyediakan sarana dan prasarana untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki hal ini sangat sulit ditemukan dan dirasakan di indonesia bahkan di indonesia tak jarang para pejalan kakilah yang menjadi korban keegoisan para pemilik kendaraan.

Semoga dengan penulis membuat artikel ini dapat membuka mata dan hati  para pemilik kendaraan untuk dapat menghargai dan menghormati hak pejalan kaki, janganlah memaksakan rasa egoisme masing-masing. Kita ini hidup bermasyarakat (makhluk sosial) bukan individual, jadi kita masih membutuhkan satu dengan lainnya. Mari kita hidup saling menghargai dan menghormati hak-hak yang ada dalam masyarakat yang dalam hal ini adalah hak para pejalan kaki.

 

 

 

 

 

 

 

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

Salah Satu Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kasus PT.

TANCHO INDONESIA Co vs. WONG A KIONG.

PT. Tancho Indonesia menggugat

Wong A Kiong, dalam gugatan disebutkan bahwa Tergugat meniru merek dagang

Tancho, sama secara keseluruhan. Barang kosmetik tersebut oleh pemiliknya telah

didaftarkan sejak tahun 1961 di Filipina, Singapura dan Hongkong. dan pada tahun yang

sama barang tersebut telah dikenal di Indonesia, lewat joint venture dengan NV The City

Factory (milik tergugat), berkedudukan di Jakarta. Dengan demikian, terbentuklah PT

Tancho Indonesia Co Ltd. Tergugat, Wong A Kiong, telah meniru merek penggugat sama secara keseluruhan untuk jenis barang yang sama (kosmetik). Bahkan Tergugat menyatakan sebagai pemakai merek Tancho pertama di Indonesia dan telah mendaftarkannya di Kantor Merek. Selain

itu, Tergugat juga mencantumkan dalam label merek, seolah-olah produksi barang buatan

luar negeri, padahal buatan dalam negeri.

72 Perkara Merek No.521/1971G, tanggal 6 Juli 1972. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang PT.

Tancho Co, Ltd ini banyak dijadikan yurisprudensi untuk memutus kasus-kasus merek terkenal. Putusan

tersebut merupakan tonggak momentum dimulainya banyak gugatan terhadap permasalahan-permasalahan

merek di Indonesia. Pada masa UUM 1961 diberlakukan terjadi peningkatan kasus merek terkenal secara

signifikan, dari hanya 2 kasus merek tahun 1964, menjadi 283 perkara merek tahun 1991. Sehingga

tidaklah berlebihan bila kasus PT. Tancho Co, Ltd ini menjadi kasus yang melegenda di kalangan para

pengamat dan praktisi hukum merek. Tergugat pada pokoknya menyangkal bahwa Penggugat sebagai pemilik dan pemakai pertama merek dagang Tancho di Indonesia, yakni sejak tahun 1949. Tancho Co Ltd yang berkedudukan di Osaka, Jepang dan bukan Tergugat. Tergugat tidak berhak

sama sekali atas merek Tancho tersebut baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Sebaliknya, menurut Tergugat dirinyalah sebagai satu-satunya yang berhak dan sebagai

pemilik merek dagang Tancho.

Dalam pertimbangan hukumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

menyatakan; merek dagang Tancho yang didaftarkan di tiga negara oleh Tancho Co Ltd,

bukanlah milik Penggugat sekarang ini, sehingga Penggugat dalam mengemukakan

pendiriannya sebagai pemakai pertama di Indonesia karena adanya pendaftaran di ketiga

negara tersebut, tidak dapat dibenarkan. Dari bukti-bukti yang ada, tidak satupun nama

Penggugat tercantum tentang adanya transaksi, dalam pengiriman barang-barang merek

Tancho ke Indonesia, tetapi kepada pihak lain. Bahwa Penggugat, yakni PT Tancho

Indonesia Co Ltd baru didirikan tahun 1969 antara Tancho Co Ltd Jepang dengan NV

The City Factory, sedangkan Tergugat telah mendaftarkan merek Tancho tahun 1965,

sehingga Penggugat tidak dapat menganggap dirinya sebagai pemilik dan pemakai

pertama merek dagang Tancho di Indonesia. Pengakuan Penggugat sendiri bahwa

sekalipun secara lisan, Kantor Merek menolak pendaftaran merek Penggugat. Tidak

mungkin hak atas merek yang hanya didaftarkan di luar Indonesia saja, harus dilindungi

pula di dalam wilayah Indonesia, seperti halnya merek Tancho yang terlebih dahulu

didaftarkan orang lain di Indonesia.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 1972

menyatakan mengabulkan gugatan-gugatan tersebut untuk sebagian, yaitu: menyatakan

bahwa Tergugat, Firma Tancho Tokyo Osaka Company (Wong A Kiong) adalah satusatunya

yang berhak di wilayah Indonesia untuk memakai nama dan merek Tancho

sebagai nama perusahaan. Menyatakan bahwa Penggugat PT Tancho Indonesia Co Ltd

telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat. Menghukum Tergugat

untuk segera menghentikan pemakaian merek dagang Tancho dan Tan Ting dalam huruf

Kanji dan gambar burung Bango terbang dalam lingkaran, untuk semua produk barang

kosmetika. Menghukum tergugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan ini

diucapkan, mencabut dan menarik dari peredaran di Indonesia, semua produksinya yang

memakai merek dagang Tancho.

Penggugat dalam hal ini PT Tancho Indonesia Co Ltd mengajukan kasasi, dengan

keberatan-keberatan yang pada pokoknya antara lain: Penggugat untuk kasasi (PT

Tancho Indonesia Co Ltd) pada hakikatnya tidak lain adalah Tancho Kabushiki Kaisha

(Tancho Co Ltd Jepang) yang sudah lama beroperasi di Indonesia dengan merek dagang

Tancho. Joint venture dengan NV The City Factory hanyalah sekedar bentuk yuridis

formal untuk memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1967

tentang Penanaman Modal Asing, karena itu mempunyai hak yang sama atas merek

Tancho, dan Penggugat tidak dapat dipisahkan dengan Tancho Co Ltd Jepang dalam

menuntut hak pemakai pertama atas merek Tancho di Indonesia.

Penggugat menyatakan bahwa anggapan Pengadilan Negeri secara a priori bahwa

apabila suatu merek terkenal di luar negeri serta terdaftar diberbagai negara serta

produknya beredar di Indonesia, hukum Indonesia tidak melindunginya, adalah tidak

benar sama sekali, karena soal pemakai pertama atas merek di Indonesia menurut UUM

1961 tidak ada disebut keharusan untuk mendaftarkan melainkan hanya disebut diberi

perlindungan hukum apabila sudah terdaftar.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung, antara lain menyatakan, bahwa menurut

UUM 1961, pendaftaran suatu merek hanyalah memberikan hak kepada orang lain atau

badan hukum yang dianggap sebagai pemakai pertama dari merek tersebut di Indonesia,

sampai dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain.

Persetujuan antara PT Tancho Co Ltd Jepang dengan NV The City Factory dan

mendirikan PT Tancho Indonesia Co Ltd dalam bentuk joint venture, telah sesuai dengan

UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dalam arti dapat secara bersama

menggunakan merek Tancho dan kepemilikan suatu merek bersama itu diperbolehkan

UUM 1961, karena itu Penggugat diperbolehkan menggunakan dan memperjuangkan

merek Tancho tersebut di Indonesia.

Antara merek yang didaftarkan oleh Tergugat dengan merek yang didalilkan

sebagai milik Penggugat ada persamaan. Seharusnya Hakim Pertama mempertimbangkan

soal ini, karena persoalan pemakaian nama barulah timbul dalam hal adanya persamaan

itu. Menurut pendapat Mahkamah Agung, antara merek yang sekarang dipakai dan

didaftarkan oleh Tergugat dengan merek yang oleh Penggugat dibuktikan sebagai

miliknya dan telah dipakainya lebih dulu di wilayah Indonesia, ada persamaan dalam

keseluruhannya. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Hakim harus bersikap keras terhadap

segala macam usaha yang mengandung itikad yang tidak baik untuk meniru merek orang

lain, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Sesuai dengan maksud UUM 1961 yang mengutamakan perlindungan terhadap

khalayak ramai, maka perkataan “pemakai pertama di Indonesia” harus ditafsirkan

sebagai “pemakai pertama di Indonesia yang jujur dan beritikad baik”, sesuai dengan asas

hukum bahwa perlindungan diberikan kepada orang yang beritikad baik dan tidak kepada

orang yang beritikad buruk.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan

mengabulkan gugatan Penggugat asal dengan menyatakan:73

“Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi PT Tancho

Indonesia Co Ltd. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat No. 53/1972 G, tanggal 30 Maret 1972. Membatalkan putusan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 521/1971 G dan No. 53/1972 G,

tanggal 6 Juli 1972. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

memeriksa dan memutus tersendiri perkara No. 53/1972 G.”

Mengadili sendiri: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan

Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek dagang tersebut di Indonesia;

membatalkan pendaftaran merek-merek dagang atas nama Tergugat; menolak gugatan

Penggugat untuk selebihnya.

Keunggulan Dan Kekurangan Dari Game Pc Pro Evolution Soccer (PES) 2011

Di hari yang cerah ini penulis ingin memberikan suatu kesimpulan dari game pc pro evolution soccer (PES) 2011. Sejaih pengamatan penulis yang memiliki hobi sebagai gamer dan suka memainkan game PES 2011 di dapat beberapa kesimpulan sebagai berikut :

Keunggulan

  1. Menurut pengalaman penulis setelah memainkan game PES 2011 ini terdapat peningkatan grafis (kualitas gambar para pemain dan lapangan) lebih detail dibandingkan PES 2010.
  2. Skil/tekhnik para pemain di game PC 2011 ini telah meningkat lebih baik dibanding PES 2010, dalam game pc PES 2011 para pemain sering melakukan suatu volley ball, drive shoot dan full long shoot yang tepat/akurat menuju gawang.
  3. tekhnik menggocek lawan lebih mantap dari PES 2010
  4. suara-suara supporter lebih berkesan asli.

Kekurangan

  1. Penulis merasakan adanya kekurangan respon pemain yang terkesan lambat dalam merebut/mendribel bola, terkadang pihak lawan bisa mengambil bola kita dengan mudahnya
  2. Umpan-umpan yang ditujukan untuk antar pemain sering melenceng/kurang tepat sasaran ke pemain yang kita inginkan
  3. Kiper terkadang sering maju sendiri meninggalkan gawang
  4. kiper sering melakukan blunder didepan gawang/sering tidak cekatan dalam menangkap bola.
  5. Rata-rata gol tercipta berasal dari Crossing sudut lalu ke tengah gawang

Tetapi menurut penulis secara keseluruhan PES 2011 mendapatkan nilai 75. Setidaknya perbaikan grafis oleh pihak KONAMI dapat memberikan rasa nyaman mata untuk memainkan game PC PES 2011 ini. Salam Gamers……

 

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

Wajah kota bandung sekarang???

Tak salah dahulu kota bandung dijuluki dengan paris van java (parisnya orang jawa) tetapi belakangan julukan tersebut memudar dengan timbulnya berbagai problematika kota bandung yang berkesan berlarut-larut dalam hal penyelesaian masalahnya. Seharusnya PEMKOT bandung harus lebih peka terhadap keinginan masyarakat untuk mendapatkan segala sesuatunya dengan layak tanpa adanya perbedaan kelas dalam memperjuangkan suatu kebijakan. Selain itu pula masalah yang sedang dirasakan oleh masyarakat adalah banyaknya jalan-jalan di kota bandung yang berlubang besar dan dalam serta trotoat untuk sarana para pejalan kaki rusak, berlubang dan tidak terawat. Dalam penambalan jalan pun dilakukan dengan setengah hati itu pun hanya  beberapa persen dari luasnya jalan kota bandung yang rusak. Padahal menurut Gubernur Jabar, Bapak Heryawan Jabar mengalami surplus keuangan lebih dari 3 triliun pada penghitungan keuangan akhir tahun kemarin. Apakah dari sekian banyaknya surplus tersebut tidak bisakah disumbangkan untuk sarana dan prasarana umum yang dalam hal ini jalan raya dan trotoar. Jalan raya dan trotoar adalah akses lalu lalang masyarakat kota bandung, pengalaman tak nyaman dirasakan oleh penulis ketika berjalan kaki ditrotoar pusat kota bandung trotoar berlubang dan tak terurus sama sekali kemudian disamping trotoar tersebut (jalan raya) terdapat banyak bolongan besar dan dalam yang tentunya dapat membahayakan para pengendara roda dua. Apakah harus menunggu jatuh korban dahulu baru dilakukan perbaikan???Sungguh sangat disayangkan untuk sebuah ibukota provinsi memiliki trotoar dan jalan raya yang penuh lubang. Penulis berharap pada 2011 ini adanya tanggapan serius oleh dari pihak PEMKOT bandung dalam menanggapi keluhan dari masyarakat ini. Menurut hemat penulis kota bandung dapat meniru kota depok dalam perbaikan jalan. Dikota depok beberapa ruas jalan raya sudah diganti menggantikan betonan (bukan lagi aspal) dengan demikian umur dan ketahanan jalan tersebut relatif lebih lama dibanding aspal. Dengan diterapkannya hal tersebut PEMKOT bandung dapat menghemat biaya perbaikan jalan untuk beberapa tahun kedepan. Mari kita bangun bersama kota bandung menjadi kota yang lebih indah dipandang dan lebih nyaman dilalui masyarakat yang tentunya PEMKOT bandung tidak berpangku tangan dalam menanggapi keluhan ini. Semakin banyak keluhan yang tak terselesaikan maka makin banyak pula keluhan-keluhan lain bermunculan. Janganlah melakukan/mengeluarkan suatu tindakan/kebijakan yang berkesan hanya demi kepentingan segelintir orang saja, sebagai contoh pengecetan warna biru pada pinggir jalan dengan tujuan untuk jalur sepeda yang menghabiskan dana sekitar 2,3 miliar dan tindakan/kebijakan tersebut tidak terbukti efektif dan mubazir karena hanya dijadikan ajang para pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya. Untuk PEMKOT bandung berpikir luas karena usia kota bandung itu tidak muda lagi, usia kota bandung sudah menginjak 200 tahun pada 2010 kemarin. Berpikiranlah untuk kepentingan masyarakat luas dan janganlah hanya mementingkan kebutuhan segelintir orang saja. Masyarakat patut diutamakan dalam hal ini.

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD)

Bangkitlah Indonesiaku….

Tidak terasa kita telah meninggalkan tahun 2010, dan sekarang menghadapi tahun 2011.pasti terdapat kenangan-kenangan indah ditahun 2010, kenangan-kenangan tersebut hendaklah menjadikan kita lebih baik lagi ditahun 2011 tentunya dengan tindakan dan semangat positif baru. pada kesempatan ini penulis ingin sekedar berpendapat tentang perkembangan Indonesia pada tahun 2010. pada tahun 2010 indonesia banyak diterpa berbagai bencana alam yang membuat keadaan masyarakat menjadi tidak kondusif tetapi banyak hal yang positif yang telah dialami oleh indonesia yang semua itu membawa angin perubahan menuju indonesia yang lebih baik lagi. Ditahun 2010 nilai tukar rupiah terhadap US dollar terus membaik dan iklim persahaman indonesia pun terus mengalami keuntungan bahkan kenaikan saham di indonesia pada penutupan saham tanggal 31 Desember 2010 terbaik se asia, mengalahkan negara Taiwan (dikutip dari TV ONE). selain hal tersebut pula perekonomian masyarakat menengah kebawah terus membaik, untuk masyarakat menengah bawah pemerintah memberikan suatu program kredit usaha rakyat (KUR) dan menurut penulis hal tersebut sudah dapat berjalan dengan baik. Semoga di tahun 2011 ini Indonesia dapat terus memperbaiki kesejahteraan rakyat menuju penghidupan yang lebih layak lagi. Amien…

Peluang Usaha Menjadi Seorang Penjual Pulsa Elektrik (Untuk Seluruh Wilayah Indonesia)

Sebelumnya penulis ucapkan terima kasih karena teman-teman sudah mau membaca artikel peluang usaha ini.Di kesempatan yang berbahagia ini penulis ingin berbagi sebuah peluang usaha sebagai penjual pulsa elektrik untuk seluruh wilayah indonesia. Teman-teman tidak perlu khawatir transaksi pulsa di server yang saya tawarkan akan lambat, tenang kekhawatiran diatas tidak berlaku di server pulsa ini meskipun dilakukan pada jam-jam padat transaksi pulsa. Karena server pulsa yang digunakan oleh penulis menggunakan salah satu server pulsa terbesar, termurah dan tercepat di bandung. Nama server pulsanya yaitu Bandung Reload Center (BRC). BRC merupakan server pulsa yang handal (pengalaman pribadi yang sudah berjualan pulsa selama 2 tahun menggunakan server pulsa ini). Hanya dengan bermodalkan Rp. 100.000,-  teman- teman sudah dapat berjualan pulsa elektrik dan rasakan keuntungannya. Cara bertransaksi pulsanya pun sangat mudah jauh dari ribet. Harga dasar pulsa yang di tawarkan dalam di server pulsa ini relatif murah dibanding server lainnya, tidak percaya???silahkan coba saja ini bukan hanya janji tetapi ini kenyataan yang telah saya rasakan selama 2 tahun menjadi penjual pulsa.Dijamin tidak ada kata rugi jika bergabung dengan server pulsa kami. Jika teman-teman berminat dan ingin mendapatkan info lebih lanjut dapat menghubungi penulis dengan cara DAFTAR(spasi)NAMA ANDA(spasi)KOTA ANDA(spasi)ISI PERTANYAAN ANDA kirim ke 085720202073. Bergabunglah dengan kami dan rasakan keuntungan yang cukup memuaskan, Dijamin. Motto kami adalah harga biasa pelayanan luar biasa…!Salam Shinigami Cell…

*Link download daftar harga dasar pulsa dan cara pendaftaran menjadi member Shinigami Cell : http://www.mediafire.com/?bq0ea52t8217ywk

Bergabunglah segera dengan Shinigami Cell dan Rasakan Keuntungannya. Di Jamin…

 

Ada apakah gerangan dengan TIMNAS Indonesia…???

Berjalan dengan langkah yang pasti dari babak penyisihan hingga maju ke final. Di final leg I indonesia di taklukan oleh Malaysia dengan skor 3-0, ada apakah dengan para pemain indonesia…???yang sebelumnya menggulung Malaysia dengan skor 5-1 sekarang malah takluk tanpa daya yang berarti. Menurut penulis pada pertandingan final leg I ini Indonesia tampil very bad ditambah dengan para pemain belakang indonesia yang sering membuat suatu kesalahan fatal dalam mengantisipasi bola-bola lawan dan hal tersebut dapat di manfaatkan dengan baik oleh tim Malaysia. Menurut hemat penulis perlu adanya suatu revolusi mental dalam diri TIMNAS dan PSSI agar menjadi lebih baik lagi, tidak mungkin kita ingin miskin gelar juara internasional terus kita harus melakukan tindakan-tindakan yang positif. Misalnya mengganti ketua PSSI yang notabene adalah seorang koruptor BULOG, bagaimana persepakbolaan indonesia dapat maju sedangkan ketuanya adalah seorang koruptor. Masih banyak sosok-sosok yang lebih baik dari koruptor tersebut, jika adanya suatu perubahan struktur organisasi dari ketua hingga bawahannya sesuai dengan sosok yang ideal yang tentunya di dukung oleh supporter TIMNAS indonesia. selain hal tersebut juga dapat dilakukan cara-cara lain misalnya memperbanyak pemain naturalisasi untuk memperkuat pertahanan TIMNAS khususnya pertahanan belakang yang sering tidak disiplin dan sering melakukan kesalahan fatalnya yang sering membuahkan gol ke gawang sendiri.

Faktor pendukung lain untuk majunya TIMNAS yaitu adanya faktor regenerasi para TIMNAS, artinya disini para pemain yang telah memiliki usia diatas rata-rata dan tidak memiliki talenta cukup untuk mengolah si kulit bundar dapat mengajukan pensiun dari TIMNAS, dan disini pemain TIMNAS mudalah yang akan beraksi seperti layaknya Arsenal dan ditambah perbaikan mental para pemain TIMNAS agar memiliki mental juara dan jangan cepat-cepat bangga dahulu ketika diberikan suatu kemenangan. penulis juga hari ini melihat berita di TV ada seorang supporter TIMNAS tewas terdesak-desak di GBK karena berebutan tiket final leg II, hal tersebut harus menjadi suatu cambuk untuk PSSI agar dapat mengelola tiket secara profesional. Supporter rela demikian hanya untuk memberikan suaranya untuk TIMNAS kesayangannya, tapi apa daya nyawa taruhannya. Akhir kata penulis berharap semoga pengorbanan nyawa oleh salah satu supporter untuk TIMNAS kesayangannya tidak disia-siakan begitu saja oleh para pemain TIMNAS pada putaran final leg II di GBK (semoga juga dapat juara AFF 2010, amien…) dengan berjuang dengan penuh semangat dan tentunya perbaikan mental para pemain hal tersebut dapat diraih tanpa halangan yang berarti. Mari kita doakan bersama semoga TIMNAS pada tanggal 29 desember 2010 dapat menjadi juara AFF 2010, amien…

Garuda di dadaku…..

Jayalah selalu Indonesiaku. Waktunya sang garuda menancapkan cakarnya di AFF 2010 tetapi sayangnya hal tersebut gagal terwujud ditahun 2010 ini setelah pertemuan kedua indonesia hanya menang 2-1. Dan tim malaysialah yang menjadi juara AFF 2010. penulis berharap semoga 2012 indonesia dapat menjadi juara AFF. Amien…(mari kita doakan bersama)

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

Perkembangan tekhnologi dan telekomunikasi di indonesia

Penulis pada kesempatan ini ingin berpendapat tentang perkembangan tekhonologi dan telekomunikasi di indonesia. Dewasa ini perkembangan tekhonologi dan telekomunikasi di indonesia cukup pesat dibandingkan beberapa tahun kebelakang, hal ini dikarenakan indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat ideal (khusus pasar asia tenggara) bagi para vendor atau provider tekhonologi untuk mencoba peruntungan di negeri ini. Hal ini juga membawa angin segar di berbagai aspek  kehidupan antara lain yaitu terserapnya tenaga masyarakat indonesia untuk bekerja di pabrik vendor atau provider baik tekhonologi maupun telekomunikasi yang rata-rata merupakan perusahaan asing. Dengan demikian, penghidupan masyarakat pun ikut terangkat (pelan tetapi pasti). Tetapi dilain pihak perubahan iklim tekhonologi dan telekomunikasi di idnonesia juga memiliki dampak negatif juga sebagai contoh sekarang banyak provider telekomunikasi yang tidak transparan dalam penerapan tarif seluler produk mereka, hal ini sangat merugikan konsumen indonesia selaku pelanggan setia produk mereka. Belum lagi berbagai gangguan jaringan yang sering mereka berikan kepada pelanggannya. Seharusnya para provider telekomunikasi di indonesia lebih transparan dalam memberikan penjelasan tentang tarif produk mereka, jangan mementingkan unsur keuntungan semata tetapi tetap mengutamakan quality of service untuk para pelanggannya hal ini layak diberikan mengingat mereka dapat tumbuh dan berkembang di indonesia berkat bantuan dari masyarakat indonesia yang berpuluh-puluh juta yang menggunakan jasa telekomunikasi ini. Selain itu pula sekarang para provider di indonesia saling serang melalui berbagai media untuk mengalahkan saingannya dengan merebutkan kue yang sama.

Menurut penulis cara serangan yang dilakukan para provider untuk mengalahkan para pesaingnya dilakukan dengan cara yang tidak bijaksana dan juga melibatkan anak kecil dalam persaingan mereka (dalam salah satu iklan provider). Seharusnya para provider lebih terdidik dalam mengiklan sesuatu. Terus menurut penulis juga tarif yang di keluarkan oleh para provider di indonesia tergolong masih mahal, dibanding negara tetangga. Sebagai contoh di india tarif telekomunikasi yang ditawarkan oleh para provider disana jauh lebih murah bahkan diklaim sebagai salah satu tarif telekomunikasi termurah di dunia. India bisa melakukannya, mengapa indonesia tidak bisa melakukannya? Dalam bidang tekhonologi indonesia sekarang sangat berkembang dengan pesat sebagai contoh masuknya vendor-vendor seluler eropa dan amerika di indonesia membawa angin besar dalam perkembangan tekhonologi di indonesia. Sebagai contoh dahulu indonesia belum mengenal operating system (OS) android dan blackberry tetapi sekarang kedua OS tersebut sangat digemari oleh masyarakat indonesia yang sekarang sedang berada masa transisi ke arah dunia cyber. Kedua OS tersebut sangat mengutamakan fitur dalam menjelejahi dunia maya dan perpesanan yang dikemas kedalam berbagai aplikasi yang unik. Bahkan baru-baru ini indonesia ditunjuk oleh beberapa negara untuk menyelenggarakan kompetisi cyber tingkat dunia baik itu games maupun hal-hal lain yang bersifat dunia maya. Penulis berharap dengan perkembangan tekhnologi dan telekomunikasi di indonesia tidak menghilangkan kebudayaan asli indonesia yang lebih condong ketimuran. Dengan menyelaraskan antara kebudayaan asli indonesia dengan tekhnologi saat ini merupakan suatu kesimpulan yang harus dapat dilaksanakan masyarakat indonesia untuk lebih arif dan tidak melupakan kebudayaan asli indonesia dengan demikian negara ini dapat berkembang menuju negara yang memiliki tekhnologi terbaru dan juga didalamnya terdapat unsur asli kebudayaan indonesia yang menjadi ciri khas dari negara ini. Semoga saja hal tersebut dapat terlaksana kedepannya.

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD Bandung)

*ini salah satu hasil dari perkembangan tekhonologi dan telekomunikasi saat ini

Tips komputer

Untuk teman-teman hari ini saya ingin berbagi tips memproteksi komputer kita dari hal pornografi dan hal negatif lainnya ketika kita berselancar di dunia maya…

Immportant…(tapi kalau saya pribadi belum siap untuk menerapkan setting komputer ini,hehehe…)

Setting ini baru bisa di OS Win Xp, OS yang lain belum dicoba…

“Domain Name System (DNS) NAWALA”

Maraknya video porno yang melibatkan artis-artis papan atas, kian lama makin mencemaskan para orang tua.

Sejak merebaknya kasus itu, banyak orang – termasuk anak-anak dan remaja dibuat penasaran. Warnet-warnet dikabarkan penuh dengan pengunjung yang mencari situs yang menyediakan unduhan film itu.

Untuk menyaring konten-konten yang tak senonoh, pengguna internet bisa memanfaatkan tools Nawala Project (DNS Nawala) besutan Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari), yang bebas digunakan oleh siapa saja.

Bahkan baru-baru ini pengurus Awari (asosiasi warung internet Indonesia) juga menghimbau para pemilik warnet untuk memanfaatkan tool ini.

“Menyadari sepenuhnya bahwa rekaman video mesum yang marak diberitakan seminggu terakhir ini adalah salah satu bentuk kandungan negatif internet yang terlarang untuk diakses melalui warnet (warung internet). Atas kesadaran tersebut, Awari menghimbau kepada seluruh warnet di Indonesia untuk memblokir akses internet ke situs-situs internet yang memuat rekaman video tersebut,” kata Awari dalam situs resminya.

DNS Nawala adalah salah satu layanan sistem penyaring berdasarkan nama Domain Name System yang didukung oleh berbagai pihak, yaitu pelaku bisnis warnet, Kemkominfo, dan PT. Telkom sebagai BUMN penyedia jasa layanan internet di Indonesia.

DNS Nawala secara spesifik menyaring segala jenis konten negatif, seperti Pornografi, Judi, situs Phising (penyesatan) serta situs yang mengandung Malware (software berbahaya).

Dengan sistem pengelolaan database terpusat pada server DNS, ia mempermudah pengontrolan terhadap berbagai situs negatif. Selain itu, tool ini juga melibatkan masyarakat umum yang setiap saat memberikan masukan tentang mana saja situs yang berkandungan negatif, sehingga bisa penggunaan internet lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat negatif.

Cara memanfaatkan DNS Nawala untuk menangkis konten negatif pada komputer Windows XP adalah sebagai berikut:

– Klik tombol Start, tuju ke Settings, Control Panel
– Setelah itu klik pada ikon Network Connection
– Pada koneksi yang tengah terhubung (connected), klik kanan, lalu sorot pada Internet Protocol (TCP/IP)
– Klik tombol Properties, lalu klik tombol di samping tulisan Use the following DNS server addresses
– Kemudian Isi kotak di samping tulisan Preferred DNS server dengan mengetik: 180.131.144.144
– Kemudian Isi kotak di samping tulisan Alternate DNS server dengan mengetik: 180.131.145.145
– Klik tombol OK, dan Anda sudah siap untuk berselancar internet secara lebih aman.

Mari kita budayakan internet sehat………

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA

Arti dan prinsip pembuktian serta alat-alat bukti

Dalam suatu proses perdata salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya akan ditolak. Sedangkan apabila berhasil gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa di antara pihak-pihak yang berpekara dalam akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak penggugat atau sebaliknya, yaitu pihak tergugat. Dengan perkataan lain hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana akan memikul beban pembuktian.Di dalam soal menjatjuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak arif dan bijaksana serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan secara seksama olehnya. Pengetahuan Hakim :

• Diatur dalam pasal 153  HIR;  dimana pengetahuan Hakim bisa menjadi alat bukti.

• Pengetahuan hakim di sini yaitu apa yang ditemukan Hakim dalam pemeriksaan setempat.

• Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya ditempat kejadian di luar gedung pengadilan.

• Pemeriksaan setempat tidak sama dengan rekonstruksi seperti dalam Hukum pidana karena dalam rekonstruksi hanya mengulangi sedangkan pada pemeriksaan   setempat merupakan pemindahan tempat sidang dan proses persidangan (baru) berjalan sehingga bukan mempakan pengulangan → di tempat dimana dicari pengetahuan hakim.

• Tujuannya adalah agar hakim melihat sendiri, mendapat kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan.

Berbeda dengan azas yang terdapat dalam hukum acara pidana, di mana seorang tidak bisa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan bukti-bukti  yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kealahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim hakim. Yang penting adalah alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menaang dan siapa yang kalah dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja. Dalam pasal 163 HIR teradpat azas “siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya”. Secara sepintas lalu, azas tersebut “kelihatannnya” sangat mudah. Sesungguhnya dalam praktik merupakan hal yang sangat sukar untuk menentukan secara tepat siapa yang harus dibebani kewajiban untuk membuktikan sesuatu. Sebagai patokan dapat dikemukakan, bahwa hendaknya tidak selalu satu pihak saja yang diwajibkan memberikan bukti, akan tetapi harus dilihat secara kasus demi kasus menurut keadaan yang konkrit dan pembuktian itu hendaknya kepada pihak yang paling sedikit diberatkan. Pasal 164 HIR menyebutkan 5 macam ala-alat bukti, ialah :

1.    Bukti surat

2.    Bukti saksi

3.    Persangkaan

4.    Pengakuan

5.    Sumpahan

Bukti surat, pengertian dan kedudukan surat biasa, akta otentik dan akta di bawah tangan. Pasal 137 HIR berbunyi “ kedua belah pihak boleh timbale balik menuntut melihat surat keterangan lawanya yang untuk maksud itu diserahkan kepada hakim”. Pasal 138 HIR mengatur bagaimana cara bertindak, apabila salah satu pihak menyangkal keabsahan dari surat bukti yang diajukan oleh pihak lawan. Apabila terjadi demikian, maka pengadilan negeri wajib mengadakan pemeriksaan khusus mengenai hal tersebut. Ayat 2 sampai 5 pasal 138 HIR mengatur, apa yang harus dilakukan oleh hakim dan oleh penyimpan surat tersebut, apabila dalam penyelidikan ini diperlukan pula surat-surat resmi yang berada ditangan pegawai yang khusus ditunjuk oleh undang-undang untuk menyimpan surat-surat tersebut.

Alat-alat bukti elektronik

Pengertian

Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Indonesia sungguh sangat ketinggalan daripada negera-negara lain yang lebih maju, seperti Australia, China, Chili , Jepang dan Singapura telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan. China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People’s Republic of China 1999 menyebutkan, “bukti tulisan” yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail.

Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata. Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008, maka secara yuridis terciptalah  suatu dasar hukum bagi transaksi-transaksi elektronik  dan informasi yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Setiap kegiatan yang berurusan dengan sistem elektronik harus mendasarkan hubungan tersebut pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini.

Oleh karena UU ITE ini mengatur suatu dimensi baru yang belum pernah di atur sebelumnya maka muncullah beberapa istilah maupun karakteristik baru yang bersesuaian dengan kegiatan di dunia cyber. Salah satu hal yang baru adanya suatu bentuk alat bukti yang baru dan sah secara hukum, yaitu Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik (pasal 5 ayat (1) UU ITE). Ketiga macam alat bukti ini benar-benar merupakan hal yang baru dalam dunia hukum mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah (lih. Pasal 44 UU ITE). Email merupakan salah satu bentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik dari pemilik emailnya. Sebenarnya keberadaan email ini sudah di kenal oleh masyarakat hanya saja dalam hukum pembuktian (terutama alat bukti) belum di akui secara sah. Pengakuan secara yuridis melalui pasal 5 ayat (1) UU ITE terhadap ketiga alat bukti yang baru ini membawa akibat yuridis di akuinya ketiga alat bukti tersebut sebagai bagian dalam alat bukti yang selama ini berlaku. Pengakuan alat bukti elektronik ini merupakan suatu langkah maju dalam hukum pembuktian. Apabila muncul suatu perkara perdata yang mana mempersengketakan dokumen elektronik, maka dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai acuan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara atau hakim yang nantinya memutus perkara.

Menggunakan e-mail  sebagai alat bukti

Dapatkah e-mail dijadikan alat bukti di pengadilan? Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan data elektronik, termasuk e-mail, belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa. Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan data elektronik tidak setegas di beberapa negara. Padahal apa yang diperjanjikan atau apa yang terjadi secara virtual tersebut secara subtantif telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Misalkan perjanjian yang dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Si A selaku penjual barang hendak menawarkan suatu barang dengan harga serta spesifikasi barang disertai klausul perjanjian mengenai tata cara penyerahan dan pembayaran harga. Kemudian si B hendak membeli barang dan tidak berkeberatan terhadap cara dan klausul yang ditawarkan oleh si A. Mereka bersepakat menjadikan e-mail tersebut sebagai alat bukti di pengadilan jika di kemudian hari terjadi sengketa. Merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd) mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, perjanjian yang dilakukan antara A dan B di atas adalah sah. Pasalnya, suatu perjanjian harus didahului adanya kesepakatan (kata sepakat), kecakapan untuk membuat perikatan, yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, dan sesutu yang halal. Jika suatu perjanjian yang dilakukan telah memenuhi keempat syarat tersebut, perjanjian tersebut dinyatakan sah.

Lalu bagaimana jika suatu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Apakah pasal tersebut bisa mengesampingkan kesepakatan dari para pihak. Satu hal yang mungkin dan perlu diingat bahwa perikatan yang diatur di dalam buku tiga KUHPerd sifatnya terbuka. Artinya, sepanjang para pihak menyepakati suatu perjanjian dilangsungkan secara elektronik dengan menggunakan e-mail sebagai bukti transaksi, perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah sah. Bukti elektronik tersebut jika dicetak memiliki nilai yang sama dengan alat bukti lainnya (yang ditentukan di dalam undang-undang). Beberapa waktu lalu, telah diputus satu kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengetengahkan bukti e-mail sebagai salah satu alat bukti. Dalam kasus tersebut, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti telah melakukan tindakan cabul berupa penyebaran tulisan dan gambar. Hakim kemudian menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan, apakah bukti e-mail tersebut bisa dimanipulasi. Keterangan ahli tersebut digunakan oleh hakim untuk memastikan apakah dalam transfer data melalui internet mail (e-mail) tersebut telah terjadi tindakan manipulatif. Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, kemudian hakim memutus terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 282 KUHP. Terlepas dari salah tidaknya terdakwa, hakim telah menggunakan nalarnya untuk menggunakan bukti tersebut (disamakan) sebagai alat bukti surat yang diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Merujuk pada praktek di Amerika, apa yang dilakukan oleh hakim tidaklah berbeda. Sekali lagi, pengakuan data atau bukti elektronik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Jikapun masih sedikit kasus yang menggunakan bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan, itu dikarenakan rentannya kemauan dari hakim untuk mempelajari hal-hal baru. Khususnya, berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam urusan privat maupun publik.

Keontetikan suatu dokumen

Contoh yang menarik untuk dijadikan rujukan adalah tudingan monopoli yang ditujukan kepada Microsoft. Sebagian besar alat bukti yang disampaikan oleh pemerintah Amerika terhadap Microsoft adalah e-mail yang dikirimkan oleh pegawai di perusahaan Microsoft yang dikirimkan ke masing-masing pihak. Masalahnya, e-mail yang dikirim oleh oleh pegawai kantor tersebut cukup mudah untuk dibuktikan keotentikasiannya. Kecuali bisa dibuktikan lain, e-mail tersebut merupakan alat bukti yang sah di pengadilan. Secara teknis, bila terdapat satu standar keamanan untuk memberikan jaminan keontetikan suatu dokumen, selayaknya transaksi (pertukaran informasi) yang  dilakukan oleh para pihak harus dinyatakan valid dan memiliki nilai pembuktian di pengadilan. Hal ini menjadi penting, karena menyangkut persoalan siapa yang mengirimkan e-mail tersebut.

Dengan mengetahui siapa yang mengirimkan, tergugat dapat menjadikan bukti tersebut sebagai dasar untuk melakukan gugatan atau penuntutan. Kemudian, penggunaan e-mail sebagai alat bukti di pengadilan juga bisa merujuk pada log yang berada pada ISP (Internet Service Provider) dan data RFC (request for comment). Selain itu, untuk lebih memudahkan perlu diperhatikan juga keberadaan tandatangan elektronik (electronic signature) dalam e-mail tersebut. Tanpa adanya tandatangan elektronik, mungkin agak sulit untuk mendapatkan kepastian siapa pengirim sebenarnya dari e-mail yang menjadi pokok sengketa. Dalam pertemuan APEC di Bangkok dua tahun lalu, beberapa negara di Asia (Indonesia tidak turut serta) telah membicarakan status dokumen elektronik dan metode otentikasi atas dokumen yang dihasilkan dari proses komputasi.Sebagian besar, negara-negara sepakat membentuk ketentuan khusus untuk mengadopsi perkembangan teknologi. Namun, negara-negara tersebut tidak menyandarkan pada keberadaan teknologi. Artinya, dimungkinkan menggunakan lebih dari satu teknologi dalam melakukan otentikasi dari dokumen yang dikirim secara elektronik.

Memiliki nilai pembuktian yang sama

Terkait dengan hasil print out dari sebuah dokumen elektronik yang dihasilkan dalam pertukaran informasi, selayaknya memiliki nilai pembuktian yang sama seperti bukti tulisan lainnya. alam memutus suatu perkara, tentu saja hakim harus mendasarkan ketentuan hukum acara yang mengatur masalah pembuktian. Apalagi hampir di semua negara, termasuk Indonesia, mengakui alat bukti surat sebagai salah satu bukti untuk yang bisa diajukan ke pengadilan. Lalu bagaimana dengan dokumen elektronik yang notabene merupakan bagian dari tulisan yang dihasilkan secara elektronik. Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Pokok Kearsipan No 71 tahun 1971. Keberadaan dokumen elektronik telah dikenal sejak tiga puluh tahun lalu. Kemudian Kepres No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, secara tegas mengakui keberadaan media lainnya selain kertas seperti CD ROM dan mikrofilm. Merujuk pada kebijakan khusus yang dibuat oleh pemerintah Amerika, keberadaan cetak dari dokumen elektronik yang disimpan oleh komputer atau peralatan sejenisnya, kemudian segala hasil cetakan atau hasil mekanis dari sebuah sistem komputer dianggap telah merefleksikan data secara akurat alias asli atau otentik.

Keberadaan dokumen elektronik selalu menjadi pelengkap terhadap alat bukti lainnya. Artinya, penggunaan hasil cetakan dalam praktek hukum di Amerika bersifat sebagai ringkasan atau kesimpulan terhadap dokumen lainnya. Sepertinya, pola yang diterapkan di Amerika dan beberapa negara lainnya juga diikuti oleh negara lain termasuk Indonesia. Jadi, tidak serta merta karena tidak ditegaskan secara spesifik, maka dokumen elektronik tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Secara hukum, sepanjang tidak ada penyangkalan terhadap isi dari dokumen, dokumen elektronik tersebut harusnya diterima layaknya bukti tulisan konvensional. Masalah otentikasi adalah persoalan yang berbeda dengan pengakuan data elektronik. Jika data atau dokumen elektronik tersebut diterima atau diakui secara hukum, dengan sendirinya proses otentikasi atas data tersebut akan mengikutinya. Persoalannya, terlalu dini kita membicarakan validitas dari dokumen elektronik sementara kita membicarakan metode otentikasi. Proses otentikasi adalah persoalan teknologi, sedang pengakuan dokumen elektronik menyangkut pengakuan secara formal di dalam peraturan perundang-undangan.

Sebenarnya, Indonesia bukan tidak mampu untuk melakukan satu revolusi pengembangan hukum. Namun, lebih didasarkan pada tidak ada kemauan untuk mengakui dokumen elektronik tersebut. Jika logika berpikir hanya melandasarkan pada cara lama, dapat dipastikan sampai kapan pun tidak akan pernah ada pengakuan terhadap dokumen elektronik. Sekali lagi, dalam penguasaan teknologi, Indonesia tidaklah kalah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Praktek bisnis di Indonesia sudah sejak lama menggunakan peralatan komputer. Namun hingga kini, tidak ada keberatan dari para pihak yang melangsungkan transaksi (pertukaran informasi). Hanya kemudian terkesan Indonesia adalah negara terbelakang dalam penguasaan teknologi ketimbang negara lainnya. Jika pemerintah dan masyarakat sudah siap, praktis masalah pengakuan dokumen elektronik bukanlah satu hal yang tabu dalam praktek hukum di Indonesia.

Macam-macam alat bukti elektronik

Bukti digital / alat-alat digital pada umumnya, e-mail, surat dengan mesin faksimile, tanda tangan elektronik, dll.

Kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam perkara perdata

Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE hanya disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :

1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan

5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut.Bagaimanapun juga UU ITE harus bisa menjelaskan bagaimana membuktikan suatu sistem elektronik memenuhi syarat yg diatur dalam UU ITE, agar alat bukti berupa informasi/dokumen elektronik tidak dipertanyakan lagi keabsahannya. Karena dalam UU ITE sendiri pengaturan mengenai sistem elektronik masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, maka sangat diharapkan pengaturannya nanti dapat menghindari perdebatan yang tidak perlu mengenai keabsahan alat bukti tersebut.

Pasal 1 angka (4) UU ITE, “setiap Informasi Elektronik yang dibuat, di teruskan, dikirimkan, di terima atau di simpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, di tampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka ,Kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti dapat di pahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Dari pengertian pasal 1 angka 4 UU ITE ini bentuk dokumen elektronik sangat beraneka ragam sangat bergantung pada maksud penggunaan dari dokumen itu sendiri. Apabila dokumen elektronik itu hanya berupa informasi biasa maka dokumen itu termasuk dalam surat biasa atau akta di bawah tangan karena memang di buat seadanya dan tidak digunakan sebagai alat bukti nantinya. Namun jika ternyata dokumen itu dimaksudkan sebagai dokumen yang otentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektornik dari pemerintah (pasal 13-16 UU ITE). Persyaratan yan lain, harus membubuhkan tanda tangan elektronik, menuangkannya dalam kontrak elektronik yang baku, dll. Dengan demikian kedudukan dokumen elektonik sesungguhnya merupakan perluasan dari alat bukti tertulis sebagaimana  di kemukakan dalam pasal 1866 BW. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu di buat, dokumen elektronik dapat di sebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan seritifikasi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai sebuah kontrak elektorbik yang sah. Sebaliknya apabila sistem elektronik yang dipakai belum mendapat sertifikasi maka setiap dokumen yang telah di buat tetap dianggap tidak sah. pemahaman ini begitu krusial mengingat praktek bisnis akhir-akhir ini mulai menggunakan media internet (teknologi informasi) dalam pembuatan dokumen-dokumen perjanjian. Salah membuat dokumen elektronik akan mengakibatkan kesalahan fatal pada kekuatan pembuktian dokumen elektornik tersebut sebagai alat bukti yang sah.

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

Mari kita jaga dan lestarikan lingkungan hidup, sebelum terlambat…!!!

LOS ANGELES – Es di Antartika barat diklaim mulai mencair. Pada ilmuwan berpikir keras mengenai sebab akibat mengapa hal itu terjadi. Kini semua terjawab sudah.

Melalui pencitraan satelit dan data yang didapat menunjukkan jika angin dan air merupakan penyebab utama es di Antartika mulai mencair. Menurut para ilmuwan, angin kuat telah mengangkat air yang lebih hangat ke permukaan lautan es dan menyebabkan es mencair dengan kecepatan yang tidak seperti biasanya.

Glasiologis dari University of Colorado, Ted Scambos mengatakan bahwa fenomena tersebut telah menyebabkan penipisan es dalam jumlah besar di semenanjung Antartika dan sungai es di Pine Island. Keduanya merupakan wilayah gletser terbesar di barat.

“Memahami apa yang menyebabkan hilangnya es Antartika akan membantu para ilmuwan untuk memprediksi lebih baik tingkat kenaikan permukaan air laut di masa mendatang,” ujar Scambos, seperti dikutip melalui Straits Times, Jumat (17/12/2010).

Temuan tersebut dihadirkan pada pertemuan American Geophysical Union di San Francisco beberapa waktu lalu.

Penulis berharap dan mengajak kepada teman-teman dengan adanya pemberitaan diatas selayaknya kita dapat menjaga dan melestarikan lingkungan hidup kita agar dapat dinikmati bukan oleh kita saja tetapi dapat dinikmati juga oleh generasi mendatang. Lingkungan terjaga kelestariannya kita juga merasakan manfaat positifnya. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

Cara menginstal Windows 7 menggunakan media USB Flash Disk (UFD)

Installasi Windows 7 pada Netbook atau komputer yang tidak punya DVD room mungkin membuat sebagian orang bingung,khususnya hal ini akan dialami oleh pemilik Netbook di install ulang windows 7 nya.

Lakukan Langkah berikut pada komputer atau laptop yang mempunyai DVD drive.
Ok, Untuk bisa install windows 7 lewat USB FlashDisk berikut beberapa langkahnya.

  • Siapkan FlashDisk berkapasitas minimal 4GB atau lebih (maklum ukuran file pada DVD Windows 7 cukup besar).
  • Siapkan DVD Instalasi Windows 7.
  • Jika pada komputer memakai Windows XP sebagai OS-nya download dan install DiskPart.exe.
  • Pasang USB pada komputer atau netbook, back-up semua data USB ke Harddisk.
  • Buka Command Promt di windows, Start menu > All programs > Accessories > klik kanan pada Command Promt pilih Run as Administrator. lalu
  1. Buka command prompt dan ketik diskpart
  2. Pada DISKPART>prompt, ketik list disk. Lihat disk mana yang merupakan usb anda
  3. Pada DISKPART> prompt, ketik select disk X dimana X merupakan nomor identifikasi UFD.
  4. Pada DISKPART> prompt, keti clean. Kemudian ketik create partition primary.
  5. Pada DISKPART> prompt, ketik format fs=fat32 quick. Setelah format selesai, ketik active adan kemudian exit.
  6. Setelah 6 langkah diatas selesai, copykan semua isi dari DVD instalasi Windows 7 anda ke dalam UFD.
  7. Konfigur BIOS computer anda untuk melakukan booting dari Removable USB device, maka saat computer di restart, proses instalasi windows 7 akan dimulai. Semoga bermanfaat tipsnya…jika tidak ingin repot-repot dengan cara diatas anda cukup membeli dvd eksternal, karena sekarang harga dvd eksternal sudah terjangkau oleh kita. Akhir kata saya ucapkan terima kasih. salam tekhnoners…

Sumber : dikutip dari beberapa artikel

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

Orang Terhebat Sedunia

IBU. Sebuah kata yang sudah tak umum di telinga kita. Setiap hari hampir atau malah selalu kita dengar. Entah dari diri kita sendiri yang menyebut namanya, atau kita yang mendengarnya dari orang lain.

Ada satu fakta unik yang menarik. Entah kenapa, seorang anak kecil kebanyakan berkata “ibu” atau “mama” atau panggilan lain setara ibu ketika pertama kali bisa berbicara. Itulah satu dari kelebihan seorang ibu. Ia yang bahkan oleh Rasulullah SAW dalam ajaran Islam disebut pertama kali dan disebut tiga kali sebagai orang yang harus dihormati sebelum ayah. Subhanallah…

Ketika masih bayi dan kita menangis, seorang ibu dengan sabarnya menimang kita hingga tangis terhenti. Beranjak dewasa kita berjalan kemudian masuk sekolah. Kita tak seberapa paham tentang pelajaran yang baru saja diberi guru. Namun dengan sabar, ibu mengajarkan kita. Naik tingkat, kita akhirnya menjadi mahasiswa. Di saat itu, ibu menjadi lebih rajin mendoakan kita tiap hari agar kita selalu diberi kemudahan dalam segala hal serta dihindarkan dari segala yang negatif. Luar biasa. Begitu besar jasa ibu, begitu mulia hati seorang ibu.

Kadang dari situ timbul pertanyaan, ‘Siapakah ibu itu? Apakah ia adalah malaikat? Mengapa ia begitu baik terhadap kita?’ Yah, mungkin bisa dibilang begitu. Ibu adalah malaikat. Namun bertubuh manusia. Saking luar biasanya jasa ibu, pepatah mengatakan bahwa kasih ibu tak terbatas. Bahkan, sekeras apapun usaha kita untuk membalas kebaikannya, masih belum bisa mengalahkan jasa ibu terhadap kita. Hal tersebut diperkuat dengan kata pepatah lain, bahwasanya surga berada di bawah telapak kaki ibu. Wow!! Tidakkah itu begitu sensasional? Bagaimana tidak? Surga yang ketika kata itu disebut, pasti terbersit makna yang menuju keindahan yang tiada tara disandingkan dengan telapak kaki yang sering dianalogikan sebagai kasta rendah yang nista karena terletak di bawah. Sungguh besar jasa ibu, sungguh besar peran ibu, sungguh tinggi derajat ibu bagi kita.

Karena itu, kawan, mulai hari ini. Ah, tidak. Mulai detik ini, saat ini juga, pejamkan matamu. Bayangkan wajah ibumu, kemudian katakan, “Aku sayang Ibu. Aku cinta ibu.” Tanamkan hal itu pada dirimu kawan, dan jadilah manusia yang lebih baik dari sebelum membaca tulisan ini.

Untuk ibuku tercinta, “Aku sayang Ibu. Aku sayang ibu.”

sumber : dikutip dari okezone.com

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Saksi Dan Korban

LPSK dewasa ini sekira memberikan sedikit solusi tentang  perlindungan saksi dan korban di Indoneisa. UU PSK menyatakan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri. Apa yang dimaksud mandiri dalam UU ini, lebih tepatnya adalah sebuah lembaga yang independen (biasanya disebut sebagai komisi independen), yakni organ negara (state organs) yang di idealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan baik Eksekutif, Legislatif maupun Judikatif, namun memiliki fungsi campuran antar ketiga cabang kekuasaan tersebut. Dalam berbagai kepustakaan, yang dimaksud dengan independen adalah: (1) berkaitan erat dengan pemberhentian anggota komisi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukan komisi yang bersangkutan, tidak sebagaimana lazimnya komisi negara biasa yang dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden karena merupakan bagian dari eksekutif (2) bila dinyatakan secara tegas oleh kongres dalam undang-undang komisi yang bersangkutan atau bila Presiden dibatasi untuk tidak secara bebas memutuskan (discretionary decesion) pemberhentian pimpinan komisi. (3) Sifat independen juga tercermindari kepemimpinan yang kolektif, bukan hanya seorang pimpinan (4) kepemimpinan tidak dikuasai/mayoritas berasal dari partai politik tertentu dan (5) masa jabatan pemimpin komisi tidak habis secara berrsamaan, tetapi bergantian (starggerd terms).

Pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dari suatu tindak pidana adalah bagian dari proses penegakan hukum. Hal ini dikarenakan posisi saksi dan korban adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang adil. Beberapa kelemahan dalam undang-undang perlindungan saksi karena undang-undang tersebut hanya mencakup perlindungan bagi korban dan saksi dalam hal perkara pidana biasa saja. Untuk perkara perdata, perkara pada pengadilan militer, Tata Usaha Negara, perlindungan tidak dapat diberlakukan terhadap saksi maupun korban yang terkait dengan perkara tersebut. Selain hal diatas juga LPSK memiliki peranan kami menegaskan bahwa peran LPSK sangat penting untuk membantu mempermudah pemulihan hak korban, sesuai dengan ketentuan undang – undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, lembaga ini memiliki fungsi dan peran memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat. LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psiko – sosial (Pasal 6) dan selanjutnya korban melalui LPSK dapat mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi ke pengadilan (Pasal 7 ayat 1, 2 dan 3). Selain itu, LPSK juga dilengkapi oleh sebuah peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban. Di harapkan LPSK mampu melakukan terobosan yang positif untuk mengatasi kebuntuan hukum pemulihan hak korban sehingga pilihan ini dapat menutup kelemahan aturan hukum yang ada. Perlindungan saksi bukan berarti tidak bertanggung jawab jika memberikan kesaksian palsu yang dapat mencemarkan kehormatan dan nama baik seseorang yang sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dan sebagainya atau Pasal 242 tentang keterangan palsu. Perlindungan korban dan saksi adalah perlindungan terhadap hak-hak korban dan saksi. KUHAP mengatur tentang hak-hak terdakwa di atas hak-hak saksi dan korban, Pasal 184 KUHAP  :

1. Keterangan Saksi

2. Keterangan Ahli

3. Surat

4. Petujuk dan

5. Keterangan Terdakwa.

Ditempatkannya terdakwa pada posisi terakhir untuk membela diri membuat korban dan saksi merasa terpinggirkan. Perlindungan saksi bersifat parsial  maka korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat. ”setiap korban dan saksi dalam pelanggaran berhak mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum dan keamanan dalam bentuk perlindungan atas menurut PP NO.2/2002 keamanan pribadi korban dan saksi dari ancaman fisik dan mental, perlindungan terhadap identitas korban dan saksi serta pemberian keterangan saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa tatap muka dengan terdakwa.

BENTUK-BENTUK KERJASAMA LPSK :

(1) Untuk memenuhi potensi dan kemampuan kapasitas kelembagaan LPSK dalam proses maupun jalinan kerjasama, agar bentuk kerjasama LPSK dengan berbagai pihak ditentukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban, norma aturan yang berlaku, serta manfaat kerjasama kelembagaan (out sourching);

(2) Dalam upaya penataan dan penyertaan kapasitas kelembagaan LPSK, agar bentuk kerjasama ditentukan dengan memperhatikan norma, keberadaan, maupun aktivitas LPSK dalam perlindungan Saksi dan Korban, serta manfaat dan kepentingan para pihak yang bersangkutan (in sourching);

(3) Dalam mewujudkan kebersamaan dalam menentukan langkah sasaran, dan atau aktivitas strategi untuk melaksanakan upaya perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam kasus-kasus tertentu, bentuk kerjasama diformat dalam wujud aliansi komunikasi;

(4) Dalam mewujudkan kerjasama untuk membentuk kapasitas kelembagaan kerja serta pemberlakuan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan program dan kegiatan strategi perlindungan dan atau bantuan kepada para Saksi dan Korban diformat dan dilakukan dengan wujud membentuk aliansi strategi yang berisikan hak dan kewajiban para pihak serta kewajiban yang harus dipenuhi LPSK.

Tugas dan kewenangan LPSK yang tersebar dalam UU No 13 Tahun 2006, yaitu:

1. Menerima permohonan Saksi dan/atau Korban untuk perlindungan (Pasal 29).

2. Memberikan keputusan pemberian perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 29).

3. Memberikan perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban (Pasal 1).

4. Menghentikan program perlindungan Saksi dan/atau Korban (Pasal 32).

5. Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus

pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi

tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7).

6. Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33

dan 34).

7. Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada

Saksi dan/atau Korban (Pasal 34).

8. Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan

bantuan.(Pasal 39)

Cat : Dari berbagai sumber

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

Salah Satu Kasus Tindak Pidana Khusus Di Era Reformasi

Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para pejabat negara pada reformasi, mengundang perhatian masyarakat banyak, adalah kejahatan korupsi dana non budjeter. Begitu banyak kejahatan yang dilakukan pada reformasi ini, namun yang akan dibahas hanya satu yaitu tentang korupsi dana non budjeter. Pada kurun waktu sepanjang tahun 2002 hingga sekarang kasus yang paling banyak menyita perhatian masyarakat adalah kasus penyalahgunaan dana non budjeter sebesar Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Persidangan kasus ini digelar disemua stasiun televisi di indonesia bukan karena kasus ini pelakunya adalah selebritis, tapi beliau adalah Akbar Tanjung, seorang ketua partai politik (GOLKAR), dan ketua DPR R.I dan beliau juga adalah seorang pejabat orde baru yang menjabat selama 10 tahun lebih. Kasus ini bermula dari pernyataan Mahfud MD yang menyatakan : “ bahwa Akbar Tanjung telah menerima kuncuran dana dari bulog sebesar 90 miliar sebelum pemilu tahun 1999,sewaktu dia mengisi acara seminar yang diadakan mahasiswa di kediri. Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa informasi ini sebenarnya berasal dari menteri kordinator perekonomian atau kepala bulog (Rizal Ramli), ketika sidang kabinet pada tanggal 1 februari tahun 2000, katanya dana tersebut diberikan kepada partai Golkar dan sampai sekarang tidak ada pertanggungjawabanya.” Pernyataan Mahfud MD ini kemudian menimbulkan kontroversial di msyarakat dan bak air bersambut gayung tekanan pun datang dari mana-mana untuk mengusut kebenaran dari pernyataan tersebut karena melihat adanya implikasi yang besar baik dari hukum maupun secara politik. Jika pernyataan ini benar, partai politik didiskualifikasi dari pemilu 1999 dan hasil yang didapatkannya dari pemilu terancam tidak diakui bahkan partai ini dapat dibubarkan karena dianggap telah melanggar UU no 2 tahun 1999 tentang partai politik, terutama dalam soal donasi untuk partai. Dari hasil keterangan dalam persidangan Rahadi Ramelan atas dana non budjeter sebesar Rp. 5,4 miliar diketahui bahwa kasus Buloggate II berawal pada rapat kordinasi terbatas (Rakortas) setelah rapat umum di istana negara yang dipimpin oleh presiden BJ Habibie pada tanggal 10 februari 1999.

Pada waktu itu menteri-menteri yang hadir adalah Menperdagri dan ketua bulog Rahardi Ramelan, Menko kesra dan Taskin haryono, suyono serta Mensegneg Akbar Tanjung. Sidang ini pada intinya membahas tentang rencana untuk menambah kekurangan sembako di beberapa daerah untuk mengatasi rawan pangan. Dalam pertemuan ini Rahardi Ramelan melaporkan adanya dana bulog yang dapat digunakan untuk memberi sumbangan sembako kepada BJ Habibie dan kemudian BJ (selaku presiden) menyetujui penggunaan uang tersebut untuk membeli sembako bagi masyarakat miskin sebesar 40 miliar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannnya dibawah kordinasi Akabr Tanjung selaku Menseneg. Dana ini akan dijadikan pendanaan bagi program yang merupakan program dari JPS. Sasarannya adalah daerah-daerah yang msih kurang menerima penyaluran sembako dari program JPS sebelumnya yang telah dilakukan pemerintah yakni daerah-daerah di jawa timur, jawa barat, jawa tengah, DKI jakarta dan DI Yogyakarta. Pada tanggal 15 februari 1999 terdakwa H. Dadang sukandar selaku ketua yayasan islam raudatul jannah, mengajukan surat permohonan pengadaan dan penyaluran sembako kepada Haryono Suryono selaku menteri koordinator kesra dengan surat nomor 03/DD. YRJ/III/1999 tanggal 15 februari agar ia ditunjuk sebagai rekan melaksanakan pembelian dan pembagian sembako kepda masyarakat miskin. Haryono suryono memberi disposisi (catatan) yang ditujukan kepada Akbar tanjung sesuai petunjuk bapak presiden, tolong pertimbangkan sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Kemudian Akbar Tanjung meminta H. Dadang Sukandar agar datang atau tiga hari lagi dengan membawa mitra kerja yang berpengalaman dalam pengadaan dan penyaluran sembako. Beberapa hari kemudian H. Dadang sukandar kembali menemui Akbar Tanjung dengan membawa Winfried Simatupang selaku mitra kerjanya. Akbar Tanjung meminta kepada orang itu untuk melakukan pemaparan atau menjelaskan mengenai kemampuan dan pengalaman serta cara-cara dalam pembagian sembako yang akan dilaksanakan.

Dan akhirnya, kedua orang itu melakukan pemaparan atau penjelasan di hadapan Akbar Tanjung yang dihadiri oleh saksi Ir. Mahdar, staf menteri sekertaris negara dan Ibnu Astaman pengurus yayasan raudatul jannah. Akbar Tanjung menyetujui sistem pembelian dan pembagian sembako tersebut. Pada tanggal 1 maret 1999, saksi Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan,MSc, membuat nota kepada saksi Drs. Ruskandar, MBA selaku deputi keuangan bulog, dan saksi Drs. Jusnadi Suwarta selaku kepala pembiayaan bulog, untuk mengeluarkan uang bulog sebesar 20 miliar atas memo atau nota. Selanjutnya pada tanggal 2 maret 1999, saksi Drs. Ruskandar MBA dan Drs. Jusnadi Suwarta membuat dan menandatangani 2 lembar cek masing-masing :

1.    Cek bank bukopin nomor : 01.AA.447790 tanggal 2 maret 1999 dengan nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

2.    Cek bank exim nomor : CC.821521 tanggal 2 maret 1999 dengan nilai nominal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kedua lembar cek tersebut, setelah dibuat dan ditandatangaini, lalu dilaporkan oleh saksi Drs. Ruskandar, MBA kepada saksi Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan, dan pada hari itu juga saksi Rahardi Ramelan, meminta kepada saksi Ruskandar untuk menyerahkan kedua lembar cek tersebut kepada Akbar Tanjung di kantor sekertaris negara. Dan pada hari itu juga, cek diserahkan kepada Akbar Tanjung yang di saksikan oleh Is Hadi. Pada tanggal 19 april 1999, Rahardi Ramelan membuat memo atau nota kepada saksi Ruskandar selaku deputi keuangan bulog yang isinya adalah “meminta untuk mengeluarkan uang bulog sebesar 2 0 miliar”. Atas dasar memo tersebut Ruskandar melaporkan kepada saksi Rahardi Ramelan, dan kemudian Rahardi Ramelan menyuruhnya untuk menyerahkan cek tersebut kepada Akbar Tanjung.

Penerimaan cek seluruhnya senial 40 miliar yang diterima oleh Akbar Tanjung seperti tersebut di atas, tanpa membuat berita acara serah terima atau tanda terima, dan penyerahannya pun kepada terdakwa II H. Dadang Sukandar dilakukan oleh Akbar Tanjung tanpa bukti-bukti tertulis baik berupa tanda terima, maupun tanda kontrak perjanjian kerja dalam penggunaan uang sebesar 40 miliar. Akhirnya, terdakwa II H. Dadang Sukandar selanjutnya menyerahkan uang hasil pencairan cek-cek tersebut senilai 40 miliar kepada terdakwa II Winfried Simatupang selaku mitra kerjanya untuk melakukan pembelian dan pembagian sembako pada masyarakat miskin tersebut, namun tidak pernah terlaksanakan. Baharudin Lopa dan Andi Hamzah mengatakan bahwa perangkat hukum pemberantasan korupsi di indonesia sudah terlalu keras, hanya saja manusia dan pelaksana dari perangkat aturan hukum tersebut sudah sangat buruk. Pada kesempatan yang lain, Andi Hamzah mengatakan bahwa ada banyak kalangan yang mengatakan, bahwa salah satu penyebab meningkatnya korupsi adalah perundang-undangan yang yang kurang lengkap atau kurang keraas. Masyarakat dan juga pakar hukum selalu melihat kekurangan undang-undang menyebabkan kurang lancarnya pemberantasan korupsi, di samping itu sistem administrasi negaranya yang menjadi penyumbang terbesar  terjadinya korupsi.

Begitu kerasnya perangka hukum tentang pemberantasan korupsi sehingga UU no 31 tahun 1999, mencantumkan dalam salah satu pasalnya (pasal 2 ayat 2) bahwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan keadaan tertentu pidana mati dapat dijalankan. Tampak dengan jelas bahwa dilihat dari segi materi hukum (substansi), pemberantasan korupsi sudah semakin menunnjukkan semangatnya, namun itu semua hanya tertuang dalam dalam untaian kata UU saja, realitanya tidak mencerminkan demikian. Realitas pemberantasan korupsi di negeri kita (indonesia) menunjukkan betapa lemahnya hukum dalam menjerat para koruptor. Tidak bisa dipungkiri lagi, banyaknya kasusu korupsi yang akhirnya divonis bebas, maupun ringan dapat terjadi karena rendahnya kualitas dan minimnya moral para aparatur hukum, bahkan ada indikasi untuk menentukan berat ringannya hukuman  dalam kasus korupsi. Kita lihat saja, putusan MA yang membebaskan Akbar Tanjung dari dakwaan korupsi dana non budjeter sebesar 40 miliar, ini memperrlihatkan bahwa apa yang dilakukan hakim cenderung legistis, padahal fakta selama persidangan menunjukan bahwa Akbar Tanjung terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, baik materil maupun formil. Ada semacam kerja sama antara aparat penegak hukum untuk menentukan berat ringannya, atau bebasnya pelaku tindak pidana korupsi sehingga hampr seluruh institusi penegak hukum. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk menjatuhkan pidana terhadap koruptor malah menjadi pihak yang tercemar, bergelepotan dengan korupsi.

Namun, tidak diharapkan dalam era reformasi hukum ini menegakkan terhadap tindak pidana korupsi masih tetap seperti dahulu. Yang diharapkan suasana penegakkan korupsi tidak lagi bersifat koruptif akan tetapi lebih kondusif dalam kinerja pemberantasannya. Dengan demikian, usaha-usaha yang serius dan komprehensif harus dilakukan untuk memberantas korupsi di indonesia. Reformasi admnistrasi secara menyeluruh dalam bentuk privatisasi, deregulasi, dan desentralisasi merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan. Untuk itu perlu adanya komitmen dan nilai-nilai masyarakat yang menganggap korupsi sebagai tindakan yang amat tercela. Oleh sebab itu, program pemberdayaan dan penyadaran masyarakat akan bahaya korupsi sudah seyogyanya dilakukan di indonesia. Semangat reformasi dalam bentuk berpikir luar biasa, lupakan hukum lihat nurani pemberantasan korupsi memerlukan exemplars. Gunakan makna (meaning) yang terdalam, pakailah cara-cara spiritual kita. Sekumpulan cara-cara ini adalah suatu model pemberantasan korupsi menggunakan metode hermeneutika. Ada pengorganisasian dari pemikiran kita untuk memberantas korupsi secara logis, taat asas, ikuti aturan. Model inilah yang kita kenal dengan model positivistik, atau pemberantasannya menggunakan IQ (intelligence quotient) dalam jenis pemikiran yang lain pemberantasan korupsi akan cenderung untuk berpikir asosiatif, yang terbentuk oleh kebiasaan dari cara-cara formal, serta memampukan pola-pola emosi. Ini kita kenal dengan kecerdasan EQ (emotional quotient).

(Sumber : buku “PEMBARUAN HUKUM PIDANA” tahun 2008 halaman 262 karangan Yesmil Anwar  dan Adang)

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)

Perlindungan Anak Di Indonesia

Dewasa ini perlindungan di indonesia sangat memprihatinkan masih banyak anak-anak penerus bangsa ini yang masih ditelantarkan oleh pemerintah hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengeksploitasi anak dengan sesuka hatinya sendiri, para wakil rakyat hanya berdiam diri tanpa tindakan berarti melihat polemik tersebut. Seharusnya para wakil rakyat di pemerintahan sadar bahwa kesuksesan bangsa ini untuk maju berada pada tangan mereka sebagai penerus bangsa ini. Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa, hak asasi manusia (HAM). Pemberitaan yang menyangkut hak anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang dewasa (HAM) atau isu gender, yang menyangkut hak perempuan. Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak. Padahal anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. Di berbagai negara dan berbagai tempat di negeri ini, anak-anak justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak, dijadikan alat pemuas seks, pekerja anak, diterlantarkan, menjadi anak jalanan dan korban perang/konflik bersenjata.

Komitmen negara terhadap perlindungan anak, sesungguhnya telah ada sejak berdirinya negara ini. Hal itu bisa dilihat di dalam konstitusi dasar kita, pada Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan didirikannya negara ini antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara implisit, kata kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa didominasi oleh konotasi anak karena mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya, dilakukan melalui proses pendidikan, di mana ruang-ruang belajar pada umumnya berisi anak-anak dari segala usia. Anak secara eksplisit disebutkan dalam pasal 34 pada bagian batang tubuh yang berbunyi;”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” Ketika KHA dideklarasikan Indonesia termasuk negara yang ikut aktif membahas dan menyetujuinya. Tidak sampai satu tahun sejak ditetapkannya CRC, pemerintah Indonesia meratifikasi melalui Kepres Nomor 36 tanggal 25 Agustus 1990. Meratifikasi, berarti negara secara hukum internasional terikat untuk melaksanakan isi ratifikasi tersebut, yang tercermin dalam regulasi yang disusun serta implementasinya. Oleh karena itu sejak tahun 1990, Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam Konvensi Hak anak.

Tahun 1997 pemerintah mengintrodusir Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dengan segala kelemahannya, untuk masanya, undang-undang ini dipandang sebagai bagian dari perhatian negara terhadap anak. Tidak bisa dilupakan pula, bahwa  pada tahun 1999 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya menyebutkan tentang anak. Kelahiran undang-undang ini dinilai sebagai awal mula Indonesia secara lebih serius memperhatikan hak asasi manusia, setelah lebih dari 30 tahun masyarakat Indonesia hidup di bawah rezim Orde Baru yang menindas dan banyak melakukan perampasan terhadap hak asasi manusia. Tetapi puncak perjuangan perlindungan anak terjadi pada tahun 2002 ketika instrumen regulasi memberikan komitmen yang lebih jelas terhadap perlindungan anak. Pertama amandemen UUD 1945,  dengan memunculkan pasal tambahan tentang anak, yakni pada pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi: ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Berikut ini merupakan beberapa cara untuk meminimalisir persoalan perlindungan anak di Indonesia :

  1. Mengembangkan mekanisme dan sistem perlindungan anak yang terpadu sehingga alur perlindungan anak menjadi lebih teratur sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih perlindungan anak. Mekanisme terpadu ini bisa merujuk pada sistem yang dikembangkan di beberapa negara ASEAN, dan yang saat ini yang terbaik adalah seperti yang dikembangkan di Malaysia.
  2. Untuk mengurangi tingkat diskriminasi pada anak maka perlu untuk menaikkan batas usia menikah pada anak perempuan sehingga posisinya setara dengan laki-laki. Mengambil langkah segera yang diperlukan untuk mencegah dan mereduksi semua bentuk pernikahan dini. Mengupayakan agar anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan suku minoritas mendapatkan perhatian yang lebih tinggi untuk mensejahterakan mereka.
  3. Menaikkan batas usia minimal tanggung jawb kriminal anak sampai level yang bisa diterima secara internasional. Menjamin agar anak-anak yang ditahan selalu dipisahkan dari orang dewasa, dan agar perampasan kebebasan hanya digunakan sebagai langkah terakhir, untuk periode sesingkat mungkin dan dalam kondisi selayaknya.
  4. Melanjutkan usaha menghapus pekerja anak (anak-anak yang bekerja) khususnya dengan menangani akan penyebab eksploitasi ekonomi anak lewat penghapusan kemiskinan dan akses pendidikan serta mengembangkan sistem monitoring pekerja anak yang komprehensif misalnya dengan bekerjasama dengan LSM, penegak hukum, pengawas buruh dan lembaga lembaga internsional.
  5. Menjamin agar Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak diberi alokasi sumberdaya yang memadai dalam implementasinya serta dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  6. Meratifikasi dua oprional protocol Konvensi Hak Anak (KHA) yang hingga saat ini belum diratifikasi pemerintah Indonesia yaitu opsional protocol KHA tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornographi anak, serta optional protocol KHA tentang anak di dalam konflik bersenjata. Belum diratifikasinya kedua optional protocol ini mengakibatkan Indonesia selalu mendapatkan catatan buruk karena belum sungguh sungguh memiliki komitmen dalam upaya perlindungan anak yang menyeluruh.

Pada intinya perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demi terwujudnya anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun.

Cat : Dari berbagai Sumber

By Syarif Hidayat Adipura (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG)